Tag:

KPK

Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui bahwa selama menjabat di dua periode kepemimpinan lembaga antirasuah, gagal memberantas korupsi di Tanah Air. Pengakuan Alex tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7). Mulanya, Alex mengakui bahwa ada kendala saat lembaga […]

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara ini menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada berinisial IW. “Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih […]

KPK Sebut Nilai Gratifikasi Bupati Probolinggo Rp 149 Miliar, TPPU Rp 90 Miliar

KPK mengatakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan lainnya akan segera disidangkan. KPK juga mengungkap nilai dari dua perkara tersebut. “Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024). Adapun pada hari ini KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini. Mereka akan segera disidangkan. BACA JUGA: Skor Integritas Pendidikan 2023 Sebesar 73,7, KPK Sebut Masih Koruptif “Hari ini (2/5) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk,” kata Ali. “Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor,” tambahnya. Diketahui, KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah. “Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8). Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan. “Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali. Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan. BACA JUGA: Peran Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terungkap di Sidang SYL, Diduga Minta Rp 50 M “Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali. Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara. “Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” ujarnya. [] SUMBER: DETIK

Skor Integritas Pendidikan 2023 Sebesar 73,7, KPK Sebut Masih Koruptif

KPK mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023 mencapai angka 73,7. Meski tergolong tinggi, KPK menemukan masih adanya perbuatan korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia. “Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). “Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,” sambungnya. BACA JUGA: Peran Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terungkap di Sidang SYL, Diduga Minta Rp 50 M Skor 73,7 untuk 2023 sebenarnya sudah lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2022, skor SPI Pendidikan adalah 70,4. Namun skor 73,7 ini masih belum sempurna. SPI Pendidikan itu dilihat dari tiga indikator utama, mulai peserta didik, ekosistem pendidikan, hingga tata kelola pendidikan. Wawan mengatakan secara ekosistem, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif. “Terkait dengan ekosistem (pendidikan) ini juga belum dilakukan cukup kondusif. Artinya, masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait, baik guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan, baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang kondusif,” kata Wawan. “Artinya terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan. Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik,” ujar Wawan. Secara tata kelola pendidikan KPK juga menyoroti adanya perbuatan korup. Kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga pungutan liar. “Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,” jelas Wawan. BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M Temuan KPK juga mengungkap kasus plagiat masih tinggi. Di skor SPI Pendidikan 2023 tercatat ada 25 persen siswa dan 33 persen yang mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugas. “Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,” pungkas Wawan. [] SUMBER: DETIK

KPK Bakal Awasi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut mengawasi penyelenggaraan Program Makan Siang Gratis yang merupakan program andalan pasangan presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, lembaganya bakal ikut mengawasi pelaksanaan program makan siang gratis. Namun, pengawasan itu bakal dilakukan ketika program […]

Peran Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terungkap di Sidang SYL, Diduga Minta Rp 50 M

MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri kian terungkap perannya dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan perkara Firli. Polisi memastikan perkara Firli masih berjalan. Adapun kasus ini juga diatensi langsung oleh Bareskrim Polri. “Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional dan pasti tuntas,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). Eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M Terungkap Firli Minta Rp 50 M ke SYL Jaksa KPK menghadirkan eks ajudan SYL, Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji mengungkap mantan ketua KPK, Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL. Hal itu terungkap dalam BAP Panji nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut. “Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya hakim. “Dari percakapan Bapak (SYL),” jawab Panji. “Dari percakapan bapak ke?” tanya hakim. “Waktu itu di ruangan kerja,” jawab Panji. Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia. “Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” baca hakim. “Baik,” timpal Panji. Hakim mendalami keterangan Panji terkait tujuan permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli tersebut. Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. “Oke. Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim. “Yang mana?” timpal Panji. “Ya itu tadi bahwa ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli, itu saudara tahu tidak, apa itu?” tanya hakim. “Ada masalah di KPK,” jawab Panji. Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022. “Saudara tahu dari mana?” tanya hakim. “Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Wichan (Rumah Dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan,” jawab Panji. “Kapan itu?” tanya hakim. “Sekitar 2022,” jawab Panji. “Saudara ada di situ?” tanya hakim. “Ada di situ saya,” jawab Panji. Hakim kembali mendalami keterangan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan. Panji mengatakan SYL memerintahkan inspektur jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK. “Oke. Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?” tanya hakim. “Bapak instruksikan Irjen untuk koordinasi,” jawab Panji. “Inspetur Jenderal siapa?” tanya hakim. “Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah,” jawab Panji. “Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?” tanya hakim. “Untuk koordinasi ke KPK,” jawab Panji. SYL Chat Firli saat Rumah Digeledah Selain itu, terungkap juga SYL pernah berupaya berkomunikasi dengan Firli Bahuri karena rumah dinasnya digeledah penyidik KPK. Peristiwa itu terjadi sekitar September-Oktober 2023. Kisah tentang paniknya SYL itu disampaikan langsung mantan ajudan pribadinya, Panji Hartanto, dalam lanjutan persidangan yang sama. Panji duduk di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian terkait perkara mantan atasannya itu. SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian semasa SYL aktif sebagai menteri. SYL tak sendiri. Bersamanya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta turut didakwa dalam berkas perkara terpisah. Kembali pada kesaksian Panji. Menurut Panji, pada 28 September 2023, SYL berada di Spanyol ketika rombongan penyidik KPK menyambangi rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra. “Saudara, kan, langsung dengan terdakwa waktu itu, gimana terdakwa waktu itu gimana? Apakah beliau tenang-tenang aja atau ada kelihatan agak panik atau apa?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. “Bapak panik,” kata Panji. Panji menyebutkan saat itu SYL berada di Spanyol setelah sebelumnya kunjungan kerja di Roma, Italia. Informasi soal penggeledahan itu disebut Panji diketahui dari Ubaidilah yang bertugas menjaga rumah dinas SYL. Informasi soal penggeledahan ini disebut Panji juga diketahui SYL. “Bapak sudah tahu juga,” ucapnya. “Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah, seingat saudara saksi, apakah ada komunikasi antara terdakwa dengan Ketua KPK? Apakah melalui HP langsung?” tanya Rianto. “Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK, WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji. Panji menyebutkan Firli sempat membalas pesan dari SYL. Namun, tak berapa lama kemudian, pesan itu dihapus Firli. “WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya ‘ini nomor Pak Firli’, saya cek ke ajudannya, ‘benar’,” kata Panji. “Kan Saudara lihat ada WA dari Syahrul Yasin Limpo ke Ketua KPK, apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim lagi. “Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji. Saat ditanya hakim lagi perihal apa isi pesan itu, Panji mengaku belum sempat membacanya karena keburu dihapus Firli. Cecaran hakim ke Panji pun berhenti di situ. Firli Balas Chat SYL tapi Langsung Dihapus Jaksa KPK menghadirkan mantan ajudan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL. Dalam kesaksiannya, Panji mengungkap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat membalas pesan WhatsApp (WA) dari SYL saat rumdin SYL digeledah KPK. Mulanya, Panji mengatakan SYL berada di Spanyol saat rumah dinasnya di Jakarta digeledah penyidik KPK. Hal itu disampaikan Panji dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). “Apakah Saudara mengetahui Saudara Saksi, bahwa pada saat keberangkatan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. “Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan,” jawab Panji. Hakim bertanya apakah ada komunikasi antara SYL dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan tersebut. Panji mengatakan SYL sempat mengirimkan pesan WA ke Firli. “Bapak WhatsApp ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” jawab Panji. “WhatsApp dari?” tanya hakim. “WhatsApp dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji. Hakim lalu bertanya apakah Firli membalas chat tersebut atau tidak. Panji mengatakan Firli membalas chat itu, namun langsung dihapus. “Apa intinya?” tanya hakim. BACA JUGA: Soal Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Ini Kata Dewas dan Pimpinan “WhatsApp-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya, ‘Ini nomor Pak Firli?’. Saya cek ke ajudannya, benar,” jawab Panji. “Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim. “Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji. Panji mengaku tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Panji mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli. “Apa isinya?” tanya hakim. “Saya nggak sempat baca,” jawab Panji. “Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri atau nomor?” tanya hakim. “Nomor Firli,” jawab Panji. [] SUMBER: DETIK

KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar. “Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar 20 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024). Ali mengatakan itu hanya bukti awal yang digunakan KPK untuk mengusut lebih lanjut. Proses-proses selanjutnya akan dilakukan. BACA JUGA: Jokowi Ingin Selangkah Lebih Maju dari Pelaku TPPU yang Selalu Punya Cara Baru “Itu hanya bukti awal untuk masuk. Tentu nanti kami tindak lanjuti lebih jauh, proses-proses berikutnya,” katanya. KPK juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto. Ali mengatakan informasi dari masyarakat itu akan didalami tim penyidik. “Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Jika diduga mengetahui ada aset-aset dan hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK,” ucapnya. Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka pencucian uang. “Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4). BACA JUGA: Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pengacara Sebut Ada Fitnah dari Segala Arah “Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali. Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK. “Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ucap Ali. [] SUMBER: DETIK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta (SI Online) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/04/2024)Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.Namun demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 lalu KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.1 2Laman berikutnya