Tag:

Hidayat Nur Wahid

Apresiasi Bersatunya Hamas dan Fatah, HNW: Momen Persatuan untuk Upaya Kemerdekaan Palestina 

Jakarta (SI Online) – Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Hamas, Fatah, dan 12 faksi lainnya di Palestina menandatangani ‘Piagam Deklarasi Beijing’. Piagam yang ditandatangani di Beijing, China, pada 23 Juli 2024, itu berisi mengakhiri perselisihan antarfaksi dan menyatakan bersatu untuk membentuk pemerintahan persatuan nasional Palestina. Setelah faksi-faksi di Palestina berseteru, terutama Hamas dan Fatah, sejak tahun 2007 dan berkonflik selama 17 tahun, akhirnya di bulan Juli tahun ini mereka berhasil bersatu kembali karena peran China sebagai mediator. Menanggapi momentum tersebut, Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, LC., MA (HNW), memberi apresiasi atas disepakatinya Deklarasi Beijing.“China juga sudah meredakan ketegangan hubungan politik antara Iran dan Saudi Arabia. China memang punya visi ingin menjadi pemain global yang sangat berpengaruh dengan kekuatan politik, ekonomi, dan militernya”, ujar Politisi PKS itu kepada wartawan selepas menerima delegasi DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah di Ruang Kerja Pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 25 Juli 2024. Apa yang diputuskan di negara yang dijuluki Tirai Bambu itu menurut HNW setelah ada berbagai keputusan penting dunia yang menyangkut kejahatan yang dilakukan Israel. Sebelumnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan di Jalur Gaza. Setelah ICC, selanjutnya International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal. Dalam putusan disebutkan Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah-wilayah yang diduduki. Tak hanya itu, ICJ mendorong agar anggota PBB mengakui kemerdekaan Palestina dan secepatnya Dewan Keamanan PBB melakukan sidang umum untuk segera menindaklanjuti Keputusan ICC dan ICJ untuk menghukum Israel. Meski China sukses mempersatukan Hamas, Fatah, dan 12 faksi lainnya namun menurut HNW usaha untuk menyatukan mereka sudah pernah dilakukan baik oleh Saudi Arabia lewat pertemuan di Makkah maupun dorongan dari Organisasi Konferensi Islam (OKI). Terlepas dari siapapun yang berperan dalam mendukung kemerdekaan Palestina, alumni Universitas Madinah, Saudi Arabia, itu menegaskan dengan Deklarasi Beijing, bangsa Palestina selanjutnya bisa membentuk satu pemerintahan bersama untuk mengelola Gaza dan Ramallah serta berjuang membebaskan bangsanya dari penjajahan Israel. “Jadi momentum bersatunya berbagai faksi tersebut sangat positif”, tuturnya. “Deklarasi Beijing momentum untuk bersatu kembali melawan kejahatan Israel”, tambahnya. HNW mendorong deklarasi itu segera direalisasikan dan diaktualisasikan sebab meski ICC dan ICJ sudah memutuskan kejahatan yang dilakukan oleh Israel namun bangsa penjajah itu masih tidak menghentikan serangan dan terus melakukan kejahatan perang yang brutal di Gaza yang membuat semakin banyaknya korban dari kaum perempuan, anak-anak, wartawan, dan penghancuran berbagai fasilitas umum maupun tempat ibadah, seperti masjid dan gereja. “Meski berbagai lembaga peradilan internasional menjatuhkan sanksi pada Israel namun ia tetapi melakukan kejahatan kepada Palestina”, HNW menyesalkan. Perjanjian rekonsiliasi dan persatuan itu dikatakan sebagai salah satu pintu untuk memenangkan perjuangan Palestina. Bila sudah sepakat damai dan bersatu diharap agar semua faksi betul-betul berkomitmen untuk  menjaga komunike bersama.“Kesepakatan yang mereka tandatangani penting untuk dijaga dan terus dilaksanakan, agar dapat mengakhiri penjajahan Israel dan menghadirkan kemerdekaan Palestina dengan ibu kotanya Jerussalem,” tegas pria yang juga menjadi Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor itu.red: adhila

Wakil Ketua MPR Kecam Resolusi Israel yang Menolak Negara Palestina

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras resolusi Knesset, parlemen Israel, yang menolak pembentukan Negara Palestina, sekaligus mengingatkan dunia begitulah wajah asli Israel sebagai negara penjajah dan anti perdamaian. Hidayat juga mengingatkan agar negara-negara yang terlanjur tergiur melakukan “normalisasi” dengan Israel dengan alasan membantu berdirinya negara Palestina, untuk mengoreksi langkah politik yang terbukti gagal membantu mewujudkan berdirinya negara Palestina merdeka dengan ibukotanya Jerussalem timur. “Selain menjauhkan dari proposal perdamaian dari banyak pihak dan solusi dua negara, hal tersebut juga menampilkan wajah asli Israel sebagai negara yang tidak demokratis, kolonialis dan anti dengan perdamaian. Jadi, argumentasi Israel selama ini bahwa mereka melakukan self-defence dengan jelas telah mereka bantah sendiri,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/7/2024). HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) yang telah dengan terbuka mengutuk keras resolusi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara. Padahal, solusi dua negara merupakan satu-satunya langkah menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya. Meski mengapresiasi, HNW berharap bahwa Kemlu Indonesia mengambil langkah lanjutan yang konkret terhadap resolusi parlemen Israel tersebut. “Salah satunya dengan terus menggalang dukungan agar pemberian sanksi kepada Israel dalam setiap kegiatan internasional, baik politik, olahraga, seni budaya, dan juga lingkup akademik. Sikap Israel yang seolah tidak peduli dengan perdamaian itu harus mendapat hukuman dari masyarakat dunia,” tuturnya. “Pemerintah Indonesia perlu mengambil banyak langkah dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengucilkan Israel dari dunia internasional,” tambahnya. Beberapa langkah yang diambil, misalnya, dalam waktu dekat terkait dengan penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024 yang harus diselenggarakan tanpa Israel dan desakan banyak masyarakat untuk membekukan keanggotaan Israel dari FIFA. “Aspirasi-aspirasi masyarakat dunia ini perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia untuk diadvokasi karena memang sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan hukum internasional, dan disampaikan ke otoritas-otoritas internasional terkait,” ujarnya. Apalagi, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) juga baru saja mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa penjajahan Israel di Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional. “Ini merupakan penguat bahwa selama ini memang Israel jelas-jelas telah melanggar hukum, dan telah diputus oleh peradilan internasional yang dipercaya oleh negara-negara di dunia. Penting bagi Indonesia dan DPR RI untuk mendorong masyarakat internasional, termasuk Parlemen-parlemen dan organisasi-organisasi Parlemen Dunia, untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional itu dan menolak keputusan/resolusi Parlemen Israel itu,” pungkasnya. red: adhila

HNW Kecam Resolusi Parlemen Israel yang Menolak Negara Palestina

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras resolusi Knesset, parlemen Israel, yang menolak pembentukan Negara Palestina, sekaligus mengingatkan dunia begitulah wajah asli Israel sebagai negara penjajah dan anti perdamaian.Hidayat juga mengingatkan agar negara-negara yang terlanjur tergiur melakukan “normalisasi” dengan Israel dengan alasan membantu berdirinya negara Palestina, untuk mengoreksi langkah politik yang terbukti gagal membantu mewujudkan berdirinya negara Palestina merdeka dengan ibukotanya Jerussalem timur.“Selain menjauhkan dari proposal perdamaian dari banyak pihak dan solusi dua negara, hal tersebut juga menampilkan wajah asli Israel sebagai negara yang tidak demokratis, kolonialis dan anti dengan perdamaian. Jadi, argumentasi Israel selama ini bahwa mereka melakukan self-defence dengan jelas telah mereka bantah sendiri,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) yang telah dengan terbuka mengutuk keras resolusi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara. Padahal, solusi dua negara merupakan satu-satunya langkah menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya.Meski mengapresiasi, HNW berharap bahwa Kemlu Indonesia mengambil langkah lanjutan yang konkret terhadap resolusi parlemen Israel tersebut. “Salah satunya dengan terus menggalang dukungan agar pemberian sanksi kepada Israel dalam setiap kegiatan internasional, baik politik, olahraga, seni budaya, dan juga lingkup akademik. Sikap Israel yang seolah tidak peduli dengan perdamaian itu harus mendapat hukuman dari masyarakat dunia,” tuturnya.“Pemerintah Indonesia perlu mengambil banyak langkah dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengucilkan Israel dari dunia internasional,” tambahnya.Beberapa langkah yang diambil, misalnya, dalam waktu dekat terkait dengan penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024 yang harus diselenggarakan tanpa Israel dan desakan banyak masyarakat untuk membekukan keanggotaan Israel dari FIFA.“Aspirasi-aspirasi masyarakat dunia ini perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia untuk diadvokasi karena memang sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan hukum internasional, dan disampaikan ke otoritas-otoritas internasional terkait,” ujarnya.Apalagi, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) juga baru saja mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa penjajahan Israel di Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.“Ini merupakan penguat bahwa selama ini memang Israel jelas-jelas telah melanggar hukum, dan telah diputus oleh peradilan internasional yang dipercaya oleh negara-negara di dunia. Penting bagi Indonesia dan DPR RI untuk mendorong masyarakat internasional, termasuk Parlemen-parlemen dan organisasi-organisasi Parlemen Dunia, untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional itu dan menolak keputusan/resolusi Parlemen Israel itu,” pungkasnya.red: adhila

HNW: Tindak Tegas Anggota DPR yang Judi Online

Jakarta (Mediaislam.id) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, mendukung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang secara terbuka sudah menyatakan akan memberantas judi online di DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online. HNW sapaan akrabnya bahkan mendesak, karena kedaruratan judi online sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, dan makin banyaknya korban, serta sudah disebut selain adanya pejabat eksekutif, yudikatif juga adanya anggota DPR/DPRD yang terlibat dalam judi online, maka agar tidak menjadi fitnah karena generalisasi terhadap semua anggota DPR, maka HNW mendesak MKD DPR RI untuk segera bertindak secara aktif,’profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat, agar membersihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, juga kredibilitas lembaga demokrasi dan perwakilan Rakyat, DPR RI. “Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung, itu juga untuk mengkoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR, wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2024). Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa ada seribu orang di tingkat legislatif yang diduga bermain judi online. Seribu orang itu kabarnya mencakup 80an anggota DPR di tingkat pusat, dan DPRD di tingkat daerah dan sekretariat kesekjenannya. HNW menjelaskan MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, “untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’ Menurut HNW, pengusutan tuntas yang dilakukan oleh MKD juga untuk memastikan bahwa siapa pun anggota DPR yang jelas bersalah dapat segera dikenakan sanksi dan yang tidak bersalah tidak dibiarkan tercemar nama baiknya karena generalisasi fitnah judi online. “Maka PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPR RI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti. Yang terbukti salah maka diberikan sanksi, tetapi anggota DPR yang tidak terlibat, agar tidak ikut difitnah, dan yang paling penting itu juga dalam rangka menjaga marwah DPR RI. Dan bila DPR RI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online” ujarnya. HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR telah berulang kali menyampaikan apa yang disampaikan Presiden maupun Menkominfo bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat judi online, sehingga pemerintah harus berada di garda terdepan memberantas judi online, dan seluruh pihak harusnya bahu membahu ikut memberantas kejahatan judi online itu. Sebelumnya, Ia juga termasuk yang sangat vokal menentang wacana bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang jatuh miskin, sebagaimana yang sempat diwacanakan oleh Menko PMK. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah agar segera bertindak secara serius dan sinergis, dan jangan hanya lebih memprioritaskan kepada pencegahan, tapi mestinya malah tegas dan tanpa pandang bulu segera bisa memberantas secara tuntas dengan menangkap bandar-bandar judi online, jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda material yang menjerakan. “Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi-profesi profesional lainnya di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi, dalam jumlah yang jauh lebih,” ujar HNW. Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, bahkan, KPAI mencatat judi online sudah menyasar 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun, dan sekitar 400an ribu anak remaja antara 10-20 tahun juga sudah terpapar judi online. Sehingga Ketua KPAI menyebut anak Indonesia terpapar darurat judi online. “Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun oleh Satgas Pemberantasan judi online,” ujarnya. “Agar Indonesia selamat dari darurat judi online, agar bonus demografi nanti adalah bonus demografi emas yang positif bukan yang cemas beraura negatif, karena mereka “dibiarkan” menjadi pelaku atau korban dari judi online,” pungkasnya. [ ]

HNW Dukung MKD Beri Sanksi Berat Anggota DPR yang Judi Online

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, mendukung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang secara terbuka sudah menyatakan akan memberantas judi online di DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.HNW sapaan akrabnya bahkan mendesak, karena kedaruratan judi online sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, dan makin banyaknya korban, serta sudah disebut selain adanya pejabat eksekutif, yudikatif juga adanya anggota DPR/DPRD yang terlibat dalam judi online, maka agar tidak menjadi fitnah karena generalisasi terhadap semua anggota DPR, maka HNW mendesak MKD DPR RI untuk segera bertindak secara aktif,’profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat, agar membersihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, juga kredibilitas lembaga demokrasi dan perwakilan Rakyat, DPR RI.“Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung, itu juga untuk mengkoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR, wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa ada seribu orang di tingkat legislatif yang diduga bermain judi online. Seribu orang itu kabarnya mencakup 80an anggota DPR di tingkat pusat, dan DPRD di tingkat daerah dan sekretariat kesekjenannya.HNW menjelaskan MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, “untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’Menurut HNW, pengusutan tuntas yang dilakukan oleh MKD juga untuk memastikan bahwa siapa pun anggota DPR yang jelas bersalah dapat segera dikenakan sanksi dan yang tidak bersalah tidak dibiarkan tercemar nama baiknya karena generalisasi fitnah judi online.“Maka PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPR RI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti. Yang terbukti salah maka diberikan sanksi, tetapi anggota DPR yang tidak terlibat, agar tidak ikut difitnah, dan yang paling penting itu juga dalam rangka menjaga marwah DPR RI. Dan bila DPR RI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online” ujarnya.HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR telah berulang kali menyampaikan apa yang disampaikan Presiden maupun Menkominfo bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat judi online, sehingga pemerintah harus berada di garda terdepan memberantas judi online, dan seluruh pihak harusnya bahu membahu ikut memberantas kejahatan judi online itu. Sebelumnya, Ia juga termasuk yang sangat vokal menentang wacana bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang jatuh miskin, sebagaimana yang sempat diwacanakan oleh Menko PMK.Lebih lanjut, ia juga mengingatkan Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah agar segera bertindak secara serius dan sinergis, dan jangan hanya lebih memprioritaskan kepada pencegahan, tapi mestinya malah tegas dan tanpa pandang bulu segera bisa memberantas secara tuntas dengan menangkap bandar-bandar judi online, jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda material yang menjerakan.“Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi-profesi profesional lainnya di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi, dalam jumlah yang jauh lebih,” ujar HNW.Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, bahkan, KPAI mencatat judi online sudah menyasar 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun, dan sekitar 400an ribu anak remaja antara 10-20 tahun juga sudah terpapar judi online. Sehingga Ketua KPAI menyebut anak Indonesia terpapar darurat judi online.“Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun oleh Satgas Pemberantasan judi online,” ujarnya.“Agar Indonesia selamat dari darurat judi online, agar bonus demografi nanti adalah bonus demografi emas yang positif bukan yang cemas beraura negatif, karena mereka “dibiarkan” menjadi pelaku atau korban dari judi online,” pungkasnya.red: adhila

HNW: Indonesia Harus Segera Sahkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan berideologi Pancasila, perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti penyebaran penyimpangan seksual LGBT dengan adanya informasi menyebar bahwa Thailand yang semakin dekat mewujudkan dilegalkannya perkawinan sejenis di negara tersebut. “Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024). HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, UUDNRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan, bahkan MA sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda Agama. Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis. “Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tuturnya. Menurut HNW, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. “Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan Pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelasnya. Sebagai informasi, parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan, yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis. RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang. “Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan, maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya. HNW menjelaskan bahwa mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT. Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut. “Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar, sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya. [ ]

HNW: Indonesia Berpancasila, Tidak Ikut-ikutan Thailand Melegalkan Kawin Sejenis

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan berideologi Pancasila, perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti penyebaran penyimpangan seksual LGBT dengan adanya informasi menyebar bahwa Thailand yang semakin dekat mewujudkan dilegalkannya perkawinan sejenis di negara tersebut.“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024).HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, UUDNRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan, bahkan MA sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda Agama.Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis. “Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tuturnya.Menurut HNW, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.“Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan Pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelasnya.Sebagai informasi, parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan, yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis. RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan, maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya.Baca juga: Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan SejenisHNW menjelaskan bahwa mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar, sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya.red: adhila

Wakil Ketua MPR Tolak Bansos Judi Online

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI yang di antaranya membidangi urusan sosial, Hidayat Nur Wahid, sangat menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Menko PMK, sekalipun sudah diklarifikasi, tetap saja itu terkesan berempati kepada judi online yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Apalagi untuk program Bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. Hidayat mengingatkan agar Pemerintah satu sikap dan satu semangat sukseskan Satgas Pemberantasan Judi Online dari segala lininya apalagi belakangan Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online. Maka mestinya, kata Hidayat, tidak ada pejabat pemerintah yang justru mewacanakan hal yang tidak sesuai dengan semangat satgas, karena wacana memberikan bansos itu mudah diartikan sebagai menunjukkan simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin karena judi online. “Pemerintah harusnya segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan, maupun dengan cara-cara efekti lainnya termasuk dengan melibatkan keluarga agar menjadi garda terdepan secara antisipatif mencegah bisa terjadinya judi online, karena sudah sejak beberapa bulan yang lalu Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, apalagi jumlah dan nilai transaksinya terus meningkat setiap waktu hingga lebih dari Rp 600 Triliun. Wacana pemberian bansos oleh Menko PMK itu justru terkesan permisif terhadap kejahatan judi online mereka, dan tidak membantu spirit memberantas judi online, dan bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan dana bansos,” jelas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pria yang akrab disapa HNW itu menjelaskan, bansos utama yang digunakan oleh Pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria, yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat. “Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Apalagi banyak laporan dari lapangan bahwa pelaku judi online antara lain juga penerima bansos, jadi jangan sampai bansos malah memperpanjang lingkaran setan judi online, padahal mestinya lingkaran setan itu diputuskan, sebagai kontribusi selamatkan Indonesia emas dari darurat judi online,”tegasnya. “Dan bansos judi online ini sama sekali belum pernah diusulkan apalagi dibahas di Komisi VIII DPR-RI, baik tahun lalu ketika membahas anggaran 2024 maupun saat ini ketika membahas rencana anggaran 2025. Sehingga memang tidak ada pos anggarannya di APBN baik tahun 2024 maupun 2025. Untuk yang ada pos anggarannya saja belum sepenuhnya mengatasi masalah kemiskinan, kalau dikurangi untuk bansos judi online tentu akan semakin tidak menjadi solusi sosial, maka kami pasti menolaknya,” sambungnya. Apalagi dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang belum lama diteken Presiden Jokowi, bahwa langkah yang diambil Pemerintah untuk memberantas judi online adalah melalui pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala perjudian online, bukan dengan pemberian bansos, yang bukannya mencegah tapi malah bisa mendorong orang untuk semakin nyaman berjudi online, dengan asumsi toh kalau kalah dan jatuh miskin, keluarganya akan mendapat bansos dari Pemerintah. “Selain pencegahan, penegakan hukum juga harus semakin dioptimalkan, dan itu hanya bisa terjadi jika aparat penegak hukum terlebih dahulu sudah terbebas dari aktivitas judi online. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus segera bekerja optimal, selain menjatuhkan sanksi hukuman kurungan juga denda sebagaimana diberlakukan di Malaysia dan Singapura, agar kita bisa memetik bonus demografi positif dan menyongsong Indonesia Emas ketika bangsa Indonesia terselamatkan dari kondisi darurat judi online,” pungkas HNW. [ ]