Tag:

haram

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi, Hukumnya Haram

JAKARTA (Arrahmah.id) – Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi. Hal ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5). “Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi […]

Memakan yang Haram

KEBERLANGSUNGAN hidup seseorang masih bisa berjalan baik saat kekurangan pakaian, namun tidak dengan makanan. Ia mulai resah, bahkan terkadang menabrak larangan syara’ Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS: An-Nisaa 29). Ibnu Katsir menyitir perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Adapun makanan merupakan seutama-utama harta.” (Tafsir al-Quran al-Azhim) Walau sejatinya dampak harta haram tidak semata pada yang ia makan. BACA JUGA:  Pengaruh Makanan Haram pada Doa Bahkan dalam keseluruhan kehidupan termasuk pakaian dan ragam kesenangan. [] -sahabatilmu- ———-••♛♛♛••———- ISLAMPOS MEDIA Islampos Media merupakan WhatsApp Group yang berisikan informasi dan bahasan seputar Islam (sirah, fiqih, aqidah, motivasi, ibrah, hadist, dsj) Yuuk untuk teman – teman yang ingin bergabung di WhatsApp Islampos ini silahkan join di ↓↓↓↓ WHATSAPP GROUP: ISLAMPOS MEDIA Silakan untuk share, semoga menjadi amal kebaikan. []

Pemerintah: Semua Produk Tidak Halal Wajib Sertakan Keterangan

Hidayatullah.com—Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah pada 18 Oktober 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran produk berbahan atau mengandung unsur non-halal. “Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, Senin (25/3/2024). Lebih lanjut Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan. Sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk. Selanjutnya Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar. Atau tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/“Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca. Serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. “Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.*

Viral pembayaran UKT via pinjol, MUI: Haram

JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda angkat suara terkait adanya sistem pembayaran biaya kuliah yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga merupakan perbuatan riba, di mana dalam Islam hukum riba adalah haram. Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS. Al-Baqarah […]

Disebut Godaan Terbesar Era Modern, Sekolah Agama Pakistan Haramkan TikTok

KARACHI (Arrahmah.id) — Platform media sosial TikTok kembali mendapatkan sorotan. Jamia Binoria Town, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota provinsi Sindh, Pakistan, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Dilansir Times of India (24/12/2023), ulama disana menyebut TikTok sebagai ‘godaan terbesar di era modern’n demikian yang dilaporkan media lokal Pakistan. […]