Tag:

OJK

OJK Cabut Izin PayTren yang Dikelola Yusuf Mansur

Hidayatullah.com— Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan. “Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Hal itu ia sampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek. Ia juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan PayTren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19. “Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua,” ujarnya dikutip Antara. Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis. “Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya,” kata Yusuf Mansur. OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. “Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu. PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan. Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.​*

Viral, skema bayar kuliah di ITB pakai pinjol

BANDUNG (Arrahmah.id) – Masyarakat tengah dikagetkan oleh kabar yang beredar terkait penawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan oleh salah satu Universitas ternama di Indonesia. Kabar ini mencuat setelah sebuah unggahan berupa foto pamflet dari Institut Teknologi Bandung (ITB) viral di media sosial. Pamflet itu berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola […]

OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Hidayatullah.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir. Ini dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. “Dalam tiga bulan terakhir ini. Kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (16/12/2023). Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi. Khususnya ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. “Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan,” ujarnya. Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK. “Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring. Terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” ujarnya. OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Serta mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan. “Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum. Maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ucapnya. Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi. Apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. “Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” katanya.* rri

OJK Desak Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal

Hidayatullah.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya. Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal tapi masih menemui banyak tantangan. Pasalnya, apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan, demikian disampaikan Kiki, sapaan akrabnya, dilansir Antara pada Selasa (12/12/2023) sore. “Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah tujuh ribu, tapi kok buka lagi. Kami di Satgas bekerja extra mile. Tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” jelas Kiki. Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). “Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” terangnya. Sementara Sarjito Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK berencanamengundang Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal. “Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google dengan Kominfo. Serta menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku (pinjol ilegal) yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama,” ujarnya. Hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.*