Tag:

Penistaan Agama

Polisi akan Periksa Pendeta Gilbert atas Laporan Dugaan Penistaan Agama

Hidayatullah.com—Polda Metro Jaya berencana memanggil Penderta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama. “Dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024). “Diawali oleh siapa, dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya,” sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa wartu lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya memeriksa saksi-saksi “Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024). Menurut Wira, polisi saat ini belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut. “Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Lebih lanjut Wira menngungkap pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas. Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024. “Pelapornya atas nama Farhat Abbas,” tukasnya.*

Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan soal Dugaan Penistaan Agama

VIDEO Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung zakat dan gerakan salat berbuntut panjang. Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama. Kali ini, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto. Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan video Gilbert tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan Ketua KPI DKI Jakarta sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” jelas Pitra dalam keterangan persnya, Sabtu (20/4/2024). BACA JUGA: PBNU Sebut Pendeta Gilbert Lumoindong Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Minta Maaf Laporan Sapto Wibowo teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Januari 2024. Lebih lanjut, Pitra mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian. “DPN KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tuturnya. Pitra mengatakan KPI melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Bunyi Pasal 45A: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Sebelumnya, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Farhat Abbas. Pendeta Gilbert dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dalam ceramahnya yang terekam video. Respons Pendeta Gilbert Sebelumnya, Gilbert Lumoindang tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya itu. Namun ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. “Statement saya: sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert. [] SUMBER: DETIK

Pendeta Gilbert Lumoindang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

VIDEO Pendeta Gilbert Lumoindong khotbah menyinggung zakat berbuntut panjang. Pendeta Gilbert kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Sebelumnya, video khotbah Pendeta Gilbert menjadi perbincangan lantaran menyinggung agama Islam. Pendeta Gilbert sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya atas ucapannya itu. Video Gilbert saat bicara soal zakat 2,5 persen dan membandingkannya dengan perpuluhan viral di media sosial. Dalam video itu, Gilbert juga bicara soal gerakan salat umat Islam dan membandingkannya dengan gerakan saat umat Kristen beribadah di gereja. BACA JUGA: Temui JK, Pendeta Gilbert Lumoindong Mohon Maaf dan Klarifikasi soal Video Viral Pendeta Gilbert menemui Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), setelah videonya viral. Dia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. “Ya, bagi saya, kenapa memilih Pak JK, ada tiga alasannya. Yang pertama, Pak JK adalah orang yang senior di bangsa ini dan sudah menduduki banyak jabatan, berarti beliau berpengalaman dan bukan hanya berpengalaman, tapi beliau juga seorang yang diakui sebagai quote and quote pemimpin muslim. Dalam hal ini, beliau juga pemimpin Dewan Masjid. Itu yang pertama, karena saya tahu beredarnya banyak hal justru ada di masjid-masjid,” ujar Gilbert di kediaman JK di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/4). Kedua, bagi Gilbert, JK bisa disebut sebagai man of peace. Gilbert menilai JK sudah banyak mendamaikan beberapa keadaan di Indonesia. Seusai menemui JK, Pendeta Gilbert Lumoindong, menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah heboh pernyataannya yang diduga menyindir zakat dan salat viral di media sosial. Gilbert menyampaikan permohonan maaf kepada para pimpinan MUI dan seluruh umat Islam. “Dengan segala kerendahan hati, saya Gilbert Lumoindong memohon maaf untuk segala yang terjadi dan kalau ada salah ucap, salah pengertian, salah diksi dan segala macam, salah dalam pembicaraan saya, percakapan saya dalam ceramah saya kepada umat muslim maupun umat lain juga yang merasa terganggu dengan ceramah itu,” kata Gilbert dalam video yang diunggah di YouTube MUI TV, Selasa (16/4/2024). Gilbert menegaskan tak ada niat dari dirinya untuk menghina ajaran agama Islam. Dia mengaku sangat menghormati umat Islam di Indonesia. “Dan sekali lagi, dari dasar hati saya yang terdalam, tidak ada niat sama sekali dari saya untuk mendatangkan kemusuhan ini. Karena dari hati saya yang terdalam, saya menghargai perbedaan, saya mencintai rekan-rekan saudara mayoritas saya, yaitu umat muslim. Dan biarlah ke depannya kita tutup buku kelam kita dan kita maju lagi pada hal-hal yang lebih baik,” ujar Gilbert. Dia berjanji tak akan melakukan hal yang dapat memicu polemik lagi. Gilbert mengajak semua pihak bergerak ke arah lebih baik. “Kepada yang merasa tersinggung, kecewa, dan marah, izinkan saya datang dengan segala kerendahan hati menyampaikan maaf saya. Dan kebetulan juga saya ada di gedung yang indah ini, yaitu Majelis Ulama Indonesia, bersama para pimpinan-pimpinan, yang baru saja juga kita merayakan Idul Fitri buat umat muslim dan Paskah untuk umat kristiani. Jadi dalam momen ini, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Dan biarlah ke depannya lebih baik dan saya berjanji untuk tidak mendatangkan hal-hal yang menimbulkan polemik di kemudian hari,” imbuh Gilbert. Hadir dalam pertemuan ini Ketua MUI Yusnar Yusuf, Ketua MUI Cholil Nafis, Ketua MUI Jeje Zaenudin, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Abdul Manan Ghani, Wasekjen MUI Arif Fahrudin, hingga Bendahara MUI Erni Juliana. Pendeta Gilbert Dilaporkan Buntut video khotbah tersebut, pendeta Gilbert Lumoindang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. “Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (17/4). BACA JUGA: Doa Pendeta Gilbert Lumoindong untuk UAS di Cuitan Abu Janda Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ditangani Subdit Kamneg Krimum,” imbuhnya. Respons Pendeta Gilbert Dihubungi secara terpisah, Gilbert Lumoindang tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya itu. Namun, ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. “Statement saya: sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert. [] SUMBER: DETIK

Pendeta Gilbert Diduga Lakukan Penistaan Agama, DDII Siap Kaji dan Kawal Proses Hukumnya

Jakarta (SI Online) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Gilbert Lumoindong, seorang pendeta Kristen yang khotbahnya dinilai menistakan dan menghina peribadatan umat Islam.“Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” jelas Ketua Umum Dewan Dakwah, Dr. Adian Husaini, di Kantor Pusat Dewan Dakwah di Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Kamis (18/04).Keputusan ini, ujar Adian, disepakati dalam rapat pengurus pusat Dewan Dakwah setelah menerima beberapa masukan dan permintaan dari pengurus Dewan Dakwah daerah.Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Majelis Fatwa, Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4) lalu yang membandingkan ibadah salat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah ‘sedekah’ Kristen yang mencapai 10 persen.Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statemen yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak yang berwenang.Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu (17/4).“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa. []

Diduga Hina Zakat dan Shalat, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi

Makassar (SI Online) – Ketua Forum Arimatea Sulawesi Selatan, Jumzar Rachman melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong karena diduga melakukan penistaan agama.Pendeta Gilbert dipolisikan buntut dari viralnya sebuah video di media sosial. Dalam khotbahnya, Gilbert menyindir soal jumlah zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dan gerakan shalat.“Video itu membuat kami, umat Islam, merasa tersakiti, kok bisa-bisanya dia (Gilbert) mengomentari dan terkesan mengolok-olok syariat Islam, sesuatu yang kami imani,” kata Jumzar Rachman, didampingi dua orang pengacara, usai memasukkan laporan bernomor: STPL/426/IV/RES.1.24/2024/RESKRIM.Dia menegaskan, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya. Jumzar berharap penyidik Polrestabes Makassar segera melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert.“Ini tidak boleh dibiarkan, Gilbert telah menciderai nilai-nilai toleransi,” ujarnya, Senin, 14 April 2024.Sementara itu, Gilbert sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf terkait pidato kontroversialnya itu. Permintaan maaf Gilbert disampaikan di hadapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, pada Senin (15/4/24).Dalam kesempatan tersebut, Gilbert menyampaikan penyesalannya atas kegaduhan yang terjadi. “Saya dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada,” ungkap Gilbert di kediaman Jusuf Kalla.sumber: suarasulsel.id

Inilah 10 Kreteria Aliran Sesat dari MUI

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI. Bahwa dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah). Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah. “Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya. Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik. Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI. “Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan.” jelasnya. Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang. Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan. “Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan”, imbuhnya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Inilah 10 kriteria,  yang merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI: 1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. 2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i. 3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran. 4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Quran. 5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir. 6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. 7. Melecehkan atau mendustakan Nabi. 8. Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir. 9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. 10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.*

Inilah 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI. Bahwa dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah). Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah. “Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya. Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik. Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI. “Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan.” jelasnya. Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang. Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan. “Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan”, imbuhnya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Inilah 10 kriteria,  yang merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI: 1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. 2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i. 3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran. 4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Quran. 5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir. 6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. 7. Melecehkan atau mendustakan Nabi. 8. Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir. 9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. 10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.*

Viral penistaan agama di grup Telegram, Polisi Serang tangkap pelaku

SERANG (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Serang menangkap seorang pria berinisial DS (19) yang menjadi pelaku penyebar konten penistaan agama. Diduga motif DS melakukan penistaan agama karena mencari sensasi di grup Telegram. Percakapan dan postingan berisi penistaan agama tersebut disebar di grup Telegram “Islam Sesat”. Namun, konten penistaan agama itu tiba-tiba tersebar luas di media sosial.Sontak […]