Tag:

pajak

Biaya Perang Membengkak, ‘Israel’ Naikkan Pajak

Hidayatullah.com – Kementerian Keuangan entitas Zionis pada Senin mengusulkan sebuah rancangan anggaran baru yang akan menyaksikan sejumlah kenaikan pajak karena kurangnya anggaran untuk tahun depan akibat membengkaknya biaya perang.Kebijakan baru “Israel” itu tak hanya akan menaikkan pajak, tetapi juga akan menaikkan iuran asuransi nasional dan membekukan sejumlah tunjangan pensiun. Melansir Times of Israel pada Selasa (15/10/2024), akan menaikkan pajak bagi mereka yang berada dalam kelompok pendapatan terendah di “Israel”, menaikkan biaya bagi mereka yang tidak bekerja dan mengakhiri pengecualian pajak penjualan bagi para turis yang berkunjung. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu mempersempit defisit negara yang membengkak menjadi 4% pada tahun 2025 dengan menganggarkan dana Rp 124 triliun hingga Rp 165 triliun ($ 8 miliar hingga $ 10,6 miliar) untuk penyesuaian fiskal. Untuk tahun ini, pemerintah “Israel” harus menaikkan target defisit anggaran 2024 menjadi 6,6% dari PDB, dari rencana 2,25%, karena pengeluaran pertahanan dan sipil yang lebih tinggi untuk mendanai pertempuran melawan Palestina dan pembantaian sepanjang tahun di Gaza. Sejak melancarkan serangan dan perang pada 7 Oktober 2023, “Israel” sudah menghabiskan biaya NIS 250 miliar atau setara Rp 1.034 triliun. Rancangan anggaran itu bahkan akan menaikkan pajak para pengangguran kepada Asuransi Nasional dan Asuransi Kesehatan “Israel” sebesar 10% dari jumlah sebelumnya senilai Rp 839 ribu. Pajak terhadap pengangguran ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan tambahan sebesar NIS 660 juta atau setara Rp 2,730 triliun untuk negara pada tahun 2025 dan sekitar NIS 2,13 miliar atau Rp 8,6 triliun per tahun dari tahun 2026 dan seterusnya. Departemen Keuangan juga mengusulkan untuk menaikkan pajak penghasilan bagi para pekerja yang berada di golongan pajak terendah di “Israel” dengan menggabungkannya dengan golongan pajak berikutnya. Langkah ini berarti mereka yang membayar tarif minimum 10% akan dikenakan pajak sesuai dengan kelompok pendapatan 14% ke depannya. Langkah-langkah lain termasuk mencabut pembebasan pajak pertambahan nilai bagi para turis yang berkunjung. Rancangan anggaran yang diajukan Kemenkeu “Israel” ini turut menyerukan negosiasi dengan Bank of Israel mengenai pajak atas keuntungan bank, pajak tambahan atas keuntungan modal dan real estat dan pembatalan pembebasan pajak untuk rokok bebas bea dan privatisasi Pelabuhan Ashdod. Untuk lebih meningkatkan pendapatan, Kementerian Keuangan juga akan mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan yang diinvestasikan kembali oleh perusahaan-perusahaan multinasional ke dalam pengembangan bisnis, infrastruktur, dan pusat-pusat penelitian dan pengembangan. Hingga saat ini, keuntungan-keuntungan tersebut dibebaskan dari pajak untuk mendorong investasi di “Israel”. Langkah ini, jika disetujui pada akhir tahun pajak 2024, akan meningkatkan pendapatan negara sebesar NIS 10 miliar pada tahun 2025. Tidak berhenti di situ, rancangan anggaran juga mengusulkan penutupan lima kementerian pemerintah serta beberapa misi diplomatik di luar negeri. Menurut lembaga penyiaran nasional Kan, Menkeu “Israel” berencana untuk mengusulkan agar masing-masing dari lima partai koalisi menawarkan untuk menutup salah satu kementerian yang mereka pegang, meskipun para pejabat di Kementerian Keuangan telah merekomendasikan agar dua kali lipat dari jumlah tersebut ditutup. Kan melaporkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk meredam kritik setelah rencana anggaran baru-baru ini tidak termasuk penutupan kementerian yang dianggap berlebihan atau pemotongan pengeluaran koalisi. Namun, rencana anggaran baru itu ditolak sejumlah politisi dan telah menimbulkan perselisihan sengit di dalam parlemen “Israel”.*

Kapan Anda Membutuhkan Konsultan Pajak?

Mengelola kewajiban pajak bisa menjadi tugas yang sangat rumit, terutama jika Anda tidak memiliki latar belakang atau pemahaman yang mendalam tentang perpajakan. Untuk individu atau bisnis, ada situasi-situasi tertentu di mana bantuan dari seorang konsultan pajak sangat diperlukan.Pekerjaan konsultan pajak adalah membantu wajib pajak mengurus dan mengelola segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak dapat menghemat tenaga dan waktu. Selain itu juga konsultan pajak memastikan seluruh kewajiban pajak Anda dengan benar dan efisien. Artikel ini akan membahas beberapa situasi spesifik yang menunjukkan kapan Anda perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Memulai atau Mengelola BisnisKetika Anda memulai sebuah bisnis, salah satu tantangan terbesar adalah memahami dan mematuhi berbagai kewajiban pajak. Struktur bisnis yang Anda pilih, apakah itu perusahaan terbatas, kemitraan, atau usaha perseorangan, memiliki implikasi pajak yang berbeda. Konsultan pajak dapat membantu Anda memilih struktur bisnis yang paling efisien secara pajak dan membantu Anda memahami kewajiban pajak yang terkait, seperti pajak penghasilan perusahaan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan penggajian. Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat memastikan bahwa semua laporan pajak disiapkan dan diajukan dengan benar, menghindari denda atau penalti akibat kesalahan administratif. Menghadapi Perubahan dalam Undang-Undang PajakPeraturan perpajakan sering mengalami perubahan, dan perubahan ini bisa berdampak signifikan pada kewajiban pajak Anda, baik sebagai individu maupun bisnis. Tetap up-to-date dengan perubahan peraturan ini bisa menjadi pekerjaan penuh waktu, terutama jika Anda memiliki tanggung jawab lain yang perlu diperhatikan. Konsultan pajak secara profesional mengikuti perkembangan regulasi terbaru dan dapat memberikan nasihat yang tepat waktu tentang bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi situasi pajak Anda. Mereka juga dapat membantu Anda menyesuaikan strategi perpajakan Anda untuk meminimalkan beban pajak di tengah perubahan regulasi. Pengelolaan Pajak InternasionalJika Anda memiliki pendapatan dari luar negeri, aset di negara lain, atau bisnis yang beroperasi secara internasional, Anda akan menghadapi tantangan perpajakan yang jauh lebih kompleks. Setiap negara memiliki peraturan pajak yang berbeda, dan memahami bagaimana aturan tersebut berinteraksi dengan hukum pajak negara asal Anda bisa sangat membingungkan. Konsultan pajak dengan keahlian internasional dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas ini, memahami kewajiban pajak lintas negara, dan menghindari risiko pajak ganda. Mereka juga dapat membantu Anda memenuhi kewajiban pelaporan yang diwajibkan oleh berbagai negara, sehingga Anda dapat mematuhi semua hukum yang berlaku. Mengoptimalkan Pengembalian Pajak PribadiBagi individu dengan penghasilan tinggi, investasi yang kompleks, atau mereka yang menghadapi situasi pajak yang unik, seperti menerima warisan besar atau menjual aset bernilai tinggi, konsultasi pajak dapat membantu mengoptimalkan pengembalian pajak mereka. Konsultan pajak dapat mengidentifikasi potensi pengurangan, kredit pajak, dan strategi lainnya yang mungkin tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dengan bantuan seorang konsultan pajak, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak membayar lebih dari yang seharusnya dan memaksimalkan pengembalian Anda. Menangani Audit PajakSalah satu situasi paling menegangkan yang bisa dihadapi individu atau bisnis adalah audit pajak. Jika Anda sedang diaudit oleh otoritas pajak, konsultan pajak bisa menjadi penyelamat Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk membantu Anda mempersiapkan dan menghadapi audit dengan lebih percaya diri. Konsultan pajak dapat memandu Anda melalui proses ini, membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan bertindak sebagai perantara antara Anda dan otoritas pajak. Dengan demikian, Anda dapat mengurangi stres dan risiko denda atau penalti yang terkait dengan audit. Perencanaan Pajak Jangka PanjangSelain membantu dalam pengelolaan kewajiban pajak sehari-hari, konsultan pajak juga berperan penting dalam perencanaan pajak jangka panjang. Baik untuk individu maupun bisnis, perencanaan pajak yang baik adalah kunci untuk memastikan stabilitas keuangan di masa depan. Konsultan pajak dapat membantu Anda merencanakan strategi perpajakan yang efisien untuk pensiun, investasi, atau ekspansi bisnis. Misalnya, mereka dapat membantu merencanakan pengelolaan aset untuk mengurangi pajak warisan atau merencanakan strategi diversifikasi investasi yang optimal dari sudut pandang pajak. Kesimpulan Konsultan pajak bukan hanya sekadar ahli dalam urusan perpajakan; mereka adalah penasihat yang dapat membantu Anda atau bisnis Anda menavigasi kompleksitas perpajakan dengan lebih baik, menghindari kesalahan yang mahal, dan merencanakan masa depan keuangan Anda dengan lebih cerdas. Jika Anda menghadapi salah satu dari situasi di atas, konsultasi dengan seorang konsultan pajak adalah langkah bijak yang dapat membawa banyak manfaat. Dengan bantuan mereka, Anda dapat memastikan bahwa Anda mematuhi semua hukum pajak yang berlaku, meminimalkan beban pajak, dan mengelola keuangan Anda dengan lebih efisien. Dalam memilih konsultan pajak, pastikan untuk mencari seseorang yang berpengalaman, memiliki kredibilitas, dan memahami kebutuhan spesifik Anda. Investasi dalam jasa konsultan pajak yang tepat dapat memberikan penghematan dan keuntungan yang signifikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kantor jasa konsultan pajak Bandung dapat memberikan panduan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, memastikan bahwa Anda dapat menjalankan aktivitas bisnis atau pengelolaan keuangan pribadi tanpa khawatir akan kerumitan pajak. Dengan bantuan dari profesional yang memahami regulasi lokal dan nasional, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan perencanaan keuangan jangka panjang, sementara urusan pajak ditangani oleh ahlinya. Penting untuk memilih konsultan pajak Bandung yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memahami dinamika ekonomi di kota tersebut. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan layanan yang personal dan efektif, membantu Anda mencapai tujuan keuangan Anda dengan cara yang paling efisien.*

Penerimaan Pajak Naik kok Bangga?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tampak sumringah. Memamerkan angka penerimaan pajak yang terus meningkat.Padahal, bagaimana penerimaan pajak tidak meningkat, jika rakyat dicekik pajak di sana-sini. Katanya, pajak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi faktanya nasib rakyat kok tetap susah. Sejatinya, pajak untuk kepentingan siapa?Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat pada Minggu, 14 Juli 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kinerja cemerlang jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya, angka penerimaan pajak terus meningkat dari masa ke masa.Kata Bu Menteri, pada tahun 1983 penerimaan pajak hanya sebesar Rp13 triliun. Angka yang terlampau kecil untuk penerimaan pajak secara nasional. Angka ini mulai merangkak naik menjadi Rp400 triliun pada era reformasi atau sekitar periode 1999-2000. Jumlah tersebut naik hampir lima kali lipat dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun ini.Tahun ini, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dapat menyentuh angka Rp1.988,9 triliun. Terhitung, hingga paruh pertama 2024, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp893,8 triliun atau setara 44,9 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini tercatat turun 7 persen daripada realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari 2024, realisasi pendapatan negara memang mayoritas berasal dari pajak. Penerimaan pajak mencapai Rp2.309 triliun atau sekitar 82,4 persen dari total pendapatan negara. Sementara sisanya berasal dari penerimaan bukan pajak sekitar Rp492.003,10 miliar. (kompas.com, 15/07/2024).Bu Menteri juga mengingatkan, sebagai tulang punggung pendapatan negara, pajak yang dibayarkan akan dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat. Namun, benarkah demikian?Jika ditelaah, meningkatnya penerimaan pajak yang dibangga-banggakan oleh Bu Menteri, sejatinya menunjukkan makin meningkatnya pungutan terhadap rakyat. Misal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.Pada 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Pemerintah pun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat.Meningkatnya penerimaan karena meningkatnya pungutan pajak, sejatinya adalah hal yang lumrah dalam naungan sistem kapitalisme. Sebab, dalam paradigma kapitalisme, pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.Wajar, jika penguasa memutar otak, mencari cara kreatif untuk menarik pajak dari rakyat. Mulai dari urusan kecil hingga urusan besar, yang ada di sini ataupun yang di sana, semua tak lepas dari pajak. Akhirnya, suka atau tidak, rakyat terus saja dipalak oleh pajak. Memeras darah dan keringat rakyat untuk membayar pajak.Memang ironis, negeri yang terkenal memiliki kekayaan alam yang berlimpah, tetapi faktanya rakyatnya tercekik pajak. Pajak dan utang menjadi tumpuan pemasukan negara. Akibatnya, negara jatuh dalam jurang utang, sedangkan rakyat hidup dalam jeratan pajak. Lagi dan lagi, rakyat yang sengsara.

Pajak Dinaikan, Warga Kenya Bakar Gedung Parlemen

NAIROBI (Arrahmah.id) — Sebanyak 13 pengunjuk rasa tewas ketika melakukan demonstrasi anti knaikan pajak di Kenya pada Selasa (25/6/2024). Dari demo itu juga sebagian gedung parlemen dibakar massa. Dilansir CNN (25/6), massa yang marah menerobos garis polisi untuk menyerbu gedung parlemen di ibu kota Nairobi sebelum membakar sebagian gedung. Dalam pidatonya pada Selasa malam, Presiden […]

Pajak bisnis di Afghanistan dikurangi menjadi 0,3%

KABUL (Arrahmah.id) – Beberapa pejabat senior Imarah Islam Afghanistan mengumumkan pada Kamis (30/5/2024) dalam pertemuan “pembebasan dan pengurangan pajak tetap” bahwa pemimpin Imarah Islam telah mengurangi pajak bisnis dari 0,5% menjadi 0,3%. Menurut para pejabat, tindakan ini dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin Imarah Islam, dan bisnis dengan penjualan tahunan hingga 2 juta afghani tidak akan dikenakan […]

Pajak, Memakmurkan Korporat Menyengsarakan Rakyat?

Oleh: Dwi Sri Utari, S.Pd (Guru dan Aktivis Politik Islam) Baru-baru ini jagat maya diramaikan isu kenaikan PPN sembako. Daftar sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) diunggah di media sosial X (dulu Twitter) @tigerwood158, pada Senin (20/5/2024). Narasi dalam infografis yang diunggah menyebutkan, pemerintah berencana mengenakan PPN 1 persen untuk sembako. Meskipun Direktur […]

Prinsip Pajak Abu Yusuf, Ulama Ekonom pada Masa Khilafah Abbasiyah

Hidayatullah.com – Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansari al Jalbi al-Kufi al-Baghdadi atau yang dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf adalah seorang ulama pakar ekonomi bermadzhab Hanafi yang pertama kali menulis secara khusus kitab tentang pajak dan pemasukan negara (daulah islamiyah). Abu Yusuf lahir di Kuffah, Iraq pada tahun 113 Hijriyah/731 Masehi dan wafat pada 182 Hijriyah. Beliau bukan lahir dari keluarga berada, sehingga saat menimba ilmu beliau harus bekerja dan mencari nafkah. Meski begitu hal tersebut tidak menyurutkan tekad belajar Abu Yusuf hingga beliau dapat menguasai multidisiplin ilmu mulai dari hadits, fiqh, hukum islam serta ekonomi. Beliau berguru kepada ulama-ulama hadits besar pada masa itu, seperti Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq as-Saybani, Abu Muhammad Atho’ bin Saib al-Kufi, dan Anas bin Malik. Beliau belajar fiqh dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dan secara langsung belajar dari Imam Abu Hanifah. Nama terakhir inilah yang banyak memberikan inspirasi terhadap pemikiran Abu Yusuf, yang nanti membuatnya menjadi salah satu ulama madhab Hanafi termasyhur dan terpercaya di zamannya. Abu Yusuf melahirkan sejumlah buku dengan disiplin ilmu yang berbeda. Diantaranya yang paling termashyur adalah kitab “Kharaj” (Keuangan Publik) yang merupakan panduan dan ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk pemasukan dan pengeluaran negara, mekanisme pasar, serta perpajakan. Sebagai ulama yang disegani dan terpercaya, Abu Yusuf pun ditunjuk menjadi Qadi al-Qudah atau Hakim Agung pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Beliau menjabat sebagai Hakim Agung selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, pada masa Pemerintahan Khalifah Al-Hadi, Al-Mahdi, dan Harun Al-Rasyid. Saat wafat pada 182 Hijriyah, beliau masih mengemban jabatan tersebut. Prinsip Pajak Abu Yusuf Saat menjadi Hakim Agung, Abu Yusuf banyak menelurkan ide brilian yang membuahkan sebuah kebijakan negara, terkait perpajakan dan kesejahteraan rakyat. Institusi negara harus memiliki sistem administrasi yang profesional karena memiliki dampak pada pengelolaan administrasi yang efektif, jujur dan efisien. Hal itu didasari pemikiran ekonomi Abu Yusuf yang menilai bahwa pengawasan yang ketat pada pengumpul pajak adalah mutlak untuk mencegah penyelewengan dan tindakan korupsi pada keuangan negara. Hasil pemikiran Abu Yusuf tentang pemasukan dan pengeluaran keuangan negara meliputi pajak, zakat dan jizyah tertuang dalam kitab Kharaj yang ditulis atas permintaan Harun Al-Rasyid, khalifah Abbasiyah kala itu. Abu Yusuf mengungkapkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya) telah meminta kepadaku untuk membuat sebuah buku sebagai panduan umum, dalam pengumpulan kharaj (pajak tanah), usyr (pajak tumbuhan), zakat dan jizyah (pajak non-muslim)”. Pemberian nama kitab Kharaj, menurut arsip Hidayatullah.com, dilatarbelakangi oleh setidaknya dua hal. Pertama, karena mengandung beberapa persoalan pajak (kharaj, usyr, zakat dan jizyah). Kedua, karena pemasukan negara atau pemerintahan terbesar saat itu adalah kharaj (pajak bumi), oleh karenanya istilah kharaj berubah arti, dari pajak tanah menjadi pajak secara keseluruhan. Dalam kitab Kharaj, sang penulis menerangkan penerimaan negara (Daulah Islamiyah) dibagi menjadi tiga. Penerimaan Negara menurut Kitab KharajGhanimah, yakni segala sesuatu yang didapat dari peperangan dengan orang non-muslim, biasanya berupa senjata, makanan atau bentuk kekayaan lain. Zakat, atau sedekah. Abu Yusuf secara khusus memberi perhatian pada zakat pertanian. Menurutnya, nilai zakat pertanian adalah 5% apabila tanahnya membutuhkan kerja keras untuk pengairan. Sedangkan tanah yang tidak membutuhkan kerja keras untuk pengairannya, hanya melalui air hujan contohnya, maka zakatnya 10%. Sementara zakat barang tambang adalah 20% dari total produksi (Oky, 2019). Fa’i, yakni harta atau segala sesuatu yang dimiliki kaum muslimin dari orang non-muslim tanpa melalui peperangan, meliputi kharaj (pajak tanah), usyr (pajak beacukai yang dibayarkan saat melewati daerah perbatasan) dan jizyah (pajak perlindungan).Abu Yusuf, dalam kitabnya, menetapkan prinsip-prinsip yang jelas dalam hal penetapan pajak seperti kesanggupan membayar, pemberian kelonggaran waktu bagi pembayar pajak dan sentralisasi keputusan administrasi pajak. Beliau merekomendasikan penarikan pajak dengan sistem Muqasamah, bukannya sistem Misahah. Yakni penetapan pajak dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan dengan hasil yang lebih besar dapat memudahkan penggarap untuk memperluas tanah pertanian yang nantinya akan meningkatkan pendapatan negara.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Namun hal itu, menurut Abu Yusuf, harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas infrastruktur para penggarap atau petani. Andi Triyawan, melalui jurnal yang ditulisnya berjudul Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf; Relevansinya pada Ekonomi Modern, menyimpulkan sejumlah poin terkait prinsip Abu Yusuf dalam membuat kebijakan pajak. Pertama, sebelum menerbitkan sebuah kebijakan, Abu Yusuf mengadakan penelitian di lapangan sehingga aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Kedua, adanya musyawarah dengan masyarakat sehingga dapat diketahui mana tanah subur dan tanah tandus yang mengarah pada perbedaan beban pajak. Ketiga, Abu Yusuf menyampaikan pertimbangannya bahwa bagi mereka yang menggarap tanah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka tidak perlu dipungut pajak, karena hal itu merupakan pengecualian agar banyak tanah yang terbengkalai menjadi kembali produktif. Bagi anda yang memiliki masalah terkait pajak, jangan ragu untuk melakukan konsultasi kepada konsultan atau lembaga yang berpengalaman di bidang perpajakan. Isipajak.com adalah jasa konsultan pajak jakarta yang tidak hanya mendampingi anda atau perusahaan anda dalam memberikan solusi terkait perpajakan saja. Namun juga akan membersamai anda dalam menyelesaikan dan menghadapi permasalahan pajak anda/perusahaan anda dengan sepenuh hati sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.*

Pajak, Napas Kehidupan Kapitalis

Oleh Ummu Fauzi Pegiat Literasi Pajak dalam sistem kapitalis merupakan napas kehidupan yang harus tetap ada agar roda pemerintahan tetap bertahan. Di Indonesia sendiri pajak merupakan sumber pendapatan negara yang diambil dari rakyat dan kegiatannya seperti pajak perdagangan, rumah, bangunan, pendapatan (gaji), makanan dan lainnya. Dan seakan belum puas dengan pungutan ini dalam waktu dekat […]