Tag:

Muti Arintawati

Hadapi Wajib Halal 2024, LPPOM MUI Perkuat Jaringan di 34 Provinsi

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI se-Indonesia 2024 di Bali, pada 3-6 Maret 2024.Kegiatan bertema “Meningkatan Daya Saing Menuju LPPOM MUI Tetap Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal” itu dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan strategi LPPOM MUI untuk memperkuat sinergitas LPPOM MUI di seluruh Indonesia.Langkah ini sebagai jawaban atas tantangan regulasi wajib halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Sertifikasi halal produk ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk.Masa penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024, ini berlaku untuk produk makanan dan minuman. Sayangnya, tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyebutkan seluruh stakeholder harus siap dan bekerjasama menghadapi regulasi ini.MUI mengapresiasi LPPOM MUI atas seluruh capaian setelah 35 tahun berdikari dalam industri halal Indonesia. Kini, persaingan antar-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) semakin ketat. Dari sekitar 68 LPH, LPPOM MUI masih menjadi yang terdepan.“Regulasi JPH diharapkan mampu mendorong produk halal Indonesia semakin terdepan. Berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM MUI, perlu mempersiapkan Oktober 2024, agar perubahan sifat sertifikasi halal dari voluntary ke mandatory ini berjalan dengan lancar,” ungkap Buya Amirsyah Tambunan.Seperti telah diketahui bersama, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan regulasi yang tengah berlaku saat ini menjadi tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia.Pihaknya mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai program layanan untuk kantor perwakilan di provinsi juga terus digencarkan demi pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.1 2Laman berikutnya

35 Tahun Berkiprah dalam Sertifikasi Halal, Ini Capaian LPPOM MUI

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 6 Januari 2024 ini genap berusia 35 tahun.Berdiri pada 6 Januari 1989 silam, LPPOM MUI terbukti kiprahnya dalam kemajuan industri halal di Indonesia.Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, sejak awal berdirinya, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya.“Layanan pun terus menerus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah,” ungkap Muti dalam Media Gathering yang digelar di Gedung MUI Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2024.Terkait dengan kegiatan sertifikasi halal dan pemeriksaan halal, Muti melaporkan bahwa berdasarkan data yang dia miliki per Desember 2023, tercatat 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.“Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global,” kata dia.Muti melanjutkan, dari sisi jumlah perusahaan yang menjadi klien LPPOM MUI juga terus meningkat setiap tahunnya.Hal ini terbukti, sepanjang 2023 LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.Secara internal, LPPOM MUI juga didukung oleh tenaga-tenaga auditor profesional. Hingga saat ini, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia.Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.Bukan hanya itu, untuk menembus pasar global, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri. “Satu kantor perwakilan di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea,” kata Muti.Capaian lainnya, disebutkan sepanjang 2023 LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.“Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI,” kata dia.1 2Laman berikutnya