Tag:
Hakim
Suaraislam.id
Bongkar Licik MK dan KPU
“Kalau cinta sudah dibuangJangan harap keadilan akan datangKesedihan hanya tontonanBagi mereka yang diperkuda jabatanOh oh ya oh ya oh ya, bongkarOh oh ya oh ya oh ya, bongkar”Sepenggal lirik lagu “Bongkar” Iwan Fals nampaknya bukan hanya pas untuk mengkritik rezim Orba pada 1989 tetapi lebih pas lagi untuk rezim Orjok saat ini. Orde Jokowi sudah kehilangan cinta pada rakyat, hanya memikirkan kekuasaan diri, dinasti dan kroni. Membuang cinta demi memenuhi ambisi.Jangan harap keadilan akan datang. Sampai akhir masa jabatan ia akan terus meradang dan menendang-nendang. Mengoyak perasaan rakyat yang semakin gamang. Mampukah rakyat berjuang agar Jokowi tumbang? Terlalu lama ia memperkuda jabatan dan menjadikan kepedihan rakyat sebagai tayangan.Upaya pelanggengan kekuasaan Jokowi diwujudkan dengan menjadikan keluarganya sebagai pejabat. Ia mengorbitkan dan merekayasa dua puteranya Gibran dan Kaesang yang sesungguhnya tidak kapabel untuk “naik tahta”. Dua lembaga ditunggangi baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terakhir Mahkamah Agung (MA) ditarik untuk membantu memenuhi kemauan Jokowi.Ketua MK kehilangan jabatan dan Ketua KPU dipecat. Dengan Putusan MKMK dan DKPP KPU membuat MK dan KPU kehilangan integritas dan moralitas. Putusan MK dan Putusan KPU patut untuk diuji ulang khususnya yang berkaitan dengan rekayasa pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Pengujian menyangkut substansi maupun pola pengambilan keputusan yang dipimpin oleh “terhukum” Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari.Hubungan “gelap” kepentingan Anwar Usman dan Gibran adalah pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga dengan cara pengambilan keputusan Hakim MK yang “dipaksakan”. Bagaimana tiga Hakim “setuju Gibran” dapat mengalahkan enam Hakim yang “tidak setuju Gibran”? “Concurring” dua Hakim dan “Dissenting” empat Hakim seluruhnya sama yakni menolak syarat “Walikota/Bupati”.KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebelum ada perubahan PKPU adalah salah dan dinyatakan melanggar oleh DKPP. Karenanya kebijakan yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari wajib ditinjau ulang. Ini berkaitan dengan telah dipecatnya Hasyim Asy’ari oleh DKPP.Etika, moral, dan prosedural dalam kasus Gibran jelas berkaitan. KPU bersalah. Jika tidak ditinjau ulang maka penetapan status Gibran sebagai Cawapres menjadi cacat etika, cacat moral dan cacat prosedural. Konsekuensi jauhnya adalah cacat hukum.Eksaminasi di ruang akademik maupun peradilan menjadi sangat penting. Kesalahan MK dan KPU harus diperbaiki. Bongkar kembali Putusan kontroversial ini untuk menghindari kerusakan moral, politik dan hukum. Jika dipaksakan pelantikan pasangan Prabowo Gibran bulan Oktober yang akan datang, maka dipastikan akan terjadi kegaduhan berkepanjangan bahkan permanen. Bangsa ini mengalami skandal moral, politik dan hukum pada Pilpres 2024.“Penindasan serta kesewenang-wenanganBanyak lagi t’ramat banyak untuk disebutkanHoi! hentikan hentikan jangan diteruskanKami muak dengan ketidakpastianDan keserakahanOh oh ya oh ya oh ya, bongkarOh oh ya oh ya oh ya, bongkar”M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.Bandung, 7 Juli 2024
Islampos.com
Habiburokhman Yakin Hakim MK Bersikap Negarawan dan Kebal Tekanan
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan TKN santai menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres hari ini. Habiburokham yakin hakim MK kebal dari intimidasi.
“Kami santai saja menunggu pengumuman. Kami yakin hakim MK akan bersikap negarawan yang kebal dari tekanan dan intimidasi. Kalau mengacu pada fakta persidangan insyaallah kami optimis permohonan paslon 1 dan 3 akan ditolak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Habiburokhman mengatakan tuduhan pelanggaran kuantitatif dan tuduhan kecurangan sudah terpatahkan dalam fakta persidangan.
BACA JUGA: Habiburokhman Balas Hasto, Sebut Mahfud Mundur Cuma Gimik Politik
“Baik tuduhan pelanggaran kuantitatif maupun tuduhan kecurangan kualitatif semua sudah terpatahkan,” jelasnya.
“Kita doakan hakim MK setia di jalur konstitusi dan demokrasi. Suara rakyat yang sudah menentukan pilihan haruslah sama-sama kita jaga,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar serangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dan bakal membacakan putusan hari ini, 22 April. MK membatasi kuota untuk masing-masing pihak pemohon maupun pihak terkait sejumlah 14 kursi.
“Ya, seperti sidang sebelumnya, kuota kursi masing-masing pihak 14,” kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (21/4).
BACA JUGA: Habiburokhman: Kampanye di Daerah Bencana Diubah jadi Penyaluran Bantuan
Fajar mengatakan kuota 14 kursi termasuk untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden jika hadir dalam sidang pembacaan putusan hari ini.
“14 sudah termasuk prinsipal ya, paslon capres-cawapres,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK
Suaraislam.id
Tinta Hitam Kezaliman
Akankah 22 April 2024 menjadi sejarah paling kelam bagi bangsa ini? Paling kelam dikarenakan MK selaku lembaga penjaga konstitusi itu justru merobek-robeknya sendiri:Manakala putusan 90 sebagai anak haram konstitusi itu diabaikan.Manakala anak kandung dari Jokowi sang Presiden produk melakukan cawe-cawe sendiri jelas-jelas melanggar konstitusi itu pun dibiarkan.Etika dan hukum kemuliaan tertinggi konstitusi Pancasila dan UUD 1945—para founding father’s wujudkan dengan perjuangan merebut kemerdekaan telah mengorbankan jutaan korban berguguran bertumpah darah.Takkan berarti apa-apa hanya sekedar “mempertahankan” tak setahi kuku keluarga politik dinasti.Yang justru tidak tengah membangun keberlangsungan ke berperadaban bangsa, tetapi membiarkan keberbiadaban bangsat merajam semakin menguasainya.Kebiadaban kebangsatan bangsat-bangsat itu berasal dari kroni-kroninya dan oligarki Istana.Di pertontonkan begitu vulgar di sidang MK demi uang disewa dengan bayaran yang amat mahal —mengaku para pengacara paling ulung dan kesohor di Republik ini—sesungguhnya mereka melakukan pembelaan “imajiner” yang justru di atas kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh para penguasa tuan besarnya sendiri yang tidak tanpa disadarinya.Menginjak-injak, melecehkan, dan menghina hak daulat dan kedaulatan rakyat. Segalanya hanya dengan kekuasaan uang.Maka, sidang sengketa Pilpres PHPU di MK dijadikan ajang pemelintiran, pengaburan dan penyangkalan, serta pengelabuan atas segala kebenaran dan keadilan yang terhampar jelas dicemari dan ditutupi kotoran kecurangan dan keculasan.Denominasi parsialistik kecurangan secara kuantitatif apalagi keculasan secara kualitatif keburukan-keburukannya semakin menyengat-menyengit bau busuk segala tingkah laku dan polah kebangsatan tadi.Demikian pun di kancah fraksi politik berupa upaya melakukan Hak Angket diblokir dan dibarikade jalannya.Dengan cara mengintimidasi, menginfiltrasi dan menyandera melalui pelbagai modus dan kasus. Baik secara personal maupun fraksi-komisi di lembaga DPR wakil rakyat itu.1 2Laman berikutnya
Suaraislam.id
Law and Justice: Hakim MK Sedang Diuji
“Fiat justitia ruam caelum”--tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Ini memotivasi siapa pun agar berjuang terus untuk menegakkan keadilan. Hukum dan keadilan harus sejalan karena, hukum tanpa keadilan akan menjadi narasi mati dan cacat fungsi.Ingatlah pada teori etis dan utilitis di mana etika harus mendasari hukum dan hukum harus berdaya guna bagi rasa keadilan publik. Membuang etika dari hukum merupakan kesalahan sedangkan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman.Keberadaan lembaga pengadilan agar hukum sebagai sarana dapat menjadi bermakna. Qur’an mengingatkan “wa idza hakamtum bainnas antahkumuu bil ‘adl”–jika engkau menjalankan hukum, maka tegakkan dengan adil.Kalimat sebelumnya “Innallaha ya’murukum an tuadduul amaanaati ilaa ahlihaa”–Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk jujur dan menunaikan amanat kepada yang berhak.Ayat ini menegaskan akan makna bahwa amanat, jujur dan adil merupakan paket dari kebenaran. Sebaliknya, hukum tanpa kejujuran dan keadilan hanya menjadi alat atau keterlibatan dari sebuah kecurangan dan kejahatan.Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja harus bersandar pada Konsitusi. Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Luber, jujur dan adil adalah prinsip. MK sebagai pengawal Konstitusi harus berbasis pada pengawalan ini dalam proses pemeriksaan di muka persidangan.Ketika Pemilu atau Pilpres terjadi peristiwa ketidakjujuran dan ketidakadilan maka MK harus bertindak. Memberi sanksi tegas atas penyimpangan tersebut demi marwah Konstitusi. Bukan berkelit pada aturan beku “MK hanya berwenang memeriksa perselisihan angka”. Jika sesempit itu pandangannya, maka MK adalah pecundang bahkan pengkhianat dari Konstitusi. Lalu ingin disebut pengawal Konstitusi ? Preet…!Ada dua kemungkinan kualitas Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan kebenaran yaitu :Pertama, Law without Justice. Jika seperti ini maka MK adalah budak hukum, bahkan hanya menjadi terompet Undang-Undang. MK yang dalam proses peradilan melakukan pemeriksaan seksama baik penyimpangan Bansos, Sirekap maupun Gibran berakhir dengan dalih kewenangan hukum. Berwenang hanya menghitung angka perolehan. Putusan demikian akan dinilai banci, inkonsisten dan pengecut. MK pasti dikutuk “7 turunan”.Kedua, Law and Justice. Inilah idealnya bahwa hukum dan keadilan itu satu. MK adalah lembaga Peradilan, karenanya harus menegakkan keadilan. Hukum hanya sebagai dasar tapi bangunannya adalah keadilan. Semestinya diskualifikasi Prabowo Gibran karena pasangan ini diproduk dari ketidakadilan atau kezaliman. Hukum kewenangan terbatas MK harus diinterpretasi luas. MK bukan terompet undang-undang tetapi penegak keadilan.MK dan rakyat Indonesia harus terus berjuang menegakkan keadilan dengan gagah berani. Bertanggung jawab kepada Konstitusi, hati nurani dan ibu pertiwi. Tentu semua dilihat dan didengar Ilahi. Ada sanksi di dunia dan di akherat nanti. Hukum dan keadilan harus bersatu padu.Jika hukum dan keadilan berbenturan maka pilihan sehat adalah keadilan yang mesti didahulukan. Hukum harus dikoreksi dan dibenahi. Bila perlu simpan dulu di tepi. Mungkin ada yang salah pada hukum. Hukum sering dibuat hanya bersandar pada kepentingan pribadi atau kroni. Kepentingan sesaat yang sesat dan menyesatkan.1 2Laman berikutnya
Hidayatullah.com
Gegara Komentar di Medsos Karir Hakim Pengadilan Tinggi Jepang Hancur
Hidayatullah.com– Seorang hakim pengadilan tinggi di Jepang dibebastugaskan pada hari Rabu (3/4/2024) lewat sidang pemakzulan setelah dinyatakan bersalah membuat komentar ofensif di media sosial.
Komite Dakwaan Hakim di parlemen Jepang – yang dikenal dengan sebutan National Diet – memberhentikan Kiichi Okaguchi, 58, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sendai, yang didakwa pada Juni 2021.
Oleh karena Okaguchi tidak mengajukan banding, dia akan secara otomatis kehilangan izin untuk bekerja di sektor hukum, lapor Asahi Shimbun.
Total ada 10 sidang pemberhentian hakim di Jepang, Okaguchi adalah hakim kedelapan yang dipecat.
Empat belas anggota Diet ditugaskan untuk memutuskan kasus itu di Pengadilan Pemakzulan Hakim. Dibutuhkan dua pertiga suara untuk mendepak seorang hakim dari kursinya.
Okaguchi didakwa pada 2021 untuk 13 tindakannya, termasuk menulis komentar di media sosial yang bernada merendahkan keluarga seorang pelajar sekolah menengah korban pembunuhan yang sedang berduka, tindakan yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan seorang hakim dan mencoreng institusi pengadilan tinggi.
Di dalam persidangan Okaguchi berkata, “Saya ingin meminta maaf lagi karena telah membuat tidak nyaman keluarga korban yang sedang berduka.”Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Sebagai wujud penyesalannya, Okaguchi sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak akan berupaya untuk memulihkan jabatannya sebagai hakim, yang dipilih setiap 10 tahun. Dia juga mengatakan akan mengundurkan diri dari posisinya pada 12 April tahun ini ketika masa jabatannya habis.*
Suaraislam.id
Menteri Akan Gemetar di Depan Hakim
Kesepakatan Hakim Konstitusi untuk memanggil empat Menteri Kabinet Jokowi sehubungan dugaan penyimpangan dana bansos untuk kepentingan kampanye pasangan Prabowo Gibran mendapat apresiasi. Pemanggilan para Menteri itu dilakukan untuk mengklarifikasi keterangan saksi dan keperluan informasi bagi Hakim pada persidangan gugatan Pasangan Anies Muhaimin.Kecuali Mensos Rismaharini, para Menteri mungkin akan gemetar mendapat berita buruk tersebut. Muhajir Effendi, Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani berada dalam dilema antara memberi keterangan jujur, mengeles atau berbohong. Terbayang diskusi intensif sedang dilakukan berjamaah antara Presiden, Menteri dengan Kuasa Hukum. Tak mungkin tanpa arahan. Berbagai opsi dibahas. Pusing juga nampaknya.Mensos Risma tanpa beban, sebab ia adalah korban dari penyerobotan kewenangan. Justru keterangan Risma akan memberatkan Muhajir, Airlangga dan Sri Mulyani. Bansos yang awal dinilai strategis bagi pemenangan ternyata di luar dugaan menjadi bencana elektoral. Asal tidak ada kongkalikong “tanya-jawab” Hakim dengan Menteri maka Menteri-Menteri itu akan stress dicecari pertanyaan di ruang “mundur kena maju kena”.Para Kuasa Hukum KPU dan Pasangan 02 harus memutar otak dalam mendisain berbagai upaya untuk melepaskan Menteri-Menter terkait dari jeratan dan cengkeraman “bahaya” persidangan. Tuduhan penyalahgunaan dana bansos saat kampanye merupakan masalah serius. Presiden juga disebut sebut terlibat. Nah terkuak atau tidak skandal kecurangan Pemilu khususnya Pilpres dari pintu bansos akan dilihat dan dibaca publik ke depan.Pasangan 02 yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait sebenarnya tidak memiliki urgensi untuk hadir selain menjadi “pengacau persidangan” mengganggu dan mencoba mempengaruhi Hakim MK dengan argumen dangkal dan celetukan-celetukan tidak bermutu. Sekelas Prof Yusril saja tidak faham uraian pakar ekonomi Anthoni Budiawan bahkan menyebut dengan ahli nujum segala. Konyol sekali. Belum lagi Hotman yang ber-ha ha he he. Yang tidur juga ada.Menteri-Menteri penyimpang Bansos akan mulai diinvestigasi oleh Majelis Hakim di depan persidangan Jum’at 5 April 2024 yang akan datang. KPU maupun Pihak 02 untuk tahap ini telah gagal menjegal kemauan Hakim untuk menghadirkan para Menteri, meski menutupi dengan pernyataan pura-pura gembira.Menteri yang kelak gelagapan menjawab pertanyaan Majelis Hakim akan menjadi pintu dari kekalahan KPU dan Prabowo Gibran.5 April 2024 adalah hari sidang terakhir sebelum lebaran, maknanya keterangan Menteri akankah menjadi parcel lebaran bagi rakyat yang mendambakan informasi jujur atas proses Pemilu yang bobrok ? Dana bansos 296 trilyun tahun 2024 lebih tinggi 20 trilyun dibanding tahun sebelumnya yang diduga dikorupsi 50 trilyun penting untuk mendapat penjelasan dari Menteri terkait.Biasanya pembagian bansos dilakukan pada bulan Maret tetapi pada tahun 2024 dilakukan pada bulan Januari-Februari intensif menjelang pencoblosan. Ini menjadi indikasi politisasi bansos itu.MK memanggil pula DKPP yang telah mengadili KPU dan menyatakan Ketua KPU telah melanggar etika karena menerima pendaftaran Gibran tanpa ada perubahan PKPU terlebih dahulu. Keterangan DKPP yang ingin didengar Hakim menunjukkan MK hendak melihat proses yang dilakukan artinya tidak semata pada angka angka yang dihasilkan.Curang berarti perang itu slogan sebelum Pilpres. Kini dugaan curang telah menggema ke mana-mana. Perang telah dimulai dengan perang hukum di Mahkamah Konstitusi. Menteri pun dipanggil untuk masuk dalam kancah peperangan. Keterangan Saksi dan penjelasan Menteri adalah tembak-menembak di ruang pengadilan.Meski ringan bahasa Jokowi mempersilahkan Menterinya dipanggil, namun pemanggilan ini tentu di luar dugaan. Menteri yang bersalah akan gemetar di depan Hakim. []M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan KebangsaanBandung, 4 April 2024
Suaraislam.id
Jurus Tiga Angin Hakim MK
Proses persidangan MK yang memeriksa gugatan Pasangan 01 dan 03 atas KPU dengan pihak terkait Pasangan 02 masih berlangsung. Hakim MK telah dan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta maupun ahli dari para pihak. Ditargetkan pada tanggal 22 April 2024 akan dibacakan Putusan Hakim.Atas agenda menuju Putusan Hakim tersebut berbagai jurus diprediksi Hakim MK akan pilih dan lakukan. Jurus-jurus tersebut bagaikan angin yang mengarah pada opsi-opsi Putusan yang sekurangnya ada tiga, yaitu :Pertama, Jurus Masuk Angin yaitu Hakim MK mengikuti maunya rezim dengan menerima dalil KPU maupun pihak terkait Pasangan 02. MK menyatakan hanya berwenang memeriksa hasil Pilpres berupa keberatan angka-angka, menolak segala dalil Pasangan 01 dan 03 tentang kecurangan TSM atau pelanggaran KonstitusiKedua, Jurus Tolak Angin. Intervensi maupun ancaman rezim terhadap para Hakim MK ditolak. Artinya MK melakukan pemeriksaan terhadap kasus aquo dengan berbasis amanat Konstitusi khususnya Pasal 22E. Kasus Gibran dibongkar ulang dan diterima sebagai kecurangan. MK melakukan pemeriksaan komprehensif yang berujung pada amar Putusan : Diskualifikasi Pasangan 02 Prabowo Gibran. Pilpres diulang hanya diikuti dua kontestan yaitu Pasangan 01 dengan Pasangan 03.Ketiga, Jurus Buang Angin. Ini kompromistis untuk koreksi kesalahan atau kekeliruan KPU yang tidak ditindak oleh Bawaslu. Gibran tidak memenuhi syarat untuk diterima sebagai Cawapres Pasangan 02. Demi asas kejujuran dan keadilan maka MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Prabowo dipersilahkan memilih pasangan baru. Pilpres pun diulang dengan diikuti oleh tiga kontestan dengan komposisi Pasangan 02 yang baru.Tentu Hakim MK memiliki otoritas untuk memilih dan memainkan jurus-jurus tersebut. Tuntutan publik atau rakyat menginginkan Pilpres dilaksanakan dengan benar-benar jujur dan adil. Kecurangan dibongkar dan ‘punishment’ diberikan secara total. Kesalahan dan kecacatan hukum Gibran berkonsekuensi kepada pasangannya. Maka diskualifikasi Pasangan 02 Prabowo Gibran menjadi absolut.MK adalah Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kolaborasi apalagi Mahkamah Keluarga, karenanya MK harus sungguh sungguh untuk melakukan pengawalan atas aturan-aturan Konstitusi. MK mesti memberi pelajaran ke depan agar Pemilu khususnya Pilpres dapat berjalan luber, jujur dan adil sesuai dengan amanat Konstitusi..Hakim-Hakim MK dituntut untuk memiliki integritas diri yang berbasis moral dan agama, berani berbasis independensi, serta menjadi benteng keadilan berbasis Konstitusi dan perasaan hukum masyarakat.Membuat sejarah bagi kehidupan hukum dan politik sebagai basis masa depan yang lebih baik.Buktikan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo, SH., MH, adalah para pejuang dan pahlawan negeri bukan pecundang atau pengkhianat Konstitusi dan Demokrasi.Generasi yang akan datang akan mencatat dengan cermat pilihan Majelis Hakim MK yang memeriksa dan mengadili gugatan Pilpres 2024. Pilihan yang diharapkan bukan angin-anginan sehingga masuk angin dan masif buang angin.[]M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan KebangsaanBandung, 2 April 2024
Suaraislam.id
UBN Beri Pesan pada Calon Hakim, “Penegak Hukum Harus Berintegritas Tinggi”
Bogor (SI Online) – Ketua Umum Perkumpulan AQL KH Bachtiar Nasir memberikan pesan kepada para calon hakim Mahkamah Agung RI agar memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum di Indonesia.Pesan ini disampaikan UBN, sapaan karib KH Bachtiar Nasir, saat menjadi menjadi pembicara pada Pengajian Ramadhan yang digelar Keluarga Besar Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).“Para calon-calon hakim adalah generasi yang akan memutuskan hal-hal besar menuju Indonesia Emas 2045 nanti. Karenanya dibutuhkan para penegak hukum yang memiliki integritas yang tinggi,” ungkap UBN.Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) ini untuk memiliki integritas tinggi maka perlu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.“Manusia Indonesia harusnya menjadi manusia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sebab di dalamnya terdapat filosofi dan nilai-nilai membangun integritas sebagai pribadi Bangsa Indonesia,” kata UBN.Pancasila, lanjut UBN, merupakan warisan hebat para pemimpin bangsa yang integritasnya tidak perlu diragukan.“Tentunya para pemimpin bangsa yang menyusun Pancasila adalah pribadi-pribadi yang memiliki integritas yang luar biasa. Tidak mungkin bisa menyusun lima sila dengan cara yang cara luar biasa kecuali dari pribadi-pribadi yang memiliki integritas kenegarawan yang luar biasa,” jelas UBN.Pada kesempatan ini, UBN juga menyampaikan harapan agar Ramadhan dijadikan momen pembentukan integritas para aparat penegak hukum.Sebagai informasi, Pengajian Ramadhan Keluarga Besar Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dirangkai dengan buka puasa bersama dan pembagian paket Ramadhan.Hadir pada kegiatan ini, Bambang Hery Mulyono (Kepala Badan Starategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan), Ach. Jufri (Sekretaris Badan), Andi Akram (Kapus Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan), DY. Witanto (Kapusdiklat Menpim), Syamsul Arif (Kapusdiklat Teknis Peradilan).Kemudian Ketua DKM Al Maghfiroh, para Hakim Yustisial baik tingkat banding dan tingkat pertama, para Widyaiswara, para pejabat Eselon III dan IV serta Pejabat Fungsional, Keluarga Besar Mahkamah Agung Corporate Universit, dan para peserta Diklat Calon Hakim.[]