Tag:

Islam 4 Beginner

8 Penyebab Doa Tidak Terkabul

APA penyebab doa tidak terkabul?Berapa kali Anda berdoa setiap hari? Satu, dua, lima, atau berapa? Apakah karena seringnya Anda berdoa hingga tak terhitung jumlahnya, bagaikan buih di lautan. Pernahkah terbesit dalam hati Anda, mengapa doa yang dipanjatkan tak terkabul jua? Jika pernah apa yang terlontar dari lisan ini? Keluhankah? Atau syukurkah?Maaf, jika keluhan yang Anda uraikan dari lisan yang hina ini, berarti Anda salah besar. Sebab rencana Allah SWT akan lebih baik, jika disandingkan dengan rencana yang ada dipikiran Anda sekarang.Selamat, jika ucapan syukur yang terlantun merdu dari lisan Anda, semoga Allah SWT menggantikan doa-doa yang Anda panjatkan dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang Anda pinta.BACA JUGA: Pentingnya Tahu Waktu-Waktu Mustajab dalam BerdoaTeringat sebuah kisah pada zaman Sayidina Ali RA, perihal doa yang tak terkabul. Suatu hari Ali RA berkhutbah di hadapan kaum Muslimin. Ketika beliau hendak mengakhiri khutbahnya, tiba-tiba berdirilah seseorang di tengah-tengah jamaah, ia pun berkata, “Ya Amirul Muminin, mengapa doa kami tidak diijabah? Padahal Allah berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku perkenankan bagimu’,” ucapnya penuh amarah.Sayidina Ali RA menjawab dengan tenang, beliau pun berkata, “”Sesungguhnya hatimu telah berkhianat kepada Allah dengan delapan hal.”Nah, jadi kita jangan sampai berkeluh kesah, apalagi protes dan menyalahkan Allah SWT atas doa-doa yang tidak terkabul. Tetapi, tengok dulu diri yang penuh dosa ini. Sudah pantaskah jika doa yang kita panjatkan diberikan kepada kita?Yuk, kita lihat apa kedelapan hal yang dimaksud oleh Ali RA.Pertama, apakah Anda beriman kepada Allah, mengetahui Allah? Tetapi Anda tidak melaksanakan kewajiban Anda sebagai seorang hamba yang hina kepada-Nya. Maka, tidak ada mamfaatnya keimananmu itu.Kedua, jika Anda mengatakan beriman kepada Rasul-Nya, tetapi Anda menentang sunnahnya dan mematikan syariatnya. Maka, apakah itu yang dinamakan buah dari keimanan?Ketiga, Anda membaca Al Quran yang diturunkan melalui Rasul-Nya, tetapi tidak kau amalkan.Keempat, Anda berkata, ”Kami mendengar dan kami patuh,” tetapi Anda tentang ayat-ayatnya, dengan melakukan berbagai dosa yang hingga kini, mungkin masih melumuri diri Anda.Kelima, Anda menginginkan surga, tetapi setiap waktu melakukan hal-hal yang dapat menjauhkanmu dari surga. Maka, mana bukti keinginanmu itu?Keenam, Setiap saat Anda merasakan kenikmatan yang diberikan oleh Allah, tetapi tetap Anda tidak bersyukur kepada-Nya.Ketujuh, Allah memerintahkan Anda agar memusuhi syetan seraya berfirman, ”Sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh bagi(mu) karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya mengajak golongan supaya mereka menjadi penghuni neraka yang nyala-nyala,” (QS. Al Faathir: 6).BACA JUGA: 6 Jenis Doa yang Terkandung dalam Al-Qur’anTetapi apa kenyataannya yang Anda lakukan? Musuhi syetan atau bersahabat dengannya?Kedelapan, Anda sering menjadikan cacat atau kejelekkan orang lain di depan mata sebagai bahan presentasi tatkala berkumpul dengan kawan karib Anda, tetapi Anda lupa, bahwa Anda sendiri orang yang sebenarnya lebih berhak dicela daripada orang yang Anda cela.Itu dia, kedelapan kesalahan yang membuat doa kita terhalang, jadi tak usah salahkan Allah SWT dulu, jikalau doa Anda tidak dikabul. Lihat ke dalam diri, sudah baikkah Anda? Sudah pantaskan Anda mendapatkan hal tersebut? Seberapa bertaqwakah Anda? Dan pertanyaan yang lainnya.Jadi, introspeksi dulu deh, sebelum salahkan Allah SWT atau orang lain. Padahal kesalahan itu, nyatanya datang dari diri kita sendiri? []Referensi: E-book Kumpulan Tausyiah Aa Gym.

Ini Hukum Intermitten Fasting dalam Islam

APA hukum intermitten fasting dalam Islam?Intermittent fasting (puasa berselang) merupakan pola makan yang melibatkan siklus antara periode makan dan puasa. Dalam Islam, puasa memiliki nilai ibadah, dan hukum melakukan sesuatu seperti intermittent fasting bergantung pada niat, tujuan, dan pelaksanaannya.Berikut adalah beberapa poin yang relevan terkait intermittent fasting dalam Islam:1. Hukum Intermittent Fasting dalam IslamBoleh (Mubah): Jika dilakukan untuk tujuan kesehatan, seperti menurunkan berat badan, menjaga metabolisme, atau meningkatkan kebugaran, selama tidak melanggar aturan syariat (misalnya, tidak mengabaikan kewajiban makan sahur dan berbuka puasa pada Ramadan).BACA JUGA: Cara agar Bisa Rutin Puasa Senin KamisDianjurkan (Mustahab): Jika intermittent fasting dilakukan sejalan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 bulan Hijriyah), atau puasa Daud.Makruh atau Haram: Jika niatnya hanya untuk meniru tren tanpa mempertimbangkan prinsip Islam, atau jika puasa tersebut membahayakan kesehatan secara serius.2. Niat dalam Intermittent FastingNiat sangat penting dalam Islam. Jika intermittent fasting dilakukan dengan niat ibadah kepada Allah, seperti meniru puasa sunnah, maka ia juga dapat bernilai ibadah. Namun, jika tujuannya hanya untuk kesehatan atau estetika, maka itu hanya dianggap sebagai aktivitas mubah (dibolehkan).3. Kesesuaian dengan SyariatTidak boleh melewatkan waktu makan sahur atau berbuka pada Ramadan karena mengikuti pola intermittent fasting.Tidak boleh menyebabkan kelemahan sehingga menghalangi ibadah wajib seperti salat.Menghindari praktik yang bertentangan dengan akidah atau prinsip Islam.4. Manfaat Kesehatan dalam IslamIslam menganjurkan menjaga kesehatan dan tubuh yang kuat. Rasulullah ﷺ bersabda:“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim)Intermittent fasting juga bisa dianggap sebagai salah satu cara menjaga kesehatan jika dilakukan dengan benar, karena puasa memiliki manfaat kesehatan yang diakui oleh banyak penelitian.BACA JUGA:  Adakah Hadis Shahih Mengenai Puasa Sunnah di Bulan Rajab?5. Konsultasi dengan AhliJika seseorang memiliki kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi sebelum memulai pola makan ini, agar tidak membahayakan diri.KesimpulanHukum intermittent fasting dalam Islam adalah boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunnah jika dikaitkan dengan puasa yang dianjurkan. Namun, tetap perlu menjaga niat, tujuan, dan pelaksanaannya agar sesuai dengan syariat Islam. []

4 Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki

BAGI laki-laki, ada keutamaan shalat Shubuh berjamaah di masjid.Bagi seorang laki-laki, shalat shubuh berjamaah di masjid adalah hal yang seharusnya lumrah. Namun saat ini, yang kita lihat di masjid-masjid ketika datang waktu subuh kebanyakan hanya para orang tua, bahkan kakek-kakek saja.Di mana anak muda yang seharusnya mengisi shaf terdepan? Padahal, shalat subuh berjamaah di masjid mempunyai keutamaan yang sungguh jika mereka mengetahuinya, tentu akan berlomba-lomba berada di shaf terdepan shalat.Berikut keutamaan shalat shubuh di masjid bagi kaum laki-laki:1- Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah: Mendapatkan Ganjaran Shalat Malam Sepanjang WaktuMelaksanakan shalat shubuh dan shalat isya menjadi ujian tersendiri bagi sebagian orang. Seperti ujian pada umumnya, kedua shalat ini pun menjanjikan hadiah yang manis bagi manusia yang berhasil melaksanakannya.BACA JUGA: Ali bin Abi Thalib, Kakek Tua Yahudi, dan Shalat Shubuh yang Ditahan oleh Malaikat Jibril“Barangsiapa yang melakukan shalat isya berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat setengah malam. Barangsiapa yang melakukan shalat shubuh berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat malam sepanjang waktu malam itu,”(HR. Muslim, dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘anhu).2- Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah: Dibebaskan dari Sifat Orang MunafikCiri-ciri orang munafik tidak hanya dilihat dari ucapannya yang sering berbohong atau janjinya yang sering berkhianat. Tapi juga bisa dilihat dari kesadarannya mendirikan shalat shubuh dan isya berjamaah.“Tidak ada shalat yang lebih berat (dilaksanakan) bagi orang munafik daripada shalat shubuh dan isya. Seandainya mereka tahu (keutamaan) yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan melakukannya kendati dengan merangkak.Sungguh aku telah hendak memerintahkan kepada petugas adzan untuk iqamat (shalat) kemudian aku mengambil bara api dan membakar (rumah) orang yang belum tidak keluar melaksanakan shalat (di masjid),” (HR. Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah).3- Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah: Akan Mendapat Cahaya Terang pada Hari KiamatShalat shubuh yang dilaksanakan pada pagi buta memang menjadi ujian tersendiri. Gelap, dingin, ngantuk, dan godaan lainnya.Tapi tahukah Anda, justru kekuatan kita untuk menghalau berbagai kemalasan ini akan mendapat balasan setimpal di hari kiamat nanti. Allah akan memberikan cahaya yang sempurna bagi kita yang melaksanakan shalat shubuh berjamaah di masjid.Dari Buraidah al-Aslami Radhiyallahu Anhu dari Nabi ﷺ bersabda, “Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang berjalan pada saat gelap menuju masjid, dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat,” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).BACA JUGA:  Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh4- Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah: Berpeluang Mendapatkan Pahala Haji atau Umrah Bila Berzikir Hingga Terbitnya MatahariAnda merasa kurang dan tidak berkecukupan? Impian umrah dan haji rasanya begitu sulit kita raih? Jangan berkecil hati dulu, Allah akan memberikan pahala setara dengan umrah dan haji untuk kita yang rutin berdoa dan melaksanakan shalat shubuh berjamaah di masjid.“Barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, yang sempurna, sempurna, sempurna,” (HR. Tirmidzi). []SUMBER: UMMI ONLINE

Perlu Diketahui, Ini Daftar Seafood Halal dan Seafood Haram

SOAL seafood, Muslim hanya diijinkan mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Ketentuan tersebut didasarkan pada Alquran QS Al- Baqarah ayat 168. Allah SWT berfirman:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)Allah juga berfirman:“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)BACA JUGA: Cumi Haram Dimakan?Rasulullah ﷺ pun menjamin kehalalan binatang laut, dalam hadisnya disebutkan:“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Masalah halal haram tentunya terkait pula dengan hukum fiqih. Termasuk soal makanan. Aturan halal dan haram makanan sudah jelas dalam Alquran dan hadis seperti disebutkan di atas. Namun, ada beberapa persoalan lain yang muncul soal halal haramnya binatang laut.Ada beberapa pertanyaan terkait halal haranya hewan laut ini.“Apakah Kerang (Kepiting, Udang, Lobster, Tiram, dan Udang) Haram atau Halal dalam Islam? Bagaimana dengan Katak atau kodok, buaya dan gurita serta cumi-cumi?”Nah, berikut ini sekelumit penjelasan terkait pertanyaan tersebut:Kerang (Kepiting, Udang, Lobster, Tiram, dan UdangKerang, yang juga dikenal sebagai ikan kerang air, adalah krustasea. Beberapa contoh dasar adalah udang, tiram, udang, lobster, dan kepiting. Banyak cendekiawan Islam telah menyatakan setiap jenis makanan laut yang dikupas sebagai halal. Oleh karena itu, kepiting, lobster, udang, tiram, dan udang dapat dinyatakan sebagai makanan.Di aliran Sunni, tiga aliran pemikiran dari total empat menyatakan kerang sebagai restoran. Para Hanbalis, Syafi’i, dan Maliki menyatakan bahwa semua ini sehat dan halal untuk dimiliki. Dari mereka, hanya Hanafi yang menentangnya yang menyatakan bahwa mereka adalah Makruh (menjijikkan).KatakBanyak Cendekiawan Islam telah menyatakan katak sebagai haram. Ini bisa dibuktikan dengan fakta bahwa Nabi kita tercinta merekomendasikan para pengikut-Nya untuk tidak membunuhnya. Karenanya, mereka tidak dapat dimakan untuk kita dan juga haram.Ada fakta ilmiah di balik dilarang dengan memakannya. Dengan perkembangan luas dalam biologi, diketahui bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan ekosistem.Sesuai penelitian yang diikuti oleh Physics.org, katak adalah aspek penting dalam hal mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan yang signifikan untuk burung dan ikan. Kepunahan mereka mungkin meninggalkan kehancuran besar di seluruh bagan makanan.BuayaBanyak cendekiawan Islam telah menyatakan buaya dan buaya sebagai haram. Alasannya adalah predator ini memiliki taring. Mereka juga hidup di dua alam; darat dan air.Sesuai aturan syariah, setiap hewan yang dapat membahayakan dianggap sebagai haram dalam hal memakannya sebagai makanan bahkan jika mereka langsung muncul dari wilayah laut. Dikatakan dalam hadis:BACA JUGA: Apakah Ramen termasuk Makanan yang Sehat?“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)Gurita dan CumiBanyak ulama muslim, dari Hanibal, Maliki, dan Syafi’i, telah menyatakan bahwa cumi-cumi dan gurita adalah jenis makanan laut halal dan dapat dimakan. Hanya para ulama dari pihak Hanafi telah menyatakan mereka sebagai Makruh. Cumi-cumi dan gurita adalah hewan laut dan Allah telah membuat banyak makhluk laut yang tidak haram atau berbahaya untuk dimakan. Sama seperti ikan dapat dimakan, gurita dan cumi-cumi dapat dimakan tanpa perlu disembelih. []SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION

Hukum Mengeringkan Air Wudhu

BERWUDHU merupakan ritual yang wajib dilakukan ketika akan menjalankan suatu ibadah wajib tertentu seperti shalat. Wudhu adalah praktik bersuci yang memiliki banyak keutamaan. Air wudhu bahkan kerap dibiarkan, tanpa dikeringkan. Apa hukum mengeringkan air wudhu?Bagaimana jika air wudhu tersebut dilap atau dikeringkan? Bolehkah?Dalam buku “Panduan Shalat An-Nisaa” karya Abdul  Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, ulama-ulama kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak apa-apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu dan mandi.BACA JUGA:  Tata Cara Wudhu Berdasarkan Madzhab Syafi’iIbnu Mundzir meriwayatkan dibolehkannya pengeringan dari Utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas’ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, Aswad, Masruq, Dhahhak, ats-Tsuri, dan Ishaq.Mereka yang membolehkan pengeringan ini bersandar pada hadits-hadits Rasulullah SAW. Adapun hadits-hadis yang disandarkan adalah hadits riwayat Tirmidzi berbuny: “Aku melihat Nabi Muhammad SAW mengusap wajah beliau dengan ujung pakaian beliau ketika berwudhu.”Hadits ini menyebut mengeringkan air setelah wudhu dibolehkan, namun kadar haditsnya dhaif.Sedangkan hadits lainnya riwayat Imam an- Nasa’i berbunyi: “Abu Maryam Iyas bin Ja’far meriwayatkan dari seorang sahabat bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sapu tangan atau sepotong kain untuk mengusap wajah beliau ketika berwudhu.”Hadits ini memiliki kadar hadits yang sahih.Adapun kemakruhan mengeringkan air dalam wudhu (bukan dalam mandi) diriwayatkan Ibnu Abbas.Sementara Jabir bin Abdullah meriwayatkan larangan untuk mengeringkan itu.Kemakruhan mengeringkan air didasarkan pada argumentasi-argumentasi beragam. Pertama, air wudhu akan ditimbang pada hari kiamat sehingga dimakruhkan menghilangkan nya dengan pengeringan. Hal ini juga disandar kan pada hadits yang diriwayatkan az-Zuhri.BACA JUGA: Hukum Berwudhu dengan Air Satu GayungNamun, Abdul Qadir Muhammad Manshur berpendapat, yang dimaksud air yang digunakan dalam wudhu akan ditimbang itu bukan air yang tersisa pada anggota wudhu. Para ulama juga sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.Hukum makruh mengeringkan air wudhu disamakan sebagai menghilangkan sisa ibadah. Ulama yang sepakat menjatuhi makruh dalam perkara ini berpendapat, air bertasbih selama menempel pada anggota wudhu. Namun, al-Qari berkata tidak bertasbihnya air wudhu ketika dikeringkan membutuhkan dalil naqli yang sahih.Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, Rasulullah tidak mengambil kain yang diberikan kepada beliau, lalu beliau beranjak sambil mengibaskan kedua tangan beliau.” []Referensi: Panduan Shalat An-Nissa Menurut Empat Mazhab/Karya: Abdul  Qadir Muhammad Manshur/Penerit: Republika/Tahun: 2019

Disebutkan oleh Nabi, Inilah 15 Amalan Ringan Berpahala Besar

RASULULLAH ﷺ telah mengajarkan kepada umatnya untuk rutin mengamalkan amalan shalih meskipun amalan itu sedikit dan ringan, atau bahkan dipandang remeh oleh sebagian orang. Namun ternyata tanpa kita sangka, ternyata amalan tersebut mengandung pahala yang besar. Ada amalan ringan berpahala besar.Berikut adalah beberapa amalan yang mudah dan ringan untuk dilakukan, namun besar pahalanya, berdasarkan hadits yang shahih:Amalan Ringan Berpahala Besar yang Pertama, membaca: subhaanallaahi wa bihamdihi subhaanallaahil ‘adzimDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: “Ada dua kalimat yang dicintai oleh Allah, ringan di lisan, dan berat ditimbangan: (yaitu bacaan) subhaanallaahi wa bihamdihi subhaanallaahil ‘adzim [Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, Mahasuci Allah Yang Mahaagung]” (HR. Al Bukhari)BACA JUGA: 4 Amalan Penghapus DosaAmalan Ringan Berpahala Besar yang Kedua, wudhu dengan sempurna dan membaca do’a, sebagaimana hadits berikut:Dari Umar bin Khattab, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu dengan sempurna, kemudian selesai wudlu dia membaca: asyhadu allaa ilaha illallah wa anna muhammadan abdullahi wa rasuuluh [aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya, maka akan dibukakan untuknya pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia boleh masuk dari pintu mana saja yang dia sukai.” (HR. Muslim)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Ketiga, menghadiri shalat Jumat di awal waktu, dengan memperhatikan adabnya.Dari Aus bin Aus Ats Tsaqafi, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membasuh (kepalanya) dan mencuci (seluruh tubuhnya) di hari jum’at (mandi besar, ed.), lalu berangkat ke masjid pagi-pagi, dan dia mendapatkan khutbah dari awal, dia berjalan dan tidak naik kendaraan, dia mendekat ke khatib, konsentrasi mendengarkan khutbah dan tidak berbicara maka setiap langkahnya (dinilai) sebagaimana pahala puasa dan shalat malam selama setahun.” (HR. Abu Dawud, At tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan dinilai shahih oleh Al Albani)Abu Zur’ah mengatakan: “Saya tidak pernah menjumpai satu hadits yang menceritakan pahala yang besar dengan amal yang sedikit yang lebih shahih dari hadits ini.”Amalan Ringan Berpahala Besar yang Keempat, shalat dhuha dua rakaatDari Abu Dzar, Nabi ﷺ bersabda: “Setiap ruas tulang kalian wajib disedekahi, setiap tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir bernilai sedekah, amar ma’ruf nahi munkar bernilai sedekah, dan semua kewajiban sedekah itu bisa ditutupi dengan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim & Abu Dawud)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kelima, berdzikir di masjid setelah shubuh.Dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian tetap duduk di masjid sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapat pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna.” (HR. At Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Al Albani)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Keenam, membaca Al Qur’an.Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur’an maka dia mendapat satu pahala kebaikan. Dan setiap satu pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali….” (HR. At Tirmidzi, At Thabrani dan dinilai shahih oleh Al Albani)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Ketujuh, membaca dzikir ketika masuk pasar atau tempat keramaian.Dari Abdillah bin Amr bin ‘Ash, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang masuk pasar kemudian dia membaca: laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumiit wa huwa hayyun laa yamuutu, biyadihil khair, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadiir [tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah tiada sekutu bagiNya, milikNyalah seluruh kerajaan. Dan milikNyalah seluruh pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahahidup dan tidak mati, di TanganNyalah segala kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu] maka Allah catat untuknya sejuta kebaikan, Allah hapuskan sejuta kesalahan, dan Allah angkat untuknya satu juta derajat.” (HR. At Tirmidzi, Al Hakim, Ad Darimi dan dinilai hasan oleh Al Albani)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kedelapan, shalat berjamaah di masjid.Dari Abu Umamah, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang keluar dalam keadaan suci, menuju masjid untuk melaksanakan shalat jama’ah maka pahalanya seperti pahala seperti orang yang sedang haji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh Al Albani)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kesembilan, berdzikir ketika terbangun dari tidur (nglilir -bhs. jawa)Dari Ubadah bin Shamit, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang terbangun (nglilir) ketika tidur malam kemudian dia membaca: laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadiir. Alhamdulillah, wa subhanallah, wa laa ilaha illallah wallahu akbar wa laa haula wa laa quwwata illa billah [tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata tiada sekutu bagiNya, milikNyalah seluruh kerajaan, milkNyalah segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji milik Allah, Mahasuci Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Mahabesar. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah] kemudian dia beristighfar atau berdo’a maka akan dikabulkan. Jika dia berwudhu kemudian shalat dua rakaat maka shalatnya diterima.” (HR. Bukhari & Abu Dawud)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kesepuluh, Shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh.Dari ‘Aisyah, Nabi ﷺ bersabda: “Dua rakaat sebelum subuh lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kesebelas, membaca shalawat.Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membaca shalawat untukku sekali, maka Allah akan memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim)Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang membaca shalawat untukku sekali, maka Allah akan memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali, dihapuskan sepuluh kesalahan, dan diangkat sepuluh derajat.” (HR. An Nasa’i, shahih)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kedua-belas, menjawab azan dan membaca do’a setelah azan.Dari Jabir bin Abdillah, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan adzan kemudian dia membaca do’a: Allahumma rabba hadzihid da’watittammah washshalatil qa’imah, ati muhammadanil wasilata wal fadhilah wab’ats-hu maqamam mahmudanilladzi wa’adtahu [Ya Allah, Rabb pemilik panggilan yang sempurna dan shalat wajib yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan fadhilah. Bangkitkanlah beliau ke tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.] maka dia berhak mendapat syafaatku pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)BACA JUGA: ‘6 Amalan di Pagi HariAmalan Ringan Berpahala Besar yang Ketiga-belas, membaca dzikir setiap pagi dan sore.Di antara dzikir yang disyariatkan adalah membaca : ‘subahanallah wa bihamdihi‘’Dari Abu Hurairah ra, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa di waktu pagi dan sore membaca: ‘subahanallah wa bihamdihi‘ seratus kali maka tidak ada seorang pun yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala yang lebih baik dari pahala yang dia bawa, kecuali orang yang membaca seperti yang dia baca atau lebih banyak.” (HR. Muslim)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Keempat-belas, mengajak orang lain untuk melakukan kebaikanDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengajak orang lain untuk melakukan kesesatan dan maksiat maka dia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)Amalan Ringan Berpahala Besar yang Kelima-belas, rajin beristighfar.Dari Ibn Abbas, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang rajin beristighfar maka Allah akan berikan jalan keluar setiap ada kesulitan, Allah berikan penyelesaian setiap mengalami masalah, dan Allah berikan rizki yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud, hasan lighairihi) []SUMBER: ALQURAN-SUNNAH

Adakah Hadis Shahih Mengenai Puasa Sunnah di Bulan Rajab?

Puasa sunnah di bulan Rajab memiliki banyak keutamaan, meskipun secara spesifik tidak ada hadis yang shahih yang menyebutkan keutamaan puasa di bulan Rajab secara khusus. Berikut adalah beberapa poin penting yang berkaitan dengan puasa sunnah di bulan Rajab:1. Amalan Puasa di Bulan-Bulan HaramBulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam, bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Allah SWT berfirman:“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya empat bulan haram.” (QS. At-Taubah: 36)BACA JUGA: Teladan dan Hikmah dari Imam Ibnu RajabUlama menafsirkan bahwa memperbanyak amal salih, termasuk puasa, di bulan-bulan haram memiliki pahala yang besar.2. Puasa Sunnah Secara UmumRasulullah ﷺ sangat menganjurkan puasa sunnah, baik di bulan Rajab maupun bulan lainnya. Beberapa hadis tentang puasa sunnah secara umum:“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan-bulan haram.” (HR. Muslim)“Barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Menghidupkan Bulan Rajab dengan Amal SalihBulan Rajab menjadi salah satu waktu yang dimuliakan dalam Islam. Oleh karena itu, mengisi bulan ini dengan berbagai amal salih seperti puasa, sedekah, istighfar, dan doa merupakan langkah yang dianjurkan.4. Mengikuti Sunnah NabiMeskipun Nabi ﷺ tidak secara khusus memerintahkan puasa di bulan Rajab, beliau sering berpuasa pada bulan-bulan haram. Mengikuti jejak ini menjadi bagian dari ibadah yang dicintai.BACA JUGA: 3 Rahasia Bulan Rajab, Muslim Harus TahuCatatan Penting:Hindari keyakinan berlebihan bahwa puasa di bulan Rajab memiliki pahala tertentu yang tidak disebutkan dalam dalil yang shahih. Penting untuk memastikan ibadah kita didasarkan pada dalil yang kuat.Jika ingin berpuasa di bulan Rajab, niatkan sebagai ibadah puasa sunnah umum atau puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh (13, 14, 15 bulan Hijriah), atau puasa Daud.Dengan niat yang tulus dan semangat untuk meningkatkan amal ibadah, puasa di bulan Rajab bisa menjadi bentuk kedekatan kepada Allah SWT. []

Istri Pernah Berzina di Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

APA yang harus dilakukan oleh suami ketika mengetahui bahwa perempuan yang pernah ia nikahi, pernah berzina di masa lalu?Dalam pernikahan harus ada saling rasa percaya. Jika setiap pasangan benar-benar memelihara rasa saling percaya tersebut, maka bukan mustahil jika rumah tangganya akan harmonis.Namun bagaimana jika kepercayaan itu ternodai dengan ketidakjujuran masa lalu dari salah satu pasangannya? Misalnya jika ternyata sang istri pernah melakukan zina. Bagaimana menyikapinya?Yang harus kita pahami adalah bahwa Islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah.BACA JUGA: 6 Sebab Zina Dilarang dalam IslamDia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan,مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).Karena yang lebih penting ketika istri pernah berzina adalah bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya. Karena ini justru menjadi masalah baru.Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang bukan karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.BACA JUGA: 3 Pintu Zina yang Sering DiabaikanAtau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan.Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Sebaiknya suami tidak membeberkannya karena bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.Lain halnya apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.Syaikhul Islam menjelaskan,لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالكApabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).BACA JUGA:  Kenapa Maraknya Zina Jadi Tanda Kiamat Semakin Dekat?Dan suami telah menerima kekurangannya tersebut, hendaknya ia juga melupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya. []