Tag:

orangtua

Apa Dalil yang Disimpulkan soal Larangan Memukul Kedua Orangtua?

PARA ulama menyatakan, bahwa pada ayat: فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ Artinya: “Janganlah kamu mengatakan pada keduanya (orangtua) perkataan “uf” (cuh).” Bisa diambil kesimpulan hukum, haramnya memukul kedua orangtua. Namun, dari mana kesimpulan itu didapatkan? Mereka berbeda pendapat. 1. Sebagian menyatakan, hukum tersebut didapatkan dari mafhum muwafaqah terhadap ayat di atas. Artinya, hukum tersebut ditunjukkan oleh lafazh itu sendiri dalam bahasa, namun tidak secara tersurat (manthuq), melainkan secara tersirat (mafhum).Jadi ayat ini, dari lafazhnya, selain menunjukkan larangan mengucapkan ‘cuh’ secara tersurat, juga menunjukkan larangan memukul orangtua secara tersirat. 2. Ada juga yang memahami hukum tersebut didapatkan melalui qiyas. Artinya, lafazh ayat itu sendiri, tidak menunjukkan hukum tersebut. Namun di dalamnya ada ‘illah (sifat yang menunjukkan berlakunya hukum) yaitu “menyakiti orangtua”, dan ‘illah itu juga terdapat pada memukul orangtua. Karena memiliki ‘illah yang sama, maka memukul orangtua hukumnya haram, sebagaimana mengucapkan kata kasar terhadap keduanya, bahkan keharaman memukul lebih besar lagi. 3. Ada lagi yang menyatakan, hukum itu langsung didapatkan dari manthuq ayat tersebut, namun dengan memperhatikan siyaq (konteks) dan qarinah (faktor penyerta). Berdasarkan pendapat ini, yang ditunjukkan oleh ayat di atas secara manthuq lafazh, mengikuti siyaq dan qarinah-nya, adalah larangan menyakiti kedua orangtua. Maka termasuk di dalamnya: memukul, menendang, memaki, mengucapkan ‘cuh’, dan semisalnya. Karena mengikuti siyaq dan qarinah, maka makna yang ditunjukkan di sini adalah makna majazi. 4. Mirip dengan pendapat ketiga, bahwa hukumnya langsung didapatkan dari manthuq ayat. Namun ayat itu dibawa ke makna yang lebih umum, berdasarkan ‘urf. Jadi, mengikuti ‘urf, ayat ini maknanya adalah larangan menyakiti kedua orangtua. Karena mengikuti ‘urf, maka makna yang ditunjukkannya masuk dalam kategori haqiqah ‘urfiyyah. [] SUMBER: MUHAMMAD ABDUH NEGARA

Memang Hak Suami Lebih besar daripada Orangtua, tapi …

KETIKA seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orangtuanya. Suami lebih diprioritaskan.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi no.1159, di-shahih-kan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no.3490)Dalam hadis ini, Nabi tidak katakan “Aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”.BACA JUGA:  13 Ciri Suami IdamanIni menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:فإن كل طاعة كانت للوالدين انتقلت إلى الزوج“(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/261)Foto:Namun perlu diperhatikan 2 poin:1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan.Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik.Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1968)Dan seorang istri hendaknya berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ”Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009)2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”.Foto: PixabayBahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.BACA JUGA: Hukum Suami Sering Mencium Istri di Depan Anak-anakContohnya, dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552).Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. []✍️ Penulis: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom حفظه الله | Telegram: Al-Khansa Soepomo

2 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Meninggal

BERBAKTI kepada orangtua adalah kewajiban bagi setiap anak. Yang menjadi pertanyaannya, bagaimana kalau kedua orang tua kita telah meninggal, apakah pintu untuk berbakti pada mereka masih ada? Bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah meninggal?Untuk berbakti pada kedua orangtua peluangnya masih terbuka lebar. Kita bisa berbakti pada kedua orang tua dengan cara sebagi berikut.BACA JUGA: 15 Adab Anak pada Kedua Orangtua1. Apabila bersedekah diatas namakan orang tua.2. Senantiasa mendoakan agar semua kesalahan dan dosa-dosa di ampuni Allah SWT.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka putuslah segala amal kebaikannya, kecuali tiga macam amalan. Yaitu: sedekah yang terus menerus, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)BACA JUGA: Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah MeninggalDalam hadits ini menjelaskan bahwa setiap orang yang telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya, kecuali yang tiga itu, dan mendoakan adalah salah satunya. Mendoakan merupakan amalan yang tidak begitu berat. Namun, berefek yang begitu besar.Inilah anjuran Rasulullah SAW untuk senantiasa mendoakan ke dua orang tua, sebagai bentuk bakti kita terhadap mereka. [ ]

Anak Bolos Tidak Disekolahkan Orangtua di Afrika Selatan Terancam Masuk Bui

Hidayatullah.com– Parlemen Afrika Selatan meloloskan rancangan undang-undang pendidikan yang mengancam para orangtua dengan hukuman penjara apabila anak mereka tidak masuk sekolah.Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Berdasarkan Basic Education Laws Amendment (BELA), orangtua dapat dipenjara sampai 12 bulan apabila anak mereka membolos, atau tidak didaftarkan masuk sekolah ketika sudah cukup umur. BELA juga melarang hukuman fisik di semua sekolah. Amandemen ini merupakan perombakan undang-undang pendidikan terbesar sejak berakhirnya apartheid di negara itu pada tahun 1994. Partai penguasaan saat ini, African National Congress (ANC), mengatakan RUU itu akan “mengubah sistem pendidikan kita” guna menghadapi tantangan yang sejak lama dihadapi maupun tantangan pada masa kini. Namun, RUU itu ditentang oleh partai oposisi terbesar, Democratic Alliance (DA), yang berpendapat peraturan baru itu memberikan peluang terlalu besar bagi pemerintah untuk mencampuri urusan sekolah dan justru akan meruntuhkan sistem pendidikan yang sudah ada. DA mengatakan RUU tersebut “melemahkan sekolah, orangtua, dan masyarakat serta gagal mengatasi satu pun tantangan sistemik yang menghambat kualitas pendidikan”. Pihak oposisi mengancam akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila RUU itu disahkan. BELA diloloskan hari Kamis dengan dukungan suara penuh ANC yang merupakan mayoritas di parlemen dengan total suara mendukung 223. Hanya 83 suara anggota parlemen yang menentangnya, lapor BBC hari Sabtu (28/10/2023). Pakar pendidikan Mary Metcalf mengatakan kepada SABC News dirinya setuju bahwa perlua ada konsekuensi bagi orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya. Prof Metcalf mengatakan pendidikan adalah tanggung jawab dasar bagi orangtua. BELA juga mengharuskan sekolah menyodorkan kebijakan bahasa kepada pemerintah, memastikan bahwa sekolah memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat luas. Menurut ANC kebijakan bahasa penting guna menghindari eksklusi rasial. Sebagaimana diketahui selama tahun-tahun pemerintahan minoritas kulit putih yang menerapkan kebijakan apartheid, siswa dipaksa untuk belajar bahasa Afrikaans, yang dianggap sebagai bahasa resmi pemerintah. Hal ini menyebabkan protes besar-besaran oleh mahasiswa yang dikenal sebagai Soweto Uprising pada tahun 1976. Afrika Selatan pada 2021, berada diperingkat paling buncit dari 57 negara yang ditelaah dalam Progress in International Reading Literacy Study, yang menguji kemampuan membaca 400.000 pejalar di seluruh dunia. Awal tahun ini sebuah penelitian menemukan bahwa 8 dari 10 anak sekolah di Afrika Selatan kesulitan membaca pada usia 10 tahun.*