Tag:
pinjaman online
Arrahmah.id
Ramadhan Dinanti, Pinjol Makin Menjadi
Oleh Ine Wulansari Pendidik Generasi Ramadhan, bulan penuh keberkahan dan kebaikan yang dinanti oleh seluruh umat muslim di dunia. Bulan yang Allah janjikan akan melahirkan insan-insan bertakwa, justru diwarnai dengan maraknya pinjaman online (pinjol). Keadaan ini diungkap oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang memprediksi penyaluran pinjol pada Ramadan 2024 ini akan meningkat. Ketua […]
Arrahmah.id
Viral pembayaran UKT via pinjol, MUI: Haram
JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda angkat suara terkait adanya sistem pembayaran biaya kuliah yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga merupakan perbuatan riba, di mana dalam Islam hukum riba adalah haram. Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS. Al-Baqarah […]
Hidayatullah.com
OJK Desak Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal
Hidayatullah.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya. Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal tapi masih menemui banyak tantangan.
Pasalnya, apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan, demikian disampaikan Kiki, sapaan akrabnya, dilansir Antara pada Selasa (12/12/2023) sore.
“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah tujuh ribu, tapi kok buka lagi. Kami di Satgas bekerja extra mile. Tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” jelas Kiki.
Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” terangnya.
Sementara Sarjito Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK berencanamengundang Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal.
“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google dengan Kominfo. Serta menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku (pinjol ilegal) yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama,” ujarnya.
Hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.*