Tag:
Ijtima Ulama
Hidayatullah.com
Ijtima’ Ulama MUI: Menlu Kabinet Prabowo Wajib Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Hidayatullah.com—Ijtima’’ Ulama MUI yang diselenggarakan di Bangka Belitung juga membahas komitmen Indonesia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Prof Dr Sudarnoto menyampaikan bahwa saat ini gerakan Islamofobia mengalami peningkatan yang cukup drastis di beberapa negara.
“Sejak agresi antara ‘Israel’ dan Palestina yang semakin memanas, trend gerakan Islamofobia semakin meningkat dan meluas, khususnya di negara-negara Barat,” ujar Prof Dr Sudarnoto, Jumat (31/5/2024).
Dengan kondisi tersebut, Prof Sudarnoto mengingatkan, dalam kepemimpinan baru Indonesia harus tetap menjaga komitmennya dalam membela Palestina dan memerangi Islamofobia.
“Siapapun Menteri (Luar negeri) yang akan dipilih oleh kabinet baru, jangan sampai menteri yang berusaha untuk membuka ruang hubungan diplomatik Indonesia dan ‘Israel’,” kata dia.Selaras dengan hal tersebut, dalam hasil Ijtima’ Ulama ke VIII juga menyoroti poin terkait kecaman keras atas perlakuan genosida yang dilakukan ‘Israel’ terhadap Palestina.
Pada poin tersebut Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa genosida atau penjajahan atas suatu bangsa merupakan pengingkaran dan penghianatan terhadap komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan hukum internasional.
“Komitmen kewarganegaraan kita dijamin oleh konstitusi. Jika ada institusi yang melakukan pendukungan terhadap aktivitas zionisme ‘Israel’, misalnya, dan juga segala bentuk institusi yang melakukan tindakan kejahatan itu adalah tindak penghianat terhadap konstitusi dan juga terhadap kemanusiaan,” jelas Niam.*
Arrahmah.id
Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 […]
Mediaislam.id
Ijtima’ Ulama MUI VIII Fatwakan Haram Salam Campur Aduk dari Agama Lain
Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/05/2024).
Niam menekankan, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Sebagai solusinya, ungkap dia, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
Menurut Niam, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.
“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tutur Guru Besar UIN Jakarta itu.[]
Hidayatullah.com
Ijtima Ulama Komisi Fatwa akan Bahas Fikih Antarumat Beragama hingga Palestina
Hidayatullah.com—Mulai tanggal 28-31 Mei 2024 nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Kegiatan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan membahas masalah kemaslahatan umat dan bangsa.
“Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII membahas mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan. Kegiatan mengusung tema ‘Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa’,” kata Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya dilansir MUIDigital, Selasa (28/5/2024).
Asrorun mengatakan, kegiatan itu akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin. Dalam kegiatan nasional itu, terdapat tiga tema besar yang akan menjadi pembahasan.
“Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah). Masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah),” ucapnya.
Terkait masalah-masalah kenegaraan, Asrorun mengungkapkan, pihaknya akan ada pembahasan mengenai fiqih hubungan antarnegara. Hal itu, nantinya membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa.
Bahas Palestina
Selain itu, para ulama juga akan menyoroti persoalan krisis kemanusiaan. Salah satunya penjajahan yang terjadi di Palestina.
“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan. Termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” ujarnya.
Para ulama MUI akan membahas detail, mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang muslim. Khususnya terhadap saudara sesama muslim di negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.
“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan. Termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata dia.
Asrorun menambahkan, ijtima ini juga akan membahas mengenai fikih antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fikih antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan moderasi beragama konteks hubungan antaragama.
“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif. Bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” ucapnya.
Pembahasan tema para ulama juga terkait etika penyelenggaraan bernegara. Persoalan yang dibahas di antaranya mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.
“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah. Isu terkait penyelenggaraan lempar jamrah di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” ujarnya.*
Mediaislam.id
Ijtima Ulama VIII akan Bahas Masalah Strategis Kebangsaan
Jakarta (Mediaislam.id) – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan.
Ketua SC Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan tersebut yang akan dibahas.
Prof Niam, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masalah-masalah strategis kebangsaan yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini ada 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan.
Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).
Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqih hubungan antarnegara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa.
Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Ijtima kali ini membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.
“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam pada Jumat (24/5/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antaragama.
“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Selain itu, pembahasan tema ini juga terkait etika penyelenggaraan bernegara.
Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.
“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama.
Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.
Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah. Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.
“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tutupnya.
Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa” ini rencananya akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad.
sumber: muidigital
Suaraislam.id
Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII akan Bahas Masalah Strategis Bangsa
Jakarta (SI Online) – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan.Ketua SC Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan tersebut yang akan dibahas.Prof Niam, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masalah-masalah strategis kebangsaan yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini ada 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan.Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqih hubungan antarnegara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa.Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Ijtima kali ini membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam pada Jumat (24/5/2024) di Jakarta.Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antaragama.“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.Selain itu, pembahasan tema ini juga terkait etika penyelenggaraan bernegara.Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya.Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama.Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah. Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tutupnya.Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.Kegiatan yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa” ini rencananya akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad.sumber: muidigital
Suaraislam.id
Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII akan Bahas Masalah Strategis Bangsa
Jakarta (SI Online) – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan.Ketua SC Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan tersebut yang akan dibahas.Prof Niam, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masalah-masalah strategis kebangsaan yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini ada 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan.Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqih hubungan antarnegara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa.Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Ijtima kali ini membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam pada Jumat (24/5/2024) di Jakarta.Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antaragama.“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.Selain itu, pembahasan tema ini juga terkait etika penyelenggaraan bernegara.Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya.Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama.Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah. Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tutupnya.Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.Kegiatan yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa” ini rencananya akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad.sumber: muidigital
Mediaislam.id
Bahas Kesiapan Ijtima Ulama, MUI Terima Kunjungan DPRD Babel
Jakarta (Mediaislam.id) – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Senin (20/5/2024), di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Beliadi bersama Ketua MUI Provinsi Bangka Belitung KH Jayadi.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Dewan Pimpinan MUI di antaranya Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam Ahmad.
Sekjen MUI Buya Amirsyah mengatakan, kunjungan tersebut untuk membahas kesiapan kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Sekjen MUI menyampaikan, DPRD Provinsi Bangka Belitung sangat mendukung kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Selain itu, kata Buya Amirsyah, DPRD Provinsi Bangka Belitung juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan sukses dan aman.
“Kita berharap Ijtima Ulama berlangsung secara aman syar’i, regulasi dan aman secara konstitusi. Oleh karena itu, mari kita dukung penyelenggaraan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII ini. Semoga menghasilkan hal-hal yang sangat penting untuk memperkuat fatwa MUI dalam rangka penguatan peran umat dan bangsa kita ke depan, ” kata Buya Amirsyah kepada MUI Digital.
Buya Amirsyah mengatakan, para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, bukan hanya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, tetapi dari negara Timur Tengah dan Asia Tenggara.
“Diharapkan dapat berpartisipasi untuk memberikan penguatan sehingga, lahir fatwa-fatwa yang bisa memberikan pencerahan untuk umat dan bangsa. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, keselamatan dalam penyelenggaraan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua OC Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Prof Abdurrahman Dahlan menyampaikan, pihaknya sangat gembira dan antusias dalam menyambut rombongan dari DPRD Provinsi Bangka Belitung, MUI Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Bangka Belitung.
Prof Abdurrahman mengatakan, sebelumnya ada beberapa hal teknis yang masih menjadi kendala. Namun, dalam pertemuan tersebut, kendala teknis tersebut dapat diselesaikan sehingga, berjalannya kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Prof Abdurrahman mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, ada 3 hal yang akan menjadi pembahasan.
Ketiga hal tersebut terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan nasional (masail qanuniyah).
“Ketiga hal ini menjadi hal yang sangat penting sebagai sumbangan MUI dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang lebih maju, teratur dan menunjukkan sikap yang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran kita,” pungkasnya.
sumber: muidigital