Tag:
judi
Hidayatullah.com
Memalukan, Oknum Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Web Judi dengan Imbalan Milyaran
Hidayatullah.com—Sungguh miris, di tengah gencarnya kampanye memerangi judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulunya bernama Kominfo, dinodai salah seorng oknum stafnya yang menjadi pelindung judi online dengan keuntungan miliaran rupiah.Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11/2024) telah menangkap 14 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil.“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir. Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.“1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” kata tersangka.Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi. “Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” ucap tersangka.Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa di atas Rp 8,5 miliar.Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai ‘kantor satelit’. Ruko tersebut terdiri dari tiga lantai.Pada lantai pertama terlihat kosong, sedangkan di lantai dua dan tiga terdapat puluhan komputer. Di bagian depan ruko tersebut, juga telah terpasang garis polisi berwarna kuning.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan menegaskan, ihwal penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari lokasi.Tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. Hal itu disampaikan oleh pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).Kombes Ade menyebut, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online.Dia menjelaskan, bandar judi online yang sudah kenal dengan para tersangka, situsnya tidak diblokir dari data kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.Merespons kabar penangkapan oknum pegawai dan staf ahli di kementeriannya, Meutya Viada Hafid Menteri Komdigi menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.Dia menegaskan, Komdigi berkomitmen mendukung penuh arahan Prabowo Subianto Presiden memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.*
Mediaislam.id
Tak Ada Orang Kaya dari Main Judi Online
Tanjungpinang (MediaIslam.id) – Tidak ada orang yang menjadi kaya raya dari hasil bermain judi. Apalagi judi secara online atau daring yang sistemnya telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar atau mafia judi tersebut.
“Banyak orang berkecimpung judi online, justru hidupnya semakin susah, bahkan jatuh miskin,” ungkap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Munirul Ikhwan di Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).
Ikhwan -sapaan akrabnya- mengatakan, judi baik manual maupun online termasuk perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama Islam. Ketentuan ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 90.
“Jadi jelas, judi itu adalah perbuatan setan,” ujarnya.
Ikhwan menyampaikan judi online seolah-olah menawarkan keuntungan dengan instan, konon dengan modal Rp100 ribu seseorang bisa dapat untung hingga Rp10 juta.
Padahal kenyataannya semua itu cuma omong kosong belaka. Pemain judi online seakan diberikan kemenangan pada awal mulai bermain, namun setelahnya malah lebih banyak kalah dibanding menang.
Dikatakan Ikhwan dampak judi online juga bisa membuat seseorang menjadi malas dan lalai dari menjalankan kewajibannya, terutama umat Muslim tentu jadi penghalang untuk mengingat Allah SWT.
“Seseorang yang kecanduan judi online rela menghabiskan waktu berjam-jam sambil menatap layar handphone, sehingga lupa melaksanakan salat,” ujarnya.
Judi online pun membutuhkan modal untuk bermain, maka jangan heran kalau orang sudah kecanduan nalarnya hampir hilang, sehingga tak jarang uang buat kebutuhan rumah tangga justru digunakan untuk judi online.
Dia mencontohkan baru-baru ini viral kasus istri bakar suami yang sesama aparat penegak hukum, karena setelah diselidiki ternyata uang gaji si suami habis dipakai berjudi online.
More pages: 1 2
Hidayatullah.com
PPATK Nilai Judi Online Membuka Pintu Kejahatan Lain
Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat jangan sampai kecanduan aktifitas perjudian online. Sebab judi akan membuka pintu kejahatan lainnya.
“Kebanyakan setelah terjebak judi online. Judi online ini adalah tindak pidana awal untuk melakukan tindak pidana lain, jadi jangan sampai terjebak disini,” ucap Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono dalam Seminar Edukatif Pencegahan Judi Online dan Literasi Digital Cyber Security di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Danang mengatakan, biasanya orang yang sudah terjebak judi online akan terlibat pada pinjaman online (pinjol). Jika sudah begitu, menurutnya banyak kejadian yang berujung pada perampokan dan pencurian.
Misalnya saja pencurian uang nasabah bank dan uang kas untuk judi online. Dampak buruk seperti itu kata dia tak hanya terjadi di swasta saja tapi juga di pemerintahan.
Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk berhenti dan jangan pernah mencobanya. Sebab biasanya orang yang terjerumus berawal dari coba-coba.*
Mediaislam.id
Judi Haram, Apapun Nama dan Bentuknya
DALAM kitab “Nizhamul Iqtishadi fil Islam”, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani memasukkan judi (maysir) sebagai cara pertama yang diharamkan sebagai untuk mengembangkan harta.
Syariat Islam, kata An-Nabhani, telah melarang perjudian dengan larangan yang tegas. Bahkan, syara’ menganggap harta yang diperoleh melalui perjudian, sebagai harta yang bukan termasuk hak milik. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum minuman keras dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).
Allah SWT telah mengharamkan minuman keras dan perjudian dengan beberapa bentuk penekanan (ta’kid). Antara lain, mengawali kalimat dengan lafadz “innama”. Allah juga mengaitkan praktik keduanya dengan menyembah berhala. Di samping itu, Allah juga menjadikan keduanya najis. Sebagaimana Allah SWT menyatakan: “Maka, jauhilah najis dari berhala-berhala.” (QS. Al-Hajj: 30).
Allah juga telah menjadikan keduanya sebagai perbuatan setan. Padahal, setan tidak akan memberikan sesuatu selain kejahatan. Allah juga telah memerintahkan agar menjauhinya, bahkan menjauhinya merupakan suatu keberuntungan. Apabila menjauhinya dianggap suatu keberuntungan, maka mendekatinya adalah suatu kerugian. Dan di antara bentuk penekanan tersebut adalah adanya ancaman, yaitu munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum minuman keras dan pelaku perjudian, bahkan bisa menyebabkan jauh dari zikir kepada Allah dan ingat waktu shalat.
Firman Allah: “Maka, berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) merupakan bentuk larangan yang paling tegas. Seakan-akan Allah hendak mengatakan: “Kalian sudah dibacakan ayat-ayat, yang di dalamnya terdapat berbagai macam larangan. Apakah dengan adanya larangan-larangan ini, kalian berhenti?”
Menurut An-Nabhani, yang termasuk dalam kategori perjudian adalah kertas undian, apa pun bentuk dan sebab yang dipergunakan untuk membuatnya. Yang juga termasuk perjudian adalah pertaruhan dalam perlombaan kuda. Termasuk —saat ini yang tengah merebak– judi dalam bentuk digital.
Judi baik yang dilakukan secara offline maupun online, semuanya diharamkan. Harta hasil perjudian itu hukumnya juga haram dan tidak boleh dimiliki.
Judi Menurut para Ulama
Keharaman permainan judi ini, menurut Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat Ahkam telah disepakati oleh para ulama.
Syekh Ash-Shabuni mengatakan, ulama telah sepakat atas haramnya macam-macam permainan judi karena Allah berfirman “Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa yang besar”. Maka setiap permainan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak lain kalah adalah termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan lain-lainnya, yang di zaman kita ini disebut “ya nashib” (lotere, adu nasib), baik yang bertujuan untuk tujuan kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata demi mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk keuntungan yang tidak baik, “dan bahwa sesungguhnya Allah itu Dzat yang bagus, la tidak menerima melainkan yang bagus”.
More pages: 1 2
Hidayatullah.com
Begini Tanda-tanda Seseorang Kecanduan Judi Online
Hidayatullah.com – Di Mojokerto (Jatim), seorang istri yang berprofesi sebagai polisi wanita (Polwan) membakar suaminya –yang juga seorang polisi—hingga tewas. Pemicunya diduga karena gaji si suami terkuras akibat kecanduan judi online.
Ada lagi personil tentara di Papua Pegunungan yang terjerat utang hampir Rp 1 milyar akibat judi online. Ia pun akhirnya bunuh diri.
Di Bogor (Jabar), seorang karyawan ditangkap aparat karena menggelapkan aset perusahaan. Sedangkan di Banten, karyawan bank membobol kantornya senilai Rp 6 miliar. Semua itu demi judi online.
Di Bau Bau (Sultra), seorang aparatur sipil negara (ASN) gantung diri karena diduga terlilit utang akibat judi online. Hal serupa dilakukan oleh seorang pekerja pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (Kaltim).
Amat banyak berita miris akibat efek judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga ibu rumah tangga (Jawa Pos, 15 Juni 2024).
Bahaya Kecanduan Judi
Kemajuan teknologi informasi membuat judi online semakin popular dan amat mudah diakses. Tidak cuma di Indonesia, namun juga melanda warga di berbagai belahan dunia.
Menurut Algamus Gambling Treatment, lembaga perawatan kecanduan judi di Arizona (AS), kemajuan internet dan teknologi membuat orang bisa berjudi di mana saja dan kapan saja. Platform-nya pun beragam, termasuk kasino, poker, dan taruhan olahraga. Aplikasi seluler dan platform online membuat perjudian lebih nyaman dan tersedia 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Metode pembayarannya pun begitu mudah, termasuk dengan kartu kredit dan dompet digital.
Lembaga yang berpengalaman 30 tahun merehabilitasi para pecandu judi di Amerika ini menyatakan bahwa kemudahan akses meningkatkan sifat kecanduan, terutama bagi kalangan yang akrab dengan dunia maya. Akibatnya, banyak orang yang mengalami kerugian finansial amat besar.
Bagaimana seseorang bisa kecanduan? Menurut terapis di Algamus, pelepasan hormon dopamin saat menang dapat memperkuat perilaku kecanduan, sehingga menyulitkan penjudi untuk berhenti. Selain itu, tindakan berulang dan taruhan cepat dalam perjudian online meningkatkan potensi kecanduan. Dampak lanjutannya, bisa berakibat buruk pada kesehatan mental, hubungan dengan sesama, dan kerugian keuangan.
Para penjudi mungkin tergoda untuk menutup kerugian akibat kekalahan. Pembelian dalam game dan aplikasi dapat terakumulasi dengan cepat, sehingga menimbulkan beban keuangan yang besar.
Selain itu, penjudi kadang merasakan aman palsu, yang mengarah pada taruhan yang sembrono dan kerugian finansial lebih lanjut. Atau kerap terpikat oleh penawaran dan bonus, melakukan pembelian yang tidak terencana dan impulsif, terakumulasi dengan cepat, hingga akhirnya menimbulkan utang.
Ketidakjelasan menang atau kalah dapat membangkitkan emosi yang kuat. Muncullah perasaan bersalah, malu, dan cemas. Stres meningkat dan berkontribusi terhadap masalah kesehatan mental.
Tanda-tanda Kecanduan Judi Online
Semua orang perlu waspada, jangan-jangan ada orang dekat atau anggota keluarga yang terjerumus judi online. Algamus Gambling Treatment dan American Psychiatric Association mendata beberapa gejala atau tanda seseorang kecanduan judi online, antara lain:Terobsesi dan selalu memikirkan aktivitas judi online. Termasuk terus memikirkan strategi atau taruhan selanjutnya bahkan di luar waktu bermain
Mengabaikan tanggung jawab pribadi. Fokusnya tersita oleh aktivitas judi online sehingga kesulitan mengontrol waktu dan aktivitas
Kesulitan untuk berhenti, meskipun menyadari konsekuensinya. Seorang pecandu akan terus ingin main, meski telah kehilangan sejumlah besar uang.
Mengalami gangguan emosional, misalnya gelisah, depresi, atau mudah tersinggung. Kadang merasa bersalah setelah kehilangan, atau kegembiraan berlebihan setelah menang
Mengalami gangguan fisik, seperti gangguan tidur, sakit kepala, atau gangguan pencernaan akibat stres berkepanjangan
Mengalami problem finansial, misalnya mengalami kesulitan membayar tagihan atau memenuhi kebutuhan dasarnya akibat telah menghabiskan terlalu banyak uang untuk berjudi
Banyan utang. Jika sudah kehabisan uang, maka pecandu judi akan meminjam uang, misalnya ke teman, keluarga, atau pinjaman online sehingga kondisi finansialnya semakin terpuruk
Banyak berbohong dan menyembunyikan aktivitas perjudiannya, termasuk pada orang terdekatnya
Nafsu makan kuat, terutama ketika tidak bisa berjudi. Hal ini disebabkan oleh rasa gelisah atau kecemasan yang kuat
Menarik atau mengisolasi diri dari lingkungan teman, keluarga, atau masyarakat karena lebih memilih untuk asyik berjudi online
Konflik dengan teman atau keluarga, karena kebiasaan berjudi dapat mengambil alih prioritas dan perhatian seseorang
Bersikap defensif atau tertutup ketika ditanya tentang penggunaan ponsel atau laptop mereka.*
Hidayatullah.com
Khutbah Jumat: Bahaya dan Dampak Besar Perjudian
Karena judi seseorang lalai mengerjakan salat lima waktu dan lalai dari dzikrullah, inilah petikan khutbah Jumat kali ini
Oleh: Ali Akbar bin Muhammad bin Aqil
Hidayatullah.com | KARENA permainan judi, seseorang bisa nekad melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri dan merampok. Tidak jarang korbannya justru dari pihak keluarga dekatnya.
Di bawah ini naskah lengkap khutbah Jumat kali ini;
Khutbah Jumat Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Ma’asyiral Muslimin, Jamaah Jumat Rahimakumullah
Penyakit masyarakat yang bernama judi, dalam segala model dan bentuknya, benar-benar menjadi momok yang menakutkan. Di Indonesia, perjudian khususnya judi online atau biasa disingkat Judol, telah banyak memakan korban, korban harta dan jiwa.
Gara-gara judi, harta yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik, menjadi ludes tak tersisa. Perputaran judi online sejak tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024 telah menyedot uang masyarakat sebesar Rp. 427 triliun.
Bayangkan, uang sebanyak itu menguap untuk perbuatan dosa, perbuatan sia-sia, tanpa ada manfaatnya sedikit pun.
Jika ada yang berpikir dan berangan-angan bahwa dia bisa menjadi kaya tanpa usaha, menjadi kaya tanpa banting tulang peras keringat, cukup dengan bermain judi, maka dia orang yang tertipu. Dia jatuh pada sikap Thuulul amal (panjang angan-angan).
Inilah penyakit yang membahayakan, tidak saja bagi diri si pemain tapi bagi orang-orang terdekatnya.
Ma’asyiral Muslimin, Jamaah Jumat Rahimakumullah
Ada beberapa dampak buruk dari permainan judi yang perlu kita ketahui dan kita sampaikan kepada masyarakat luas, supaya mereka yang terlanjur bermain menjadi sadar, dan mereka yang tidak bermain, menjadikannya sebagai kewaspadaan sehingga tidak sampai terjerumus.
Pertama, permainan judi adalah permainannya setan yang kotor, yang berbau busuk lagi menjijikkan. Hal ini sudah sangat jelas tertera dalam Al-Quran yang pasti kebenarannya. Allah SWT berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS: al-Mai’dah : 90)
Fitrah setiap manusia yang sehat akal dan fisiknya menyukai keindahan dan menjauhi semua hal yang buruk dan menjijikkan. Dalam hal ini, judi adalah perbuatan keji, kotor, bukan sembarang kotoran, namun ia adalah kotoran setan yang dihias seolah menjanjikan keindahan, kenyamanan, dan kekayaan.
Bagaimana mungkin kita lebih percaya kepada janji setan daripada janji Allah SWT. Allah SWT telah menetapkan bahwa perjudian itu sesuatu yang menjijikkan, maka harus dijauhi dan ditinggalkan.
Ma’asyiral Muslimin, Jamaah Jumat Rahimakumullah
Kedua, perbuatan judi bisa merusak persaudaraan dan menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara sesama manusia.
Fakta-fakta berikut membuktikan dampak kedua ini. Di sebuah kabupaten di Jawa Timur, banyak kasus gugatan perceraian yang dilayangkan oleh pihak istri karena pihak suami kecanduan judi.
Uang yang seharusnya digunakan untuk nafkah sehari-hari, untuk biaya sekolah anak-anak, untuk makanan yang layak bagi keluarga, dihabiskan untuk bermain judi. Suami kalah judi. Terjerat utang.
Ketika suami kabur entah ke mana, pihak keluarga yang dipusingkan oleh tagihan utang dari pihak pemberi utang.
Fakta berikutnya, karena permainan judi, seseorang bisa nekad melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri dan merampok. Tidak jarang korbannya justru dari pihak keluarga dekatnya.
Seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah, seorang anak tega membunuh ibu kandungnya yang berusia 80 tahun untuk mendapatkan perhiasan sang bunda, demi bisa bermain judi online serta membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Mahabenar Allah dengan firman-Nya :
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS: al-Ma’idah : 91)
Ma’asyiral Muslimin, Jamaah Jumat Rahimakumullah
Dampak judi yang ketiga adalah membuat seseorang lalai dalam banyak hal yang bermanfaat dan baik baginya, untuk kehidupannya di dunia lebih-lebih di akhirat, seperti dalam surah al-Ma’idah ayat 91 di atas.
Karena judi seseorang lalai mengerjakan salat lima waktu. Karena judi seseorang lalai dari dzikrullah.
Orang yang telah masuk dalam lingkaran setan bernama perjudian, tidak akan merasa puas terhadap apa yang telah ia peroleh. Di kala menang, ia ingin terus memasang taruhan dengan harapan bisa menambah keuntungan.
Selanjutnya ia selalu terpancing memasang taruhan yang lebih besar untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar pula. Setelah itu, ia akan ketergantungan dan sulit lepas dari lingkaran perjudian.
Di kala kalah, malah justru membuatnya penasaran dan juga sama, terus memasang taruhan. Padahal menang dan kalah, semuanya telah diskenariokan oleh si bandar. Dialah yang menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Konsekuensi dari dampak ketiga menyebabkan seseorang malas mengerjakan ibadah dan hatinya merasa jenuh dari mengingat Allah. Memicu seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
Ma’asyiral Muslimin, Jamaah Jumat Rahimakumullah
Mengingat dampak dahsyat yang ditimbulkan dari permainan judi, maka harus ada kerjasama antara semua elemen. Tokoh masyarakat, tokoh agama bersama pemerintah harus bersinergi dalam memberantas dan memerangi perjudian sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, kepada saudara-saudara kita yang masih berada di lingkaran judi, sadarilah bahwa judi itu perbuatan yang melanggar, melanggar aturan hukum yang berlaku di negeri ini dan melanggar aturan agama.
Mari bertobat, memperbaiki diri dengan amal saleh, dan hindari pergaulan dengan penjudi. Berusahalah untuk istiqamah menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT, keluarga, dan lingkungan sekitar. Dengan semua itu, Insya Allah, usaha yang halal akan mendatangkan berkah di dalam rezeki.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فيِ القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنيِ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ َإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْليِ هذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ ليِ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Jumat Kedua
اَلْحَمْدُ للّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ
أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْن
Arsip lain terkait Khutbah Jumat bisa diklik di SINI. Artikel lain tentang keislaman bisa dibuka www.hidayatullah.com. Khutbah Jumat ini kerjasama dengan Rabithah Alawiyah Kota Malang
Islampos.com
Polisi Bongkar Markas Judi Online Beromzet Miliaran di Tangerang
POLDA Metro Jaya mengamankan sebanyak 11 orang karena diduga terlibat praktik judi online. Kesebelas tersangka diamankan usai tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten digerebek polisi.
Tiga rumah tersebut digerebek karena diduga jadi markas judi online. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.
“Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bisnis tersebut dijalankan oleh dua orang pria pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Selain sebagai pengelola, mereka bertugas merekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi.
BACA JUGA: Cak Imin Bicara Proyek IKN hingga Prihatin dengan Maraknya Judi Online
“Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan,” jelas Wira.
Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.
“Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola,” tutur Wira.
Selain mereka, ada pelaku GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL yang bertindak sebagai customer service. Mereka bertugas menjalankan website dan membantu para korban bermain.
“Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” terang Wira.
Tak sampai di sana, ada juga RRUS dan AR, yang bertugas di bidang search engine optimization atau SEO. Mereka bertugas melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.
Terakhir, ada juga wanita R dan YAO, yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.
“Tugas daripada admin yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya,” ungkap Wira.
Saat penggerebekan, para pelaku yang ada di dalam rumah tersebut panik. Dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/4), terlihat para pelaku kemudian digiring polisi dan dijejerkan di sebuah ruangan.
Para pelaku juga diminta mengangkat tangannya. Di lokasi penggerebekan, terlihat beberapa peralatan yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya dalam kasus judi online.
Kasus tersebut diungkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber selama kurang lebih 20 hari. Saat itu didapati ada kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang.
“Menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet,” jelas Yudho.
BACA JUGA: Kata PAN soal Eks Kader PDIP Cinta Mega yang Kena Kasus Judi Slot Nyaleg di Partainya
Wira menjelaskan para pemain diharuskan membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp 25 ribu untuk bisa bermain di website cuaca77. Setelahnya, pemain memasang taruhan yang sudah disediakan dari masing-masing permainan.
Wira mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) untuk memblokir website cuaca77 tersebut. Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. “Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK
Hidayatullah.com
China Melarang Warganya Melakukan Aktivitas Pejudian
Hidayatullah.com—Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura mengingatkan warganya di republik tersebut untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.
Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura membuat postingan di akun WeChat resminya pada tanggal 18 Maret yang menekankan bahwa hukum Tiongkok melarang keras aktivitas perjudian.
Kedutaan mengatakan aktivitas perjudian lintas batas telah dimasukkan dalam amandemen hukum pidana negara tersebut.
Artinya, warga negara Tiongkok yang melakukan aktivitas perjudian, termasuk di kasino terdaftar di luar negeri, juga akan dianggap melanggar hukum.
“Untuk tindakan ilegal, kedutaan mungkin tidak dapat memberikan perlindungan konsuler,” kata Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura dikutip dari portal Lianhe Zaobao.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengatakan sikap Tiongkok terhadap perjudian lintas batas adalah konsisten dan jelas.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Ia mengatakan, Tiongkok tidak mengizinkan investasi di kasino lokal, warga negara Tiongkok tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam operasional kasino lokal dan kasino lokal juga tidak diperbolehkan melakukan promosi kepada warga negara Tiongkok.*