Tag:

penodaan agama

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Indramayu (Mediaislam.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024), yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang. “Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan. Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan. “(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya. Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan. “Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya. Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama. Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. “Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya. Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. sumber: antara

Menodai Agama, Pemimpin PP Al Zaitun AR Panji Gumilang Dituntut Penjara 1 Tahun

Hidayatullah.com—Pengadilan menuntut pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan tindak pidana penodaan agama. Gugatan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) pagi, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang. “Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama di persidangan. Rama menjelaskan bahwa JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindakan yang pada prinsipnya memusuhi atau menodai agama yang dianut di Indonesia. Menurutnya, dengan uraian itu, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 6 bulan. Lebih lanjut, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk mencalonkan tergugat sesuai dengan tuntutan yang sudah dijalani. “(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya dikutip Antara. Sementara Dodi Rusmana, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan. “Itu jelas. Kami akan memberi Anda tanggapan yang dijelaskan dalam pledoi satu minggu ke depan,” katanya. Sementara itu terpisah, juru bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan eksekusi sidang ini lancar dan tidak mengalami hambatan apapun, sehingga JPU bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. “Sidang yang akan datang adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya. Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguntitan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Adapun proses hukumnya, perkara ini sudah melimpahkan ke Radius Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang ini dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.*