Tag:
pemerintah
Suaraislam.id
Pemerintah Baru Prabowo, Ada Harapan Meski Kurang Mencerahkan
Beberapa hari ini masyarakat menyaksikan calon menteri dan wakil menteri dipanggil ke rumah calon presiden terpilih, Prabowo Subianto. Kemarin, mereka semua diundang ke rumah Prabowo di Hambalang, Bogor, untuk diberikan pengarahan. Nama-nama menteri kini sudah beredar luas di masyarakat via handphone.Bila dicermati kabinet yang akan disusun Prabowo, maka kabinet ini banyak disorot karena terlalu gemuk atau gemoy. Ekonom senior Kwik Kian Gie menyoroti kegemukan kabinet ini. Karena dengan banyaknya menteri ini maka otomatis pengeluaran APBN akan bertambah. Padahal belanja rutin pemerintah tiap tahun saja bisa sampai 60-80 persen.Ekonomi yang dipegang kembali oleh Sri Mulyani, nampaknya akan stagnan. Target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dicanangkan Prabowo, tidak mudah untuk dicapai.Seperti kita ketahui Sri Mulyani ini kreativitasnya kurang dalam mengelola keuangan. Ia paling akan menggenjot pajak kembali. Utang luar negeri pun hal yang biasa bagi Sri Mulyani. Cuma ada harapan, Timur Tengah yang kini menjadi perhatian khusus Prabowo mungkin bisa menjadi alternatif investor yang besar untuk tanah air.Di bidang hukum yang mungkin cukup menggembirakan. Yusril Ihza Mahendra yang kini memegang Menko Hukum dan HAM nampaknya tidak akan mengulangi kesalahan menteri di era Jokowi. Di era Jokowi, dua ormas Islam dibubarkan dan tokoh tokoh dan aktivis Islam ditangkapin. Kemungkinan hal itu tidak terjadi kembali.Di samping itu pemudahan kedatangan ribuan tenaga kasar dari China juga kemungkinan tidak terjadi kembali. Prabowo mungkin akan mencari investor dari Eropa, Amerika, Timur Tengah dll. Tidak seperti Jokowi (dan Luhut) yang selalu menghamba pada China.Umat Islam tentu ingin nilai-nilai Islam masuk lebih luas dalam bidang hukum. Setelah UU tentang jaminan produk halal mungkin akan ada RUU tentang perlindungan terhadap tokoh tokoh agama. Atau mungkin juga RUU terhadap hukuman koruptor lebih keras lagi dengan hukuman potong tangan atau hukuman mati. Yusril, punya pengalaman menyusun RUU tentang Aceh Darussalam yang kini banyak nilai-nilai Islam berlaku di sana.Prabowo meski juga perhatian terhadap toleransi dan moderatisme, nampaknya ia tidak akan menjadikan deradikalisasi sebagai program utamanya. Program Jokowi ini menjadikan banyak tokoh umat yang dipenjara. Juga membuat pimpinan pimpinan kampus ketakutan sehingga mereka membatasi aktivitas keislaman mahasiswa di kampus. Menggunakan LSM Setara pemerintah Jokowi mengecap kampus kampus negeri ternama di Indonesia terkena gerakan fundamentalis atau intoleran.Bidang yang mungkin menggembirakan lainnya adalah bidang kebudayaan. Fadli Zon sebagai dirijennya, mungkin akan lebih kreatif dalam mengembangkan kebudayaan Indonesia. Fadli diharapkan mengangkat tokoh tokoh umat menjadi film yang menarik. Mohammad Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Teuku Umar dan lain lain sangat layak untuk dibuat film biografinya. Film film yang bermutu harus diperbanyak menggantikan film film sampah horor yang banyak beredar di era Jokowi.Fadli juga mungkin akan mengembangkan budaya baca atau budaya buku lebih kreatif dari sebelumnya. Sebagai penggemar buku dan tokoh intelektual, Fadli diharapkan dapat membuat buku kembali diminati masyarakat. Begitu juga dengan musik yang lebih bermutu dan lain lain. Mudah-mudahan Fadli juga mengevaluasi adanya perusak akhlak lewat budaya ini.Di bidang HAM mungkin juga penanganannya lebih baik dari masa Jokowi. Prabowo yang punya pengalaman hidup di Barat, tentu tidak akan menanggapi para pendemo atau mereka yang bersuara kritis terhadapnya. Tidak seperti di era Jokowi. Beberapa orang yang bersikap kritis dimasukkan dalam kerangkeng besi.Papua juga mungkin akan ditangani secara baik. Para teroris yang terus menerus membunuh rakyat, harus ditindak tegas agar perdamaian bisa terjadi di sana. Bila mereka tidak bisa diajak damai dan terus menerus menebar teror dan pembunuhan, maka saatnya TNI bertindak tegas dan keras kepada mereka. Prabowo tentu lebih berpengalaman dalam mengatasi krisis seperti ini.1 2Laman berikutnya
Hidayatullah.com
Pemerintah Akui Tutup 2,6 Juta Situs Judi Online
Hidayatullah.com—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi mulai dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online. Dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Kamis, (25/7/2024).
Budi menambahkan, bahwa mengingat dampak judi online yang sangat negatif khususnya bagi perekonomian negara maupun masyarakat, dan apabila pihaknya tidak melakukan langkah-langkah yang telah dilakukan, kerugian dari judi online tersebut bisa mencapai angka Rp900 triliun.
“Judi online ini menurut PPATK angkanya tahun 2023 kan Rp327 triliun. Dan tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun. Apa yang kita lakukan sekarang ini? Dan kita berharap itu harus lebih supaya judi online ini bisa hilang dari muka bumi Indonesia,” ucap Budi dikutip TVRINews.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar menyatakan bahwa pemberantasan judi online harus menjadi tanggung jawab bersama elemen seluruh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, ke depan MUI akan mengundang Menkominfo dan beberapa pejabat utama Kemenkominfo datang ke kantor MUI untuk membahas langkah-langkah konkret yang harus dilakukan terutama dalam menyelamatkan generasi muda pemilik masa depan bangsa ini.
Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah khususnya kepada Presiden yang sudah membentuk Satgas yang mana nantinya akan mengarah pelarangan secara total pada judi online ini.*
Hidayatullah.com
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM sampai Tahun 2026
Hidayatullah.com—Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penundaan dilakukan karena aspek pembiayaan, hingga waktu yang sempit. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada Oktober 2024.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Menteri Teten, Kamis (16/5/24).
Sementara Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan penundaan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Sebab, penundaannya dimaksudkan untuk memberi waktu bagi UMK.
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yaqut.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” lanjutnya.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.
Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. “Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi,” kata dia.*
Hidayatullah.com
Pemerintah akan Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk
Hidayatullah.com—Pemerintah akan memperluas kewenangan penetapan kehalalan produk guna dorong percepatan proses sertifikasi halal. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari Rabu, (15/5/2024).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), Airlangga menilai perlu dilakukan perubahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk perluasan kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatur beberapa perubahannya. Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk,” kata Airlangga usai Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Jakarta.
Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk tidak hanya MUI, tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Airlangga menjelaskan, saat ini juga sedang disiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodasi perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama.
Selain itu juga penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH. Tetapi ditambahkan di sini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas. Artinya di pasar basah bisa dipotong,” ujarnya.
Di samping itu, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.
Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18 persen. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.
“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” tutur Airlangga.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026. “Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkasnya.*
Hidayatullah.com
Kominfo Siapkan RPP Child Online Protection Lindungi Anak dari Konten Pornografi
Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah-langkah itu antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.
“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” ungkap Budi Arie Setiadi.
“Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.
Budi menambahkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Selain itu, lanjut Budi, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.
Menurut Budi, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/“Cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial,” tukasnya.*
Hidayatullah.com
Pemerintah: Hari Raya Idul Fitri Jatuh Hari Rabu 10 April 2024
Hidayatullah.com— Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu (10/4/2024). Penetapan Hari Raya Idul Fitri tersebut diumumkan dalam Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H yang digelar Kementerian Agama, Selasa (9/4/2024).
Keputusan disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang Isbat yang digelar Kemenag Selasa sore.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu 10 April 2024,” ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Selasa.
Adapun keputusan itu diambil setelah Kemenag lebih dulu melakukan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Sebelumnya, anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menyebut posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.
Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan posisi hilal jelang Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/2024 M di Gedung Kemenag Jl MH Thamrin Jakarta.
“Dari data tersebut, hilal kemungkinan dapat dirukyat pada hari ini, karena tinggi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat menurut kriteria MABIMS,” ungkap Cecep, Selasa (9/4/2024).
Ia menjelaskan ijtimak 1 Syawal ini berbeda dengan penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriah yang ijtimaknya setelah Ashar, sehingga waktu Maghrib pendek, jadi hilal atau sabitnya sangat tipis, karena umurnya belum lama.
“Sekarang, ijtimak sudah terjadi dini hari, akibatnya seluruh wilayah Indonesia ketinggian hilalnya sangat signifikan,” ujarnya.
Cecep juga memaparkan berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) tanggal 29 Ramadhan 1445 H atau 9 April 2024, posisi hilal di seluruh wilayah NKRI sudah masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sehingga tanggal
1 Syawal 1445 secara hisab jatuh bertepatan dengan Hari Rabu 10 April 2024. “Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal Ramadan 1443 H/2022 M,” ungkap pakar astronomi tersebut.
Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah. Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Hadir dalam seminar pemaparan posisi hilal, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.
Sidang Isbat akan dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.*
Arrahmah.id
Serial Dakwah (5), Presiden Khianat Wajib Dimakzulkan
(Arrahmah.id) – Selamanya Indonesia akan jadi negara gagal, apabila dipimpin oleh Presiden yang tidak kompeten, ingkar janji, dan mengkhianati sumpahnya. Bahkan terancam dilaknat oleh Allah SWT. Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa tidak menepati janji seorang Muslim, niscaya ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya […]
Hidayatullah.com
Cegah Kekerasan,Pemerintah Terbitkan SK Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
Hidayatullah.com—Awal tahun 2024 banyak aksi kekerasan menimpa satuan pendidikan Indonesia. Data pengaduan KPAI awal 2024 sudan mencapai 141 kasus, 35% diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. SK Nomor 1262 Tahun 2024 itu diteken langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
Regulasi tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. Regulasi yang berisi petunjuk teknis (juknis) itu terdiri dari tujuh bab.
Isi regulasi membahas pengasuhan pesantren ramah anak, dan tata cara pengasuhan di pesantren. Tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan juga dibahas.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono menjelaskan alasan dikeluarkannya aturan tersebut. Dijelaskannya, SK tersebut merupakan petunjuk teknis, sebagai panduan pengurus dalam pengasuhan anak di pesantren.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat kolaborasi dengan stakeholders, mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” katanya, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Waryono menegaskan, ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag. Baik dalam hal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren tersebut.
Karena itu, pihaknya mendorong kerja sama impelementasi juknis ini kepada seluruh pesantren. Ia ingin pengurus pesantren mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri di seluruh Indonesia.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaikan, juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif. Sosialisasi dilakukan di kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, seluruh kepala bidang di Indonesia, dan seterusnya.
FGD Kementerian dan Ormas
Di saat yang sama, KPAI menggelar Fokus Group Discussion (FGD) menyikapi maraknya kekerasan.
FGD menyimpulkan, kekerasan pada anak di satuan pendidikan cendrung dilakukan berklompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif.
Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48% diantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
FGD menyimpulkan semua pihak harus mensikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan.
FGD dihadir perwakilan Kemendikbud, Kementerian Agama, organisasi profesi guru, persatuan guru Nahdlatul Ulama, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Himpaudni, Ikatan Guru RA, Himpunan Guru BK Indonesia.
FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama, di antaranya;
(1) Komitmen Percepatan Tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh Kementerian/Lembaga, terutama ditingkat Daerah dan Satuan PendidikanDakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/(2) Mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.
(3) Meningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim PPKSP;
(4) Memasifkan Edukasi dan Sosialisasi Regulasi, Program, dan Layanan kasus (Penanganan), hingga sistem rujukan;
(5) Mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak
(6) Perlu pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak;
(7) Perlu kontrol media sosial agar ramah anak;
(8) Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system;
(9) Pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru;
(10) Rasio Guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling;
(11) Perlu Pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru;
(12) Perlu Evaluasi berkala lintas K/L, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP terkait upaya bersama percegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan.*