Tag:
nikah
Islampos.com
Apa Hukum Berutang untuk Menikah?
PERNIKAHAN memang memerlukan dana. Namun perlukah sampai berutang demi meriahnya sebuah pesta yang konon dipercayai meningkatkan martabat orangtua, kedua mempelai dan sanak keluarga?Menikah adalah satu cara untuk mengikut sunnah Rasulullah, namun bukan hanya tata cara menikah saja yang patut kita ikuti, sebaiknya hal-hal seputar pernikahan pun kita ikuti secara keseluruhan (kaafah). Hukum Berutang untuk Menikah, Persiapan PernikahanSebagian masyarakat Muslim di Indonesia menyiapkan pernikahan mulai dari mahar, jenis kartu undangan, acara tunangan (khitbah), hantaran lamaran, pesta pernikahan termasuk sewa gedung dan baju pengantin serta paket foto, tanda mata untuk tamu, baju seragam keluarga, bulan madu, rumah yang akan ditinggali dan banyak hal lainnya.Biasanya yang stres adalah antara orangtua dan keluarga besar, calon mertua dan keluarga besar, serta kedua mempelai sendiri. Adapun keinginan untuk memeriahkan acara biasanya datang dari orangtua atau anak, atau keduanya.BACA JUGA: 4 Penyebab Takut MenikahPengantin baru Manis dan Bagus berbagi cerita: “Sebelum nikah, kami sih maunya pesta sederhana aja, tapi ya gitu deh, orangtua maunya yang meriah. Biayanya ditanggung separuh-separuh antara dua keluarga.”Mereka mengatakan bahwa biaya pernikahannya ketika mengundang 1000 tamu termasuk keluarga dekat menghabiskan biaya hampir Rp.500 juta rupiah dengan rincian kartu undangan dan ongkos kirim Rp.20 juta, mas kawin (mahar) Rp.75 juta, paket pesta pernikahan Rp. 300 juta, tanda mata tamu Rp.20 juta, baju seragam keluarga Rp.25 juta, dan paket bulan madu Rp.60 juta.Manis melanjutkan bahwa ada juga dana yang masuk dari amplop yang dibawa tamu, sekitar Rp.200 juta, kado – kado serta bunga ucapan. Sebagian kado tidak terlalu digunakan, bunga ucapan apalagi, biasanya diambil lagi oleh pengirim bunga setelah pesta usai. Sedihnya, pesta berakhir dengan hutang 100juta!Hukum Berutang untuk Menikah: Ketika Rasulullah Menikahkah PutrinyaFatimah Az-Zahra ra adalah putri keempat dari istri Rasulullah, Khadijah binti Khuwaliid. “Marhaban wa sahlan” itulah ucapan Rasulullah kepada Ali bin Abu Thalib ra ketika ia datang meminang Fatimah yang bermakna bahwa Rasulullah menerima pinangannya. Maka menikahlah keduanya.Pernikahannya sangat sederhana bertempat di rumah yang sederhana, tidak ada musik dan hamburan kekayaan. Perabot rumahnya pun hanya ada kain beludru, bantal kulit berisi rumput kering, penggilingan gandum, alat minum, dan dua buah wadah. Mahar yang diminta tidak lebih dari 12 uqiyah (HR Darimi No. 2103; Ibnu Majah No. 1877), atau sekitar 500 dirham, Rp. 35 juta nilai sekarang.Hukum Berutang untuk Menikah, Jadi Perlukah?Bagi yang ingin menikah, hendaknya mengkaji lagi pesan – pesan Rasulullah, bahwa pernikahan adalah urusan mudah, jangan menyusahkan siapapun juga, sehingga akan dapat mengundang keberkahan.“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah” (HR. Abu Daud No. 1808) dan “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR. Ahmad No. 24595). Rasulullah Saw pernah menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dengan mahar hafalan Quran, karena sang lelaki hanya punya sehelai sarung, tidak mampu mencari walau sebuah cincin besi (lihat HR Bukhari No. 5422; HR Nasa’i No. 3287; HR Darimi No. 2104).Menyiarkan kabar pernikahan dan berbagi kegembiraan dengan sanak keluarga dan tetangga serta para teman dan sahabat adalah suatu yang dianjurkan, namun jangan sampai memaksakan diri hingga berutang. Anggaran sederhana dapat diupayakan, misalnya dengan mengirim undangan digital yang didesain cantik, menggunakan rumah sebagai ajang menyambut tamu, dan masak menggunakan catering sederhana.BACA JUGA: 3 Bulan Baik untuk Menikah dalam Kalender HijriahKesimpulannya, menikah dengan cara memaksakan diri seperti berutang adalah tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Banyak hal yang mudharat dibandingkan manfaatnya, belum lagi masalah riba karena pinjamannya.Mungkin sementara pengantin dan keluarganya disanjung khalayak ramai, sementara naik martabat di hadapan tamu, namun hina di mata Allah karena ternyata orang yang bermartabat dan mulia adalah bukan dengan kekayaannya tapi yang mulia adalah karena ketaqwaannya ada di dalam QS. Al-Hujurat :13.Selain tentang hutang, banyak kisah makanan pesta yang tidak habis kemudian terbuang begitu saja (mubazir), serta menganjurkan gaya tamu makan sambil berdiri. Itukah taqwa dan mengikuti sunnah Rasulullah? Wallahu a’lam bis-shawaab. []Sumber: Dr.Murniati Mukhlisin, Konsultan Sakinah Finance, Colchester, Inggris. Suara Islam
Islampos.com
Suami Istri Wajib Menjaga Aib Pasangannya
PERNIKAHAN adalah ikatan sunnah dua orang anak manusia. Bernilai ibadah. Merupakan amalan separoh agama. Penuh limpahan pahala manakala semua aktifitas di dalamnya diniatkan semata-mata karena Allah. Berlimpah keberkahan kala sepasang suami istri menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing dengan penuh ketaatan pada Sang Khalik. Berpahal juga ketika keduanya saling menjaga aib.
Dalam berumah tangga, pastinya tidak bisa terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. Ada begitu banyak perkara yang bisa muncul, entah itu disebabkan oleh suami ataupun oleh istri. Barangkali perkara itu berupa ketidakpuasan atau ketidaksenangan seseorang terhadap kekurangan yang dimiliki oleh pasangannya.
Walau demikian, sebagai pasangan suami-istri yang bijak, maka perkara sedemikian rupa sudah seharusnya diselesaikan oleh pihak yang terlibat saja, yakni suami dan istri. Bukan malah membeberkan masalah tersebut dengan menceritakannya pada pihak yang tidak seharusnya.
BACA JUGA: Aib?
Sebenarnya tidak masalah bila Anda ingin curhat atau berbagi cerita dengan orang-orang di sekitar Anda. Namun, tanamkanlah pikiran untuk tidak mengumbar aib dan menjelek-jelekkan pasangan Anda hanya semata-mata karena Anda sedang terlibat dalam pertengkaran. Hal ini berlaku khususnya pada Anda kaum hawa yang bila dibandingkan dengan kaum adam lebih suka meluangkan waktu untuk bercerita kepada keluarga atau teman terdekatnya.
Larangan menceritakan aib pasangan, termasuk larangan membuka aib suami dalam islam pun telah dijelaskan pada sumber pokok ajaran islam, yakni alqur’an dan hadis. Sebagaimana firman Allah SWT,
“… mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka …” (QS. al-Baqoroh : 187)
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa pasangan adalah pakaian yang dimana mereka sudah sepatutnya untuk saling menjaga dan menutupi hal-hal pribadi dan tidak perlu diketahui oleh orang lain. Suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. Jika seorang suami atau istri membuka aib pasangannya, sama saja ia menelanjangi diri. Suami istri adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.
Fungsi suami istri sebagai pakaian yang melindungi kala hujan, meneduhkan saat panas, menjaga kehormatan dan menutupi hal-hal terlarang untuk diketahui orang lain terabaikan begitu saja.
Jaga aib pasangan Anda, jaga aib hubungan Anda. Seburuk-buruknya Anda atau dia dunia tidak perlu tahu. Selagi masih memilih bersama, cukup saling perbaiki. kalau ingin bubar aib jangan diumbar.
Selain ayat di atas, dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut.” (HR Muslim)
Meski yang dimaksudkan ayat di atas adalah suami, namun tidak berarti hal itu tidak berlaku untuk istri. Intinya adalah, suami dan istri tidak seharusnya saling membeberkan rahasia mereka kepada orang lain.
BACA JUGA: Temanmu adalah Dia yang Setiap Engkau Bertemu Denganya Ia Menemukan Aibmu
Larangan membuka aib suami dalam islam ini juga didukung oleh salah satu sumber syariat islam, hadis yang dimana Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (HR Muslim).
Dari hadis di atas kita bisa melihat bahwa kita dianjurkan untuk menutup aib seorang hamba yang lain. Dengan demikian kita dilarang untuk membeberkan aib sesama. Lebih jelasnya, hukum buka aib orang lain saja dilarang, terlebih-lebih membuka aib orang yang berada dalam lingkungan paling dekat dengan kita, yakni suami. []
Hidayatullah.com
Pangkas Biaya 50 Pasangan Ikut Nikah Massal di Kabul
Hidayatullah.com– Pernikahan massal digelar bagi 50 pasangan di Kabul, Afghanistan. Pernikahan seperti ini semakin umum dilakukan guna menghemat biaya di tengah kesulitan ekonomi.
Acara ini diselenggarakan oleh sebuah badan amal yang juga menyediakan perlengkapan bagi pengantin baru, seperti karpet dan peralatan rumah tangga, untuk memulai kehidupan pernikahan mereka.
Seorang pejabat dari Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar menyampaikan pesan-pesannya dalam pernikahan sederhana yang digelar di sebuah aula di ibu kota itu.
Dalam acara itu hanya diperdengarkan alunan ayat-ayat al-Qur‘an, karena pemerintah Taliban melarang musik dan tarian sekalipun di acara pernikahan. Kerabat para mempelai diperkenankan hadir.
Calon pengantin wanita tidak terlihat dan ditempatkan di bagian terpisah – hanya setelah makan siang mereka muncul, lapor media lokal seperti dilansir BBC Selasa (26/12/2023).
Pasangan yang sudah resmi menikah tersebut kemudian dibawa dengan sejumlah kendaraan yang dihiasi dengan pita berwarna hijau dan bunga mawar plastik yang dirangkai berbentuk hati.*