Tag:

KPI

KPI: Pengaturan Konten Sadis dan Kekerasan untuk Kepentingan Publik

Hidayatullah.com—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa pengaturan konten isi siaran dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik. “Untuk kepentingannya siapa? Yang jelas di sini adalah bahwa tadi berkali-kali isunya adalah tentunya masyarakat. Ada isu perlindungan kepada penonton di situ. Apakah kemudian nanti ada penonton lain yang akan dirugikan? Kemungkinan besar (iya),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso di Jakarta. Hal itu disampaikan Tulus Santoso dalam Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran” untuk menjawab soal pengaturan konten isi siaran pada revisi UU Penyiaran dilakukan untuk siapa. Tulus menjelaskan salah satu bentuk pengaturan konten isi siaran demi kepentingan publik adalah saat film bermuatan sadis tayang di televisi. “Harusnya teman-teman akan senang kalau ada (film sadis) di televisi. Teman-teman bisa menonton. Akan tetapi, karena di televisi dibatasi, jadi enggak asyik lagi, jadi ada yang dirugikan, tetapi ada yang terlindungi. Bahwa ada orang-orang di luar sana yang enggak bisa melihat kekerasan sadis, termasuk anak-anak, remaja, gitu, ya,” jelasnya. Ia mengatakan apabila negara mencoba memfasilitasi seluruh keinginan publik terhadap isi siaran maka negara dianggap telah gagal. “Bahwa ada berbagai kepentingan yang muncul dan itu harus difasilitasi, apakah kemudian (perlu) menyenangkan 270 juta penduduk Indonesia? Tidak, karena kalau kita mencoba untuk menyenangkan semua orang, di situlah kita sudah gagal. Jadi, bagaimanapun itu maka agregasi kepentingan itu harus tetap dijaga,” katanya dikutip Antara News. Tulus menambahkan apabila masyarakat menginginkan KPI tidak mengatur konten isi siaran maka dipersilakan menyuarakan pendapat kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. “Kalau publik menginginkan KPI enggak usah mengatur kontennya, isi siarannya, dilepas aja semuanya, silakan suarakan itu agar pembentuk undang-undang memerintahkan KPI tidak masuk ke ranah tersebut. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ada yang namanya, istilahnya kepentingan publik. Itu bukan cuma kelompok Islam, bukan cuma kelompok Kristen, bukan cuma Hindu, bukan cuma Buddha, bukan cuma Aceh, Jawa, Kalimantan, Papua,” ujarnya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran. “Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun,” kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).*

Gara-Gara ‘Pesbukers Ramadhan’ MUI Rekomendasikan KPI Bina Khusus ANTV

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang.Hal ini merupakan hasil pemantauan per sepuluh hari dari siaran Ramadhan 1445 H yang dilakukan Tim Pemantuan Ramadhan Komisi Infokom MUI. Tim MUI ini terdiri dari praktisi dan akademisi media.Wakil Ketua Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan, pemantauan ini dilakukan kepada 16 lembaga penyiaran yang dipantau oleh 32 yang pemantau.“Rekomendasi pertama kita menyarankan KPI melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran berulang,” kata Rida di Jakarta, Kamis (28/03/2024).Rida menjelaskan, pelanggaran berulang tersebut tidak juga membaik setelah diberikan peringatan. Rida mengungkapkan, lembaga penyiaran yang melakukan indikasi pelanggaran secara berulang itu adalah ANTV dengan program Pesbukers Ramadhan.Selain itu, Rida menambahkan, MUI juga merekomendasikan KPI agar melakukan pembinaan umum kepada dua lembaga penyiaran yang masih terindikasi melakukan pelanggaran.“Namun sudah melakukan ikhtiar improvement, jadi skornya dua. Tetapi ada indikasi melakukan pelanggaran berulang. Walaupun kualitas dan kuantitas pelanggaranya sudah menurun yakni TransTV melalui program Berkahnya Ramadhan dan Trans7 Sahur Lebih Segerrr dan Pas Buka FM,” ungkapnya.Lebih lanjut, ujar Rida, MUI merekomendasikan agar progran siaran yang mendapatkan apresiasi dengan catatan agar melakukan perbaikan atas catatan itu sehingga, 10 hari kedepan setelah diperbaiki bisa masuk ke dalam kategori terapresiasi.Terakhir, kata Rida, MUI merekomendasikan agar siaran yang mendapatkan apresiasi dapat mempertahankan dan memuliakan syiar Ramadhan sampai akhir Ramadhan.“Sehingga mudah-mudahan nanti bisa masuk ke dalam nominator Anugerah Syiar Ramadhan,” kata dia.Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso menyampaikan apresiasinya kepada MUI yang telah melaksanakan pemantauan siaran Ramadhan pada 10 hari pertama bulan suci.“Upaya dan kontribusi yang dilakukan MUI adalah bagian dari partisipasi publik yang patut diapresiasi. Dalam hal yang sama, KPI juga melaksanakan pantauan, tetapi tentunya kami juga memiliki keterbatasan,” bebernya.1 2Laman berikutnya

MUI Gandeng KPI dan Lembaga Penyiaran untuk Hadirkan Siaran Bermutu di Bulan Ramadhan  

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Penyiaran (baik Televisi dan Radio) untuk menyiarkan pesan Ramadhan yang bermutu. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Mabroer MS saat “Halaqah Ke-17 Siaran Ramadhan 1145 H/2024 M” dengan tema “Merajut Persatuan Umat Melalui Siaran Ramadhan Yang Bermartabat”. “Halaqah ini adalah sebuah forum untuk mencari titik temu yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk mengedukasi masyarakat melalui lembaga penyiaran,” ujar Mabroer pada Rabu, (21/02/24) di Kantor Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta Pusat. Ia menyebut Halaqah ke-17 ini bertujuan untuk menjadi forum edukasi bagi masyarakat melalui lembaga penyiaran. Acara yang dihadiri Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Penyiaran baik Televisi dan Radio ini menjadi momentum penting dalam mengeksplorasi peran lembaga penyiaran dalam menyebarkan pesan keagamaan yang bermutu. Lembaga penyiaran dinilai menjadi faktor utama dalam penyebar informasi, sehingga diperlukan etika dan moral sebagai landasan utama. “Lembaga penyiaran menjadikan etika dan moral sebagai landasan utama dalam konten, terutama di bulan Ramadhan, sehingga dapat meminimalisir konten yang tidak bermanfaat,” kata Mabroer. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan kegiatan yang mencerahkan, bukan menyesatkan, terutama bagi generasi muda. “Lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam mengarahkan perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, sementara MUI bertugas mengawal,” tambah Mabroer. Mantan wartawan Republika ini berharap, Ramadhan di tahun politik ini tetap berjalan dengan damai. “Tahun 2024 menjadi tahun politik, dan harapan besar tersemat bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan damai. Disini, peran lembaga penyiaran dan MUI sangatlah krusial,” ujar Mabroer.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Mabroer berharap, pesan dalam halaqah dilakukan bukan hanya di media massa namun juga di media sosial.   “Saya mengajak bukan hanya radio dan televisi, tetapi juga platform digital seperti Youtube, Instagram, dan media sosial lainnya untuk ikut serta dalam menyebarkan pesan-pesan Ramadhan yang bermartabat,” tegas Mabroer.*

KPI Sanksi Program Brownis Tampilkan Lelaki Berpakaian dan Riasan Wanita

Hidayatullah.com—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak. Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu. Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB. Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu. Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi. Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan. Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya. “Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat. Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. “Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso. Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4. Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah. Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama. “Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah. *