Tag:
Komisi fatwa
Arrahmah.id
Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 […]
Arrahmah.id
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai Selebgram hukumnya wajib untuk berzakat. “Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun […]
Mediaislam.id
Ijtima’ Ulama MUI VIII Fatwakan Haram Salam Campur Aduk dari Agama Lain
Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/05/2024).
Niam menekankan, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Sebagai solusinya, ungkap dia, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
Menurut Niam, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.
“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tutur Guru Besar UIN Jakarta itu.[]
Arrahmah.id
Wapres KH Maruf Amin Resmi Buka Ijtima Komisi Fatwa MUI 2024
JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin membuka secara langsung kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Rabu (29/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam kesampatan ini, kiai Ma’ruf menyebut kegiatan ini merupakan forum penting untuk merespons berbagai masalah-masalah keumatan. Kiai Maruf mengatakan, kegiatan […]