Tag:

produk halal

Kebutuhan Produk Halal Semakin Tinggi, Sertifikasi Harus Diutamakan

Bogor (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia) Rachmat Hidayat menjelaskan pentingnya sertifikasi halal untuk berbagai macam produk. Rachmat mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia mayoritas bertindak sebagai konsumen, dan belanja masyarakat itu lebih banyak untuk kebutuhan pangan. “Karena itulah industri makanan dan minuman itu pertumbuhannya konsisten selalu naik. Walaupun pernah juga turun di momen tertentu, seperti di tahun politik pada 2023 lalu, dalam hal ini investasi asing yang menurun karena masih melihat situasi politiknya,” jelasnya dalam diskusi online yang digelar oleh IHATEC Publisher, Kamis (4/7/2024). Terkait produk halal, Rachmat mengatakan bahwa kebutuhan hidup masyarakat agar terikat dengan kehalalan itu semakin tinggi, dan bahkan non Muslim juga tertarik soal ini. “Jadi kalau prinsip halalan thayyiban itu perlu juga dibalik, thayyib (baik) dulu baru halal. Orang-orang non Muslim itu dapat bonus, sudah produknya baik bonusnya adalah halal,” ujarnya. Dalam targetnya, regulasi halal di Indonesia sudah menjadi kewajiban dan ditargetkan bahwa industri makanan dan minuman itu bisa tersertifikasi halal semuanya pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, secara global, sudah banyak negara-negara yang statusnya voluntary (sukarela) membuat regulasi halal di negaranya masing-masing. “Hal ini ditandai sudah ada 37 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari 17 negara yang menjadi hubungan saling keberterimaan dengan PBJPH,” ungkap Rachmat. Ia menjelaskan keuntungan melakukan sertifikasi halal, diantaranya memiliki peluang untuk mengakses ke pasar global, mendapatkan kepercayaan konsumen dan citra produk semakin baik, serta memiliki keunggulan kompetitif. “Pada prinsipnya pelaku usaha mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi produk halal. Namun untuk penerapannya tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah juga dengan memberikan berbagai kemudahan,” tandasnya. [ ]

Pentingnya Regulasi Produk Halal untuk Lindungi Masyarakat

Bogor (Mediaislam.id) – Ketua Halal Center Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Abdul Rahem M.Kes, Apt menegaskan pentingnya regulasi produk halal untuk melindungi masyarakat sekaligus memperluas pasar produk halal. Ia bersyukur pemerintah telah mengeluarkan regulasi produk halal melalui undang-undang No 33 tahun 2014, pada pasal 4 ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Bagi umat Islam ini regulasi yang sangat penting untuk melindungi masyarakat, dan ini membuktikan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada warganya,” ujar Rahem dalam diskusi online soal produk halal, Kamis (4/7/2024). Akan tetapi, kata dia, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan semua produk yang beredar itu halal. “Oleh karena itu, pemerintah harus bekerjasama dengan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi. Perguruan tinggi seperti UNAIR itu melakukan upaya di bidang halal ini melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Alhamdulillah melalui penelitian, banyak produk yang awalnya tidak halal bisa digantikan bahannya dengan yang halal” ujar mantan apoteker itu. Halal Center UNAIR sendiri, berdasarkan keputusan rektornya, lembaga tersebut menjalankan fungsi sebagai pemeriksa halal dalam proses sertifikasi halal yang dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, Halal Center UNAIR juga menjadi lembaga pendamping yang melakukan edukasi, konsultasi dan pelatihan seputar sertifikasi halal di Indonesia. “Banyak upaya yang kita lakukan dalam edukasi, bahkan melalui KKN (kuliah kerja nyata) mahasiswa menjadi corong lembaga memberikan informasi kepada masyarakat, jika masyarakat membutuhkan kami turun. Alhamdulillah berkat edukasi, sudah 100 lebih UMKM di lebih dari 100 kecamatan yang dikunjungi itu bisa disertifikasi,” jelas Rahem. “Setiap kami melakukan edukasi bahwa sertfikasi halal ini wajib pada 2024 itu masyarakat antusias, jadi bukannya mereka tidak siap tapi belum tahu soal pentingnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, disinilah pentingnya lembaga pusat halal mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat,” tandasnya. [ ]

BPJPH Kemenag Berlakukan Sertifikasi Halal Produk Impor mulai Oktober 2024

Hidayatullah.com – Mulai Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai memberlakukan sertifikasi halal untuk produk impor. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur mengatakan, sertifikasi produk impor dilakukan secara bertahap. Karena itu, BPJPH menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai bentuk sosialisasi kepada sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir. “Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama,” kata Abd Syakur usai memimpin FGD di Jakarta, Selasa (11/6/2024), lansir laman resmi Kemenag. Syakur mengatakan, BPJPH berkepentingan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial. Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH. “Diskusi konstruktif ini tujuannya adalah untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal,” kata Syakur. Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha. Sejumlah perwakilan asosiasi usaha turut hadir dalam FGD itu, diantaranya; APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.*

Muslim Terbanyak, Tapi Industri Halal Indonesia masih Peringkat 10 Dunia

Hidayatullah.com—JFT Pembina Industri Ahli Muda, Siti Chasanah menuturkan bahwa industri halal Indonesia masih dalam peringkat sepuluh tingkat dunia. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak. “Tentu ini menjadi suatu tantangan tersendiri, sebab potensi pengembangan industri halal itu ada di Indonesia. Melihat populasi muslim, konsumsi produk halal, serta indeks literasi halal terdapat di Indonesia,” tutur Chasanah dalam Konferensi Nasional dengan tema “Peran dan Kontribusi Masyarakat dalam Menyongsong Wajib Halal 2024 Guna Mewujudkan Indonesia sebagai Global Halal Hub” yang diselenggarakan Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) belum lama ini. Tantangan atas potensi tersebut, sambung Chasanah, di antaranya kewajiban bersertifikat halal yang meliputi kesiapan industri, juga kesiapan secara infrastruktur halal, dan MRA (Mutual Recognition Agreement). “Paham halal, ketahui bahwa dalam halal ada peluang ekonomi. Di luar sana terkait sertifikat halal ini sedang menjadi primadona,” terang Chasanah sebagaimana dikutip laman unair.ac.id. Chasanah menegaskan bahwa terdapat 17 balai infrastruktur halal yang saat ini telah tersedia. Ia juga menjelaskan bahwa ada kerjasama PPIH Kemenperin dengan stakeholder terkait antara lain, KNEKS, BPJPH- Kementerian Agama, DEKS- Bank Indonesia, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah-Kemendagri. Industri halal kini telah menjelma menjadi raksasa ekonomi dengan potensi yang luar biasa. Bukan hanya di Indonesia, geliat industri ini mewarnai pangsa global sehingga membuka peluang bisnis bagi berbagai negara, termasuk keikutsertaan. Pusat Halal Universitas Airlangga (Pushal UNAIR). Hadir dalam acara daring ini adalah Kepala BPJPH Kemenag RI Dr H Muh Aqil Irham MSi; Ketua Pusat Halal UNAIR, Dr Apt Abdul Rahem MKes; Pakar Ekonomi dan Keuangan Syariah UNAIR, Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE M Si; Analis Kebijakan Badan Penyelenggara Pusat Halal, Sukbandriah. Konferensi ini diikuti oleh akademisi, pelaku industri halal, dan UMKM binaan Pushal UNAIR. Peluang Industri Halal Global Dr H Muh Aqil Irham MSi dalam sambutannya menerangkan tentang keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini, katanya, telah berjalan cukup lama, puluhan tahun, tetapi masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, saat ini BPJPH telah berpindah tangan di bawah Kemenag RI. “BPJPH kini dibawahi oleh Kemenag Pemerintahan Indonesia sejak 2017 dalam UU No 33 Tahun 2014,” jelasnya. Pembagian sertifikasi halal di Indonesia yang terbagi menjadi dua skema, yaitu reguler dan self declare. Sertifikasi reguler diperuntukkan pada perusahaan besar, menengah, dan kecil yang produknya memiliki basis critical yang cukup tinggi. Karenanya perlu adanya pemberlakuan sertifikasi halal tersebut. “Dalam hal ini ada tiga pihak yang terlibat, yaitu BPJPH, LPH, serta MUI Komisi Fatwa,” ucap Kepala BPJPH Kemenag RI Dr H Muh Aqil Irham MSi. Sedangkan self declare, membentuk lembaga pendamping berupa LP3H yang mendampingi usaha mikro dan kecil agar mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Fasilitas self declare, bukan hanya melalui BPJPH, tetapi juga dapat melalui stakeholder serta kolaborasi dengan berbagai kementerian pusat maupun daerah, ujarnya. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan APBD untuk sertifikat halal tersebut. “Kita memiliki kuota satu juta sertifikat halal gratis di tahun 2023, juga tahun 2024 ini ada satu juta kuota,” ujar Kepala BPJPH. Sementara Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE M Si menyampaikan, saat ini semakin banyak negara dengan penduduk muslim minoritas yang menyadari peluang industri halal. Di masa mendatang, diperkirakan populasi umat muslim akan terus bertambah. Di sisi lain, Indonesia pada tahun 2030-2040 akan menjadi penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut Nafik, halal tidak sebatas simbol religi. Melainkan, higienitas, kesehatan, kemanusiaan, hingga peluang bisnis. Dari segi ekonomi, negara dengan penduduk minoritas muslim mulai mengembangkan industri halal untuk menarik investor sekaligus mendatangkan para turis muslim. “Karakteristik orang Islam yang paling menonjol adalah mereka cenderung royal menghabiskan uangnya. Perilaku ini tercermin pada perayaan hari raya,” ungkap Nafik. Memanfaatkan karakteristik tersebut, tak heran banyak negara yang membuka kawasan halal bagi turis muslim. Misalnya, Jepang. Jepang menjadi tujuan wisata yang semakin populer bagi wisatawan muslim dari seluruh dunia. Sehingga, mereka mulai mengembangkan industri halal di sektor makanan, akomodasi, bahkan menciptakan wisata ramah muslim. Sayangnya, di Indonesia sendiri, peningkatan industri halal belum berjalan optimal. Nafik menyebut, industri di Indonesia paling besar berada pada sektor UMKM. Jika seluruh UMKM memperoleh sertifikasi halal, maka akan berkontribusi sebesar 56 persen dari PDB negara ini. Dalam rangkaian acara tersebut, secara resmi telah terjadi penandatangan kontrak penelitian unggulan halal 2024 antara para akademisi dengan Pushal UNAIR. Konferensi Halal Nasional merupakan salah satu komitmen UNAIR dalam mendukung kemajuan industri halal di Indonesia. Diketahui, Pushal UNAIR pernah mengadakan festival halal yang melibatkan 200 UMKM. Selain itu,  lembaga memiliki 14 auditor halal, 1128 pendamping PPH se-Indonesia, 3 SDM asesor bidang halal, dan 10 kerjasama baik dalam ataupun luar negeri. “UNAIR secara konsisten mengembangkan berbagai proyek penelitian dan inovasi di bidang halal. Sejak 2014-2019, sukses menyelenggarakan 26 proyek penelitian unggulan halal. Adanya penandatanganan pada konferensi ini, akan semakin beragam penelitian di bidang halal,” papar Dr Abdul Rahem M Kes Apt, salah satu pemateri Konferensi Halal. Sedangkan, dari segi pengabdian masyarakat, UNAIR telah memfasilitasi sertifikat halal kepada 6104 produk UMKM se-Indonesia secara gratis. Selain itu, terdapat 7 desa binaan sebagai branding produk halal UMKM.*

Jawa Barat Miliki Produk Halal Terbanyak di Indonesia

Hidayatullah.com—Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan produk halal terbanyak di Indonesia. “Data menunjukkan, hingga akhir 2023, Jabar menjadi provinsi dengan jumlah produk bersertifikat halal terbanyak di Indonesia, sebanyak 694.684 produk,” kata Bey dalam keterangan di Bandung belum lama ini. Bahkan, angka tersebut akan bertambah dengan adanya 1.000 produk UMKM yang mendapat sertifikat halal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) pada Kamis (16/5) lalu dalam acara Roadshow #KITAHALALIN Jabar 2024 yang juga diprakarsai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat. Produk halal, kata Bey, termasuk dari UMKM ini menjadi tuntutan, karena Jabar adalah provinsi dengan populasi muslim terbesar di Indonesia. Sertifikat halal 1.000 UMKM ini berangkat dari self declare (klaim sendiri) UMKM, lalu kemudian didampingi Kementerian KUKM sejak April 2024 untuk didaftarkan mendapatkan sertifikat halal. 1.000 produk UMKM yang dapat sertifikat halal self declare itu berasal dari Bandung Raya yakni Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Meski menyambut baik pemberian sertifikat halal bagi 1.000 produk UMKM Jabar, Bey mengingatkan sertifikat tersebut betul-betul mencerminkan kehalalan produknya, mengingat ini adalah self declare. “Kami mendukung pemberian sertifikat halal, tapi itu tadi harus ada kejelasan aturan. Jadi kami dari sisi pemerintah baik Pusat Kementerian, dan Pemda Provinsi Jabar, mendorong se-transparan mungkin,” tuturnya. Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengatakan, sertifikat halal penting karena memberi rasa tenang kepada konsumen untuk membeli suatu produk. “Ini roadshow ketujuh, dan akan ada 15 roadshow pada tahun ini, dan tahun depan kita akan roadshow lagi,” ucap Yulius pada acara di Kampus Unpad tersebut.*

Pemerintah: Semua Produk Tidak Halal Wajib Sertakan Keterangan

Hidayatullah.com—Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah pada 18 Oktober 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran produk berbahan atau mengandung unsur non-halal. “Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, Senin (25/3/2024). Lebih lanjut Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan. Sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk. Selanjutnya Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar. Atau tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/“Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca. Serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. “Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.*

Produk Halal Masih Didatangkan dari Negara Non-Muslim  

Hidayatullah.com–Pengajar Hubungan Internasional FISIP UNAIR Citra Hennida SIP MA (IR), mengatakan, Indonesia masih tertinggal dalam memanfaatkan potensi industri halal.   Sebab produk-produk halal yang ada saat ini justru banyak didatangkan dari negara-negara non-muslim, seperti Thailand yang lebih berkembang industri halalnya. “Kalau Indonesia mau menjadi hub halal dunia maka diperlukan pembangunan rantai produksi dan memastikan Indonesia ada dalam rangkaian rantai produksi tersebut. Sudah saatnya Indonesia memproduksi barangnya sendiri dan dilengkapi label halal. Pasar-pasar potensial untuk memasarkan produk halal Indonesia ada di Middle East and North Africa (MENA) dan negara-negara non muslim,” terang Citra dikutip laman Unair.ac.id. Menurut Citra, memasarkan produk halal di negara-negara non-muslim dapat mendorong sustainable industry ke depannya. Konsumen muslim di negara-negara non-muslim akan aware dengan produk-produk yang diberi label halal. Hal itu tentunya bisa menjadi ceruk pasar yang potensial bagi Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki potensi wisata halal yang menjanjikan apabila dikembangkan dan digarap serius oleh pemerintah. Promosi wisata halal akan memudahkan wisatawan asing muslim yang memerlukan amenities halal di lokasi wisata. “Bisa dibilang Indonesia memiliki potensi yang menjanjikan tapi belum digarap maksimal. Hal itu masih menjadi PR bagi pemerintah yang perlu segera diselesaikan, termasuk sentimen-sentimen negatif di dalam negeri yang mengaitkan industri halal dengan upaya islamisasi,” ungkapnya. Industri halal saat ini masih dikuasai oleh negara-negara non-muslim dengan lima pemain utama, yakni Amerika, India, Rusia, Argentina, dan Brazil. Di level Asia Tenggara, industri halal masih dikuasai oleh Thailand.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Posisi Indonesia saat ini masih menjadi konsumen keempat terbesar dunia di bawah Arab Saudi, Malaysia, dan UEA. “Siapapun presiden yang akan terpilih nanti, diplomasi halal perlu terus dilakukan. Mengingat potensi industri halal yang menjanjikan, Indonesia harus segera berbenah agar dapat menjadi hub halal dunia seperti yang dicita-citakan. Selain itu, kalau mau mengembangkan industri halal, Indonesia juga perlu bermitra dengan para pemain dari lima negara non muslim itu,” tutupnya.*

Kunjungan Wapres di Selandia Baru Bisa Berdampak Prospek Produk Halal

Hidayatullah.com—Indonesia melalui Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tengah menggarap prospek produk halal di Selandia Baru melalui hubungan diplomasi dua negara. Demikian dikatakan Masduki Baidlowi, Juru Bicara Ma’ruf Amin. “Nilai perdagangan antara Indonesia dengan Selandia Baru itu 50 persen dari nilai-nilai perdagangan yang berhubungan dengan masalah halal,” kata Masduki di Bandara Internasional Auckland, Selandia Baru, seperti dikutip Antara, Senin (26/2/2024). Ia mengatakan Indonesia-Selandia Baru telah menjalin hubungan dagang produk halal berupa ekspor hasil pertanian hingga daging sapi. Selain itu, kata Masduki, banyak komunitas Muslim tumbuh di Selandia Baru, sehingga membutuhkan jaminan produk halal menggunakan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, kata dia, Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) RI melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru pada 25 Februari hingga 2 Maret 2024, dalam rangka melanjutkan diplomasi halal bagi warga dunia. Kunjungan kerja itu difokuskan di dua kota Selandia Baru, yakni Wellington dan Auckland untuk menemui sejumlah pejabat penting seperti Christopher Luxon Perdana Menteri Selandia Baru, dan Winston Peters Wakil Perdana Menteri untuk berdiplomasi. “Ada konsistensi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin ke berbagai negara selama ini, sebelumnya ke beberapa negara Eropa dan sekarang ke Selandia Baru. Konsistensi itu adalah cita-cita mengenai bagaimana agar Indonesia menjadi bagian penting hak halal dunia,” ujar Masduki. Untuk diketahui Ma’ruf Amin melakukan kunjungan pertamanya ke Negeri Kiwi. Wapres beserta rombongan mendarat di Auckland dan disambut oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, Kepulauan Cook, dan Niue Fientje Maritje Suebu dan Atase Pertahanan RI di Wellington Kolonel Chb. Herwanto Setyono.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Wapres akan bertemu dengan Perdana Menteri Selandia Baru Rt Hon Christopher Luxon, Wakil Perdana Menteri Rt Hon Winston Peters dan bertemu sejumlah tokoh penting lainnya. Selain beberapa melakukan pertemuan, Wapres juga diagendakan memberikan kuliah umum tentang Kerukunan antara Umat Beragama di Victory University, Wellington, pada Rabu (28/02/2024).*