Tag:

ICJ

Jerman Berhenti Ekspor Senjata ‘Israel’ Usai Dilaporkan ke ICJ

Hidayatullah.com – Jerman menangguhkan perizinan baru ekspor “senjata perang” ke Israel sambil menunggu keputusan hukum, menurut laporan Reuters.Mengutip data dari kementerian ekonomi Jerman dan sumber yang dekat dengan kementerian tersebut, perizinan untuk “senjata perang” ke Israel hanya berjumlah $36.150 setara Rp 555 juta pada tahun 2024 dan total ekspor senjata turun menjadi $16,1 juta. Pada tahun 2023, ekspor senjata termasuk peralatan militer dan senjata perang mencapai $363,5 juta (Rp 5.578 triliun), peningkatan 10 kali lipat dari tahun 2022. Menurut laporan itu, Jerman “telah menghentikan pekerjaan untuk menyetujui izin ekspor senjata ke Israel sambil menunggu penyelesaian kasus hukum yang menyatakan bahwa ekspor semacam itu dari Jerman melanggar hukum kemanusiaan”. Jerman saat ini sedang menghadapi dua kasus, satu di Mahkamah Internasional (ICJ) dan satu lagi diajukan oleh Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR). Pada bulan Maret tahun ini, Nikaragua secara resmi mengajukan permohonan ke ICJ melawan Jerman, menuduh negara tersebut gagal mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan juga “berkontribusi terhadap terjadinya genosida”. Dalam permohonannya, Nikaragua meminta ICJ untuk menyatakan bahwa Jerman telah gagal menegakkan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah genosida di Gaza, dengan memberikan dukungan kepada Israel dan dengan memotong dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Permohonan tersebut meminta pengadilan untuk “mengadili dan menyatakan” bahwa Jerman telah melanggar hukum humaniter internasional, termasuk kewajibannya di bawah Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Selama sidang, Nikaragua menuduh Jerman “memfasilitasi terjadinya genosida” dan menuntut pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah darurat untuk menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel dan mengembalikan dana untuk UNRWA. Jerman menolak tuntutan tersebut, namun ICJ menolak permintaan Jerman untuk membatalkan kasus Nikaragua. ECCHR mengajukan gugatan di Berlin pada bulan April tahun ini untuk menangguhkan izin ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman untuk pengiriman senjata ke Israel. Gugatan tersebut diajukan atas nama lima warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza yang anggota keluarganya terbunuh dalam serangan roket Israel. Dalam pembelaan mereka terhadap gugatan ECCHR, sebuah sumber mengatakan kepada Reuters bahwa Jerman tidak mengekspor “senjata perang” di bawah lisensi apa pun ke Israel sejak serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, selain suku cadang untuk kontrak jangka panjang.*

Turki akan Turut Gugat ‘Israel’ di Mahkamah Internasional

Hidayatullah.com – Turki akan bergabung dengan sejumlah negara lain yang menggugat ‘Israel’ atas dugaan genosida di Mahkamah Internasional di Den Haag, menurut Menlu Turki pada Senin (05/08/2024).“Kami akan mengajukan berkas yang telah kami siapkan untuk bergabung dalam kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag pada hari Rabu,” kata Menlu Turki Hakan Fidan dalam sebuah konferensi pers bersama koleganya dari Mesir di Kairo, lansir Anadolu. Fidan menambahkan bahwa mereka yang mengutuk perang Rusia-Ukraina berpura-pura “tidak melihat kejahatan, tidak mendengar kejahatan, tidak mengatakan kejahatan” dalam menghadapi pendudukan Israel yang terus berlanjut di tanah Palestina. Dia mengatakan bahwa minggu lalu Israel membunuh “kepala negosiator dalam perundingan gencatan senjata Gaza,” yang berarti kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, “dalam sebuah pembunuhan yang berbahaya.” Mantan Direktur Organisasi Intelijen Nasional itu juga mendesak “majikan Israel” untuk “menahan diri,” dan memperingatkan bahwa wilayah tersebut tidak dapat lagi mentolerir “provokasi” Tel Aviv, mengacu pada serangannya di Lebanon dan Iran yang mengancam untuk menyebarkan perang. Ankara dan Kairo telah melakukan segala upaya untuk mencegah penyebaran perang di wilayah tersebut, kata menteri luar negeri Turki. Fidan memulai kunjungan dua harinya ke Mesir pada hari Minggu.*

Israel Harus Dihukum, Presiden Erdogan: Agar Kekejaman di Gaza Tidak Ditiru

Istanbul (MediaIslam.id) – Israel harus menerima hukuman atas tindakannya yang cukup berat di Gaza agar pihak lain tidak meniru atau mempertimbangkan untuk melakukan kekejaman serupa. “Israel harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya, memastikan bahwa hukuman tersebut berfungsi sebagai pencegahan terhadap siapa pun yang mempertimbangkan kekejaman seperti itu lagi,” ungkap Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan kepada wartawan di pesawat yang kembali dari Republik Turki Siprus Utara, Ahad (21/07/2024). Presiden Erdogan juga mengomentari pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memutuskan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan harus dievakuasi. “Saya berharap keputusan ini dan keputusan-keputusan sebelumnya yang tidak dilaksanakan oleh Israel akan membawa kebangkitan di komunitas internasional,” kata Erdogan seperti dilansir Anadolu. Erdogan juga mendesak Amerika Serikat untuk memberikan tekanan terhadap Israel dan menarik dukungannya terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu yang disebutnya sebagai pembunuh untuk mengakhiri penindasan di Gaza. “Untuk mengakhiri penindasan ini, pemerintah AS perlu menekan Israel dan menarik dukungannya dari pembunuh Netanyahu dan rekan-rekannya,” ucapnya. Erdogan menyerukan agar seluruh orang yang memperjuangkan keadilan terhadap tindakan Israel untuk bersatu dan memastikan semuanya mendukung keputusan ICJ. “Kita hanya bisa mengganggu permainan ini dengan sikap seperti itu,” tuturnya.[]

57 Tahun Israel Ilegal

Pukulan palu godam terbaru ke kepala Israel adalah Keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) bahwa pendudukan sekaligus pembangunan pemukiman di tanah Palestina selama 57 tahun adalah illegal. Artinya perbuatan Israel itu melanggar hukum dan “harus diakhiri”. Israel mesti diusir pergi. Dunia berhak menekan paksa.Pernyataan badan utama PBB di Den Haag tersebut adalah jawaban atas permintaan Majelis Umum PBB bulan Desember tahun 2022. Cukup waktu ICJ untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan temuannya. Pengadilan juga menyatakan bahwa tembok pembatas yang dibuat Israel sebagai “tembok apartheid” yang harus dibongkar dan dihancurkan. Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza merupakan satu kesatuan otoritas Palestina.Majelis Umum, Dewan Keamanan dan dunia harus melangkah dengan kewajiban berbasis pada ketetapan Pengadilan Internasional tersebut. Proses penyelidikan ini berbarengan dengan ajuan Afrika Selatan kepada ICJ bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan genosida. Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Keputusan Mahkamah Internasional tersebut tentu membuat Zionis Israel semakin terpuruk dan terkucilkan.Sebelumnya lembaga dunia lain yaitu International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan Surat Perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu atas statusnya sebagai penjahat perang. Konon putusan ini telah membuat Benyamin Netanyahu sembunyi di dalam bunker dengan pengawalan ketat. ICC juga berkedudukan di Den Haag Belanda.Luar biasa serangan awal Hamas 7 Oktober 2023 berlanjut pada berperangan panjang yang memberi implikasi konstruktif bagi Palestina dan konsekuensi negatif untuk Israel. Zionis dibuat kocar-kacir menghadapi kecaman dan tekanan dunia. Secara fisik memang banyak bangunan hancur dan jiwa tewas di Gaza, namun nampaknya pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. Kemerdekaan Palestina kian semakin dekat.Dampak negatif lain bagi Israel, di antaranya:Pertama, agenda banyak negara termasuk Saudi Arabia, Yordania dan UEA yang akan membuka hubungan diplomatik menjadi urung untuk melanjutkan.Kedua, permusuhan dengan negara tetangga seperti Lebanon, Suriah, dan Mesir menjadi semakin tajam. Serangan Yaman dan Iran menyulitkan perdamaian sebagaimana yang diinginkan oleh Israel.Ketiga, sanksi dunia khususnya PBB kepada Israel di samping mempersempit ruang diplomasi juga potensial menimbulkan gejolak politik dalam negeri, termasuk desakan untuk menggusur PM Benyamin Netanyahu. Benny Gantz Menteri Kabinet Perang telah mengancam.Agenda Israel untuk penyerangan besar-besaran ke Rafah jika dilaksanakan akan menjadi puncak dari arogansi Israel. Serangan penghancuran itu sesungguhnya menghancurkan Israel sendiri. Hak hidup Israel akan segera selesai.Bagi Indonesia misi rahasia untuk membuka hubungan diplomatik dipastikan gagal. Pertemuan aktivis muda NU dengan Isaac Herzog adalah blunder besar. Berbagai organisasi kerjasama Yahudi akan menjadi sasaran dari kemarahan. Pemerintah tidak bisa main mata lagi jika tidak ingin digulingkan rakyat. Siapapun rezim harus menutup segala bentu kerjasama termasuk setop impor barang israel.Keputusan Mahkamah Internasional tentang ilegalnya 57 tahun pendudukan Israel atas Palestina, meski pelaksanaannya tergantung respons dari dunia ketiga, namun hal ini merupakan kekuatan awal bagi peta jalan keruntuhan Israel. Israel go to hell and fuck you! []M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.Bandung, 22 Juli 2024

Ketua Fraksi PKS Minta PBB Usir Israel dari Palestina

Jakarta (MediaIslam.id) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Jazuli Juwaini meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar konsekuen dengan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina. Jazuli menyambut baik keputusan ICJ pada Jumat (19/7) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Jazuli mengatakan, keputusan ICJ itu merupakan kemenangan rakyat Palestina. “Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Jazuli dalam keterangannya, Ahad (21/07/2024). Anggota Komisi I DPR itu juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, menurut Jazuli, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina. “Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” sambung dia. Jazuli berharap, keputusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel. “Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” kata politisi dari Banten itu.[]

ICJ Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Hamas: Dunia Harus Bergerak Hentikan Genosida

Gaza (Mediaislam.id) – Gerakan Hamas menyambut baik pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina. “Keabsahan pendudukan Zionis dan keharusan untuk mengakhirinya, mengekspos sistem pemukiman fasis, menuntut pengakhirannya, dan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang meluas yang dilakukan oleh berbagai pemerintah pendudukan terhadap rakyat kami dan tanah Palestina,” kata Hamas dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Jumat (19/7/2024). “Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan Zionis, menempatkan sistem internasional di hadapan kebutuhan untuk segera bertindak guna mengakhiri pendudukan, dan untuk menerjemahkan keputusan berturut-turut yang dikeluarkan oleh pengadilan menjadi langkah-langkah serius di lapangan, terutama mengingat perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami di Jalur Gaza, perluasan pemukiman berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah Yahudisasi yang panik di Yerusalem dan Masjid Al Aqsa.” Hamas telah menyerukan tindakan internasional “segera” menyusul keputusan pengadilan. Mereka mengatakan bahwa hal itu menempatkan “sistem internasional di depan keharusan tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan.” Sebelumnya pada Jumat, pengadilan tertinggi PBB mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, dalam sebuah pendapat penting. ICJ mengatakan Israel harus menghentikan aktivitas pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki dan mengakhiri pendudukan ilegal. [ ]

Sambut Baik ICJ, Hamas: Penjajahan Israel Harus Dihentikan

Gaza (SI Online) – Gerakan Hamas menyambut baik pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina.“Keabsahan pendudukan Zionis...

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Langgar Hukum

Den Haag (MediaIslam.id) – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, akhirnya mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah “melanggar hukum”, dan harus diakhiri “secepat mungkin.” Saat menyampaikan temuan pengadilan, pada Jumat (19/7/2024), Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya. Selanjutnya, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah. “Penyalahgunaan Israel yang berkelanjutan atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” tegas dia. Keputusan tersebut menyusul permintaan pada Desember 2022 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pengadilan memberikan pandangannya tentang kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina dan tentang status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun. Di antara komentar lainnya, dia mengatakan “pemindahan pemukim oleh Israel” ke wilayah yang diduduki bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Dia menambahkan, pendudukan Israel atas sumber daya alam “tidak konsisten dengan hak Palestina untuk berdaulat atas sumber daya alam.” Pendapat penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat tetapi memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan, dan dapat meningkatkan tekanan pada Israel atas serangannya di Gaza. Salam mengatakan, terkait keberatan yang diajukan atas permintaan mereka untuk menyampaikan putusan, mereka mengatakan “tidak ada alasan kuat untuk menolaknya.” Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional dan menolak argumen yang diajukan Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza karena pengusiran para pemukim pada 2005. Pada Februari, pengadilan mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pembentukan ICJ pada tahun 1945. Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal. Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut. More pages: 1 2