Tag:

Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Wapres Kiai Ma’ruf: Pelajaran Penting Jaga Moralitas

Surabaya (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan integritas.Wapres mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasyim Asy’ari menjadi pelajaran penting untuk semua pihak, terutama yang memegang kekuasaan agar tidak terjadi kembali tindakan tidak bermoral tersebut di lembaga lain.“Jangan-jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU berarti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi. Karena itu, ini buat saya ini menjadi pelajaran yang penting untuk memegang moralitas kemudian juga integritas,” tegas Kiai Ma’ruf di Surabaya, Kamis (04/07), seperti dilansir ANTARA.Baca juga: Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Pernah Jadi Komandan Banser JatengDalam menanggapi putusan DKPP itu, Wapres menghormati segala keputusan dan kewenangan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.Wapres pun mengakui kasus yang menimpa Hasyim telah mencoreng nama KPU. Namun demikian, ia meminta kesalahan yang dilakukan Hasyim merupakan perseorangan.“Ya iya tentu saja, tetapi tentu KPU secara lembaga tidak karena itu, hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan jadi, itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja. Nah, ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan,” ujar dia.Ia berharap KPU tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai satu tim, meskipun satu orang dalam hal ini Ketua KPU tersandung kasus dugaan asusila.“Ya, saya harap lembaganya tidak dan nanti apa rencananya bisa berjalan dengan baik, saya kira karena kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan satu orang, tapi tugas tim, karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim,” tutur Kiai Ma’ruf. []

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Pernah Jadi Komandan Banser Jateng

Jakarta (SI Online) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang kode etik terbuka DKPP di Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan.Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang perempuan bernama Cindra Aditi Tejakinkin yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Pemilu Tahun 2024.Atas putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.Sosok Hasyim Asy’ariNama dan gelar pendidikannya secara lengkap adalah Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Ia lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973. Keluarga Hasyim tinggal di Semarang, Jateng.Seperti ditulis dalam daftar riwayat hidup yang dipublikasi situs resmi KPU, ayah tiga orang anak ini merupakan seorang pengajar di Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.Pendidikan terakhir Hasyim adalah doktor dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia yang ia selesaikan pada 2012 silam.Sebelumnya, ia menyelesaikan S-1 sebagai Sarjana Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, dan S-2 dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.Saat mahasiswa, pada 1991-1995, Hasyim juga nyantri di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto. Saat kecil, ia juga mendapat pendidikan agama di Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).Karena itu tak heran bila Hasyim juga bisa menjadi khatib dan Imam shalat Jumat. Dalam putusan DKPP diterangkan, saat melakukan kunjungan ke Belanda, awal Oktober 2023, Hasyim diamanahi menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia di Den Haag.Kemudian, terbaru, Hasyim juga ditunjuk sebagai khatib dalam pelaksanaan shalat Iduladha 1445 H di Lapangan Simpang Lima, Semarang, pada Senin, 10 Zulhijah 1445 Hijriah, atau 17 Juni 2024. Shalat Iduladha itu dihadiri oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Hasyim menyampaikan khotbah bertema “Kurban sebagai Ujian Keimanan”.Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2003-2008 ini bisa disebut sebagai seorang NU tulen. Sejak kecil hingga sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim terus berkecimpung di organisasi di lingkungan warga Nahdliyin.1 2Laman berikutnya

KPU Menangis

Berita terhangat dan mendapat pemberitaan yang luas hari-hari ini adalah tentang pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP atas kasus pelanggaran etik khususnya perbuatan asusila Ketua KPU yang diadukan CAT seorang anggota PPLN Den Haag. Wanita ini merasa diperlakukan tidak senonoh yang dapat dikualifikasikan sebagai “kekerasan seksual”.Inilah hukuman kelima yang diterima Hasyim setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi “peringatan keras” pelanggaran etik kepada Komisioner KPU. Rupanya status “manusia kebal” Hasyim Asy’ari akhirnya tembus juga. Ia divonis pecat dari jabatan Ketua dan anggota KPU. Meski formal pemberhentian masih menunggu Keputusan Presiden, akan tetapi Presiden harus menjalankan amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024 tersebut.Sesungguhnya pada Putusan DKPP sebelumnya yang memberi sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, publik sudah berharap bahwa ia sudah dipecat. Moral kepemimpinan Hasyim sudah ambruk. Berdampak pada hal penting dan strategis yaitu penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres PKPU No 19 tahun 2023 mengenai persyaratan batas usia 40 tahun yang belum diubah dengan PKPU baru.Putusan DKPP 90 tahun 2024 yang memecat Ketua KPU patut dijadikan momen untuk membongkar kembali berbagai kejahatan KPU khususnya soal proses Pilpres yang dinilai cacat moral dan hukum. KPU telah menjadi mainan istana untuk melaksanakan kepentingan politiknya. Karenanya tidak cukup implikasi dari Putusan itu hanya sekedar mengganti personal, akan tetapi lebih mendasar lagi.Komisioner yang mudah disetir menghancurkan independensi KPU. Perlu dipertimbangkan komposisi KPU yang melibatkan kembali unsur partai politik peserta Pemilu. Saat peserta Pemilu terlibat dahulu KPU dapat bekerja lebih obyektif dan terkontrol. Atau, jikapun Komisioner tetap seperti saat ini, maka Bawaslu mesti diperkokoh dengan representasi kekuatan pengawasan dari peserta Pemilu.Putusan DKPP yang telah membuat KPU menangis harus menjadi pelajaran untuk mengambil manfaat dari semangat pengorbanan. Buang personal yang tidak cakap dan tidak berintegritas. Singkirkan budaya hedonis yang berputar hanya pada dunia materi. Saatnya kembali untuk bersikap mulia serta bertindak agamis dan ideologis.Terngiang kembali suara Ketua KPU yang berkhotbah Iduladha tentang manusia berkarakter hewan yang harus “disembelih” sebagai nilai dari ibadah kurban. Ternyata hari-hari ini terbukti bahwa Hasyim Asy’ari Ketua KPU itu yang telah menyembelih dirinya sendiri. Ia menjadi orang paling bodoh di muka bumi.Ironinya Hasyim saat itu menasihati dan mengajak Jokowi jamaah spesial dan “boss” nya untuk sama-sama menyembelih perilaku hewan yang melekat pada insan.Mungkin Jokowi pun akan bunuh diri tidak lama lagi. Dua dewa penolong Jokowi telah mati yaitu Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari.[]M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.Bandung, 4 Juli 2024

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas Kasus Asusila

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (03/07/2024).Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.Dala putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyataka seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (03/07/2024) seperti dilansir Kompas.com.Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024 lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.Hasyim sendiri telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.Hasyim: Alhamdulillah dan terima kasihMenyikapi putusan DKPP atas dirinya, Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya.“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (03/07).Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.[]

Audit Forensik Kiai KPU

Tentu aneh masa Khatib harus diaudit, forensik lagi. Namun untuk kasus ini perlu sebagai konsekuensi dari kontroversi Ketua KPU yang menjadi Khatib Iduladha. Menjadi Khatib bersama jamaah yang antara lain bernama Jokowi dan Basuki. Bisa-bisanya Ketua KPU bersama orang yang berkepentingan dalam Pilpres kemarin dan Pilkada esok. Kepentingan Gibran dan Kaesang putra Jokowi.Sorotan kepada sang Khatib yang berkhotbah tentang penyembelihan sifat hewan yang melekat pada insan ini tentu masih relevan karena penyembelihan hewan qurban belum berakhir waktunya. Sementara konteks ritual haji adalah hari pelemparan jumroh baik ula, wustho maupun aqabah. Jadi jamaah haji masih dalam kegiatan melempar jumroh. Simbol dari gerakan umat melawan syetan.Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum clear dari tuduhan bermain curang untuk menyukseskan dinasti Jokowi. Ditambah kasus pribadi yang terkait aspek moral. Semua ini masih menjadi perbincangan publik. Sebentar lagi ia akan menjadi hakim Pilkada Serentak yang di dalamnya terselip anak, mantu dan kerabat Jokowi. Apakah shalat Iduladha bersama di Baiturrahman Semarang itu bagian dari kerja ala mafia berbungkus agama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu audit forensik.Di samping itu kepentingan audit juga berkenaan dengan:Pertama, siapa yang meminta agar Khatib Iedul Adha di Masjid Baiturrahman adalah Ketua KPU? Adakah agenda lama atau dadakan, jika mendadak siapa yang digantikan sebagai Khatib? Bagaimana peran Istana dalam proses penyingkiran?Kedua, jika tugas Khatib merupakan permintaan jamaah atau pengurus Masjid apa reputasi Ketua KPU sebagai Khatib memadai, pahamkah akan risiko mengundang Ketua KPU sebagai Khatib? Secara syar’i Khatib memenuhi syarat atau tidak atau ada rekayasa persyaratan seperti halnya otak-atik persyaratan ananda Gibran?Ketiga, masalah pembiayaan adakah kehadiran Khotib Komisioner itu dibiayai jamaah/masjid atau Khatib yang bayar atau berkorban? Semoga tidak ada gratifikasi untuk tampilan Ketua KPU bersama Presiden, Menteri dan pejabat daerah lainnya itu. Bila ada maka itu masuk kategori korupsi dan penodaan agama.Perlunya audit dikarenakan pengalaman buruk Ketua KPU yang mahir dalam mengacaukan penghitungan suara serta permainan sistem rekapitulasi sebagaimana terungkap dalam film dokumenter “Dirty Vote” dan “Dirty Election”. Ketua KPU bukan profil bagus dan jujur sebagai seorang pemimpin. Berkali-kali ia kena sanksi. Wajah Khatib Iduladha di Masjid Baiturrahman itu penuh dengan goresan hitam.Audit forensik Khatib menyangkut pemeriksaan atau investigasi keuangan atau transaksi lain yang berujung pada kerugian jamaah yang tidak sepatutnya mendapatkan Khatib yang ternyata lebih bermisi politik daripada agama. Ada KPU dan Presiden di depan Pilkada. Etika dan moral yang dilabrak. Hak jamaah sudah pasti dibungkam.Audit forensik penting pula untuk mengetahui siapa pembuat naskah khotbah yang isinya ternyata menjadi pemukul bagi Khatib dan Presiden sendiri. Adakah kebodohan Khatib atau sabotase?Ketua KPU sebagai Khatib menandai penunggangan politik atas kegiatan keagamaan. Besok mungkin Kepala BPIP, Kepala BIN atau mungkin juga Menteri Pemberdayaan Perempuan. Kepalsuan dan penipuan yang ditampilkan di depan jamaah.Sudah waktunya bukan hanya Khatib “swasta” yang dicurigai dan dituduh radikal atau radikul tetapi juga Khatib “plat merah” diperiksa dan dilakukan audit forensik atas kemungkinan “bertransaksi ayat dengan harga yang murah”.Audit mulai dari Khatib Ketua KPU yang dinilai telah menghebohkan dan mencoreng kesucian agama. Ada indikasi kolusi Asy’ari dengan Jokowi yang disaksikan oleh Basuki. []M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.Bandung, 19 Juni 2024

Kiai KPU Bicara Hewan

Iduladha adalah saatnya menyembelih hewan apakah unta, sapi atau kambing. Penyembelihan merupakan wujud dari kepatuhan kepada Allah untuk mencapai derajat takwa. Waktu penyembelihan dilakukan saat itu atau hari-hari tasyrik. Hampir setiap Masjid menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban.Banyak khotib shalat Iduladha mengaitkan dengan sifat-sifat hewan pada manusia. Hal itu tentu sah-sah saja walaupun hakikat kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tafsir yang dikaitkan dengan penyembelihan sifat hewani dinilai kontekstual.Menarik kasus Khotib Ketua KPU di Masjid Baiturrahman Semarang. Salah seorang jamaahnya adalah Presiden. Nampaknya pertemuan Jokowi dengan Asy’ari bukan kebetulan tetapi direncanakan. Tentu isi khotbah bukan menyangkut Pilpres atau Pilkada yang sebentar lagi akan diadakan.Disebut kasus karena di samping ‘kongkalikong’ berkelanjutan hingga shalat Iduladha, juga baik Ketua KPU maupun Presiden sedang disorot rakyat soal kecurangan Pemilu. Presiden cawe-cawe sedangkan Ketua KPU butut gawe. Di sana ada juga ada urusan “wewe gombel” atau “kalong wewe”.Isi khotbah Kyai KPU di antaranya menyinggung perlunya menyembelih sifat-sifat hewan yang sering melekat pada manusia. Publik mungkin membaca sifat-sifat hewan yang “rakus, mementingkan diri, sombong, tamak dan ambisi” itu justru menunjuk pada diri khotibdan jama’ah istimewa itu sendiri. Adapun tudingan “menyebar informasi tak benar” rasanya tidak ada pada sifat hewan.Presiden bersama Menteri “IKN” PUPR berakrab spiritual dengan Ketua KPU. Unjuk diri melalui ibadah shalat. Dengan khotibKetua KPU ini menjadi contoh praktik “politik identitas” yang biasa dikecam Pemerintah. Mencampuradukkan politik dengan agama, katanya.Kyai KPU bagusnya tidak menjadi Khatib, masih banyak kiai di Semarang yang lebih pantas untuk menasihati jamaah yang bernama Jokowi. Maksud hati ingin menunjukkan diri paham akan moral dan agama tetapi justru persoalan moral dan agama itu yang sedang mendera dirinya. Inilah yang namanya tuntunan berubah menjadi tontonan. Tontonan dari pembacaan naskah bernarasi bunuh diri.Khotib membacakan banyak ayat, namun Allah telah menunjukkan ayat kebesaran-Nya. Presiden dan Ketua KPU yang bersekongkol dalam urusan Pilpres kini bersama dalam ritual di Semarang. Satu jadi khotib lainnya jamaah. khotib mungkin sedang bercitra bersih, namun tanpa disadari ia sedang mencemari khotib lain.Dalam Al-Qur’an ada manusia yang diumpamakan hewan yaitu mereka yang ‘ndableg’ atau masa bodoh. Mereka itu punya hati tapi tidak punya rasa, punya mata tapi buta dan punya telinga yang tidak mendengar “ulaa-ika kal an’aam, bal hum adhol”–mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih rendah. Lalu, “ulaa-ika humul ghoofiluun”–merekalah orang-orang yang lalai.Tempat mereka adalah Jahannam dan akan berhimpun bersama jin. “Walaqod dzaro’naa li Jahannama katsiiron minal Jinni wal Insi.” (QS. Al A’raf: 179).M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan KebangsaanBandung, 18 Juni 2024

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. “Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).sumber: antara

DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (05/02/2024).Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).[]sumber: ANTARA