Tag:

hukum Islam

Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya

Hidayatullah.com – Para ulama berbeda pendapat terkait hukum dan panjang ideal jenggot. Namun, jelas bahwa memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah termasuk perbuatan Nabi Muhammad SAW dan telah ditegaskan dalam syariat Islam. Rasulullah SAW biasa memangkas jenggotnya dan memangkas bagian samping dan atasnya agar sesuai dengan kontur wajahnya. Beliau juga biasa membasuh jenggotnya dengan air dan menyisirnya. Juga diketahui bahwa para Sahabat Nabi meniru tindakan tersebut. Ada teks-teks Nabi yang mendukung pemeliharaan dan perawatan jenggot sebagaimana ada teks-teks yang mendukung penggunaan siwak dan memotong kuku dan kumis. Beberapa ahli hukum menganggap nash-nash tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah wajib, dan menurut pendapat ini, mencukur jenggot adalah dilarang. Sebagian ahli fikih lainnya memahami nash-nash tersebut sebagai anjuran, dan menurut pendapat ini, memelihara jenggot adalah sunnah, dan orang yang memeliharanya akan mendapat pahala dan tidak akan mendapat siksa jika meninggalkannya. Secara umum, perbedaan pendapat tentang jenggot terbagi menjadi dua. Yang pertama berpendapat memelihara jenggot adalah wajib sehingga haram mencukurnya sedangkan yang kedua berpendapat memelihara jenggot adalah sunnah sehingga boleh mencukurnya. Baca juga: Berjenggot Bisa Cegah Kanker dan Tetap Awet Muda Adapun pendapat pertama yang melarang mencukur jenggot, dalil-dalil yang digunakan adalah dalil-dalil yang menganjurkan kaum muslimin untuk memanjangkan jenggotnya untuk membedakannya dengan orang kafir. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air dan mengeluarkannya dari hidung untuk membersihkannya, memotong kuku, membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan mengurangi penggunaan air.” Sebagian perawi berkata, “Dan saya lupa yang kesepuluh, yaitu berkumur-kumur dengan air.” Para ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376) Adapun pendapat kedua adalah pendapat ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa mencukur jenggot tidak dilarang. Mereka mendasarkan pendapatnya pada pemahaman mereka terhadap perintah yang berkaitan dengan adat kebiasaan, makanan, minuman, pakaian, tempat duduk, dan sebagainya yang dipahami sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Baca juga: Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah? Mereka menggunakan contoh perintah untuk mewarnai pakaian dan shalat dengan sandal untuk membuktikan bahwa ini bukan perintah yang mewajibkan, melainkan anjuran, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajr al-`Asqlani dalam komentarnya atas Sahih Bukhari. Sementara para ulama yang menyatakan bahwa mememlihara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Sebagaimana disebutkan di atas, Nabi SAW biasa memangkas jenggotnya dan menggunting bagian sisinya. Beberapa ulama membolehkan memotong rambut jenggot yang melebihi jumlah yang dapat digenggam dalam kepalan tangan karena ini adalah praktik Ibnu Umar. Hal yang paling penting dari memelihara jenggot adalah menjaga penampilan agar tidak memberikan kesan yang buruk terhadap umat Islam. Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ada perdebatan ilmiah yang sah mengenai hukum memelihara jenggot. Ketika ada perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah, maka yang lebih utama adalah menghindarinya. Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, maka umat Islam harus mengikuti para ulama yang membolehkannya. Oleh karena itu, memelihara jenggot dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan, dan membiarkannya tumbuh hingga sekepalan tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Baca juga: Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat Disadur dan diterjemahkan dari laman resmi Darul Ifta, lembaga fatwa Islam Mesir

Haqqani menekankan penerapan hukum Islam

KABUL (Arrahmah.id) – Menteri Dalam Negeri Imarah Islam Afghanistan, Sirajuddin Haqqani, yang berbicara dalam sebuah acara pembacaan Al Qur’an di provinsi Khost menekankan penerapan hukum Islam. Haqqani mengatakan bahwa beberapa kelompok menuntut kebebasan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya Afghanistan. Menteri dalam negeri mengatakan: “Pengorbanan yang kami dan rakyat Afghanistan lakukan untuk Al-Qur’an -sekarang […]

MPU Aceh Keluarkan Kriteria Pemimpin menurut Syariat, Apa Saja?

Hidayatullah.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah tentang Kriteria Memilih Pemimpin Menurut Syari’at Islam. Dalam Taushiyah nomor 1 Tahun 2024 itu, MPU Aceh berharap agar seluruh masyarakat Aceh menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya diharapkan pula agar masyarakat tetap menjaga kedamaian dan ukhuwah islamiyah. “Diharapkan kepada semua masyarakat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 dengan sebaik-baiknya. Mengajak semua masyarakat Aceh untuk tetap menjaga persatuan, ketertiban, keamanan, kedamaian dan ukhuwah islamiyah,” tulis butir taushiyah MPU Aceh itu. Kepada penyelenggara Pemilu 2024 yang meliputi Komite Independen Pemilu (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) serta semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum agar bertindak jujur dan adil serta bertanggungjawab. Dalam Taushiyah itu juga, MPU Aceh merincikan kriteria Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif yang hendak dipilih, yaitu : Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT; Memiliki sifat adil, jujur (shiddiq) dan terpercaya (amanah); Memiliki wibawa dan menjadi teladan serta aspiratif (tabligh); dan Memiliki visi dan misi yang jelas serta bermanfaat dan memperjuangkan kepentingan umat (fathanah). “Apabila kriteria tersebut tidak ada yang terpenuhi diharapkan kepada masyarakat untuk memilih siapa yang memenuhi sebagian dari kriteria itu,” bunyi butir taushiyah itu.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Taushiyah MPU Aceh itu ditutup dengan harapan kepada semua masyarakat Aceh agar tidak Golput dan menghindari Money Politic. Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 3 Januari 2024, Taushiyah itu ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, serta tiga Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag., dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.*

Presiden Erdogan: Kebencian Terhadap Syariah adalah Permusuhan Terhadap Islam

Hidayatullah.com – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik sikap-sikap yang ia sebut sebagai “permusuhan terhadap Syariah,” hukum agama Islam dan menyamakannya dengan permusuhan terhadap agama terbesar di dunia itu. Kritik tajam itu disampaikan Erdogan saat berpidato di sebuah upacara wisuda para sarjana jurusan agama, menurut Turkish Minute (01/02/2024). Erdogan menyebut dua upaya sedang dilancarkan terhadap Turki. Yang pertama adalah sebuah upaya untuk mempromosikan identitas sekuler Turki tanpa nilai Islam, dan yang satu lagi upaya untuk memusuhi hukum Syariah. Presiden ke-12 Turki itu mengutuk upaya tersebut yang bertujuan untuk memisahkan identitas Turki dari akar sejarah dan budaya Islamnya, dan menggambarkan upaya-upaya semacam itu sebagai upaya untuk “menempatkan bangsa Turki di museum.” Presiden mengecam tokoh oposisi dan kelompok yang mengekspresikan kegelisahan mereka tentang simbol-simbol agama dan mengkritik pendidikan agama untuk anak-anak, menyebut pernyataan-pernyataan semacam itu sebagai kebodohan. Baca juga: Erdogan Berjanji Merangkul Semua Elemen: “Abad Türkiye telah Dimulai” Secara khusus ia mengkritik pemimpin partai politik terbesar kedua di negara itu yang menyebut pendidikan agama untuk anak-anak sebagai “cara berpikir abad pertengahan” tanpa menyebutkan nama orang tersebut. Kritik tersebut tampaknya ditujukan kepada ketua Partai Rakyat Republik (CHP) Özgür Özel, yang dikenal karena sikap sekulernya. Erdogan menekankan dampak negatif dari ketidaktahuan dan kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip Islam dan menyesalkan prevalensi sikap seperti itu di beberapa bagian masyarakat Turki. Namun, ia menyatakan keyakinannya bahwa upaya bersama dapat mengatasi “kegelapan ketidaktahuan” ini.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) itu mengajak ulama agar tak hanya berdakwah di masjid dan kelas-kelas Al-Quran, namun juga untuk bertindak sebagai pemimpin dan teladan dalam komunitas mereka untuk membimbing, berkhotbah dan mempertahankan iman mereka.* Baca juga: Turki Boikot Forum Ekonomi Dunia yang Sebut Hamas sebagai Teroris