Tag:

Dunia Wanita

Mengerikan, Nasib Perempuan di Zaman Jahiliyah

NASIB perempuan di zaman jahiliyah, ketika Islam belum dikenalkan oleh Rasulullah, ternyata sangat mengerikan!Perceraian adalah hal yang Allah tidak sukai, setiap masalah pasti ada solusinya. Nah, ketika kita ditimpa masalah rumah tangga, harusnya diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai perceraian itu terjadi.Di kalangan bangsa Arab terdapat beberapa kelas masyarakat yang kondisinya berbeda satu sama lain. Hubungan seseorang dengan keluarga di kalangan bangsawan sangat diunggulkan dan diprioritaskan, dihormati, dan dijaga, sekalipun harus dengan pedang yang terhunus dan darah yang tertumpah.Paket liburan keluargaJika seseorang ingin dipuji dan terpandang di mata bangsa Arab karena kemuliaan dan keberaniannya, maka dia harus banyak dibicarakan kaum wanita.BACA JUGA: 4 Macam Pernikahan di Zaman JahiliyahJika seseorang wanita menghendaki, maka dia bisa mengumpulkan beberapa kabilah untuk suatu perdamaian, dan jika mau dia bisa menyalakan api peperangan dan pertempuran di antara mereka.Sekalipun, seorang laki-laki tetap dianggap sebagai pemimpin di tengah keluarga, yang tidak boleh dibantah dan setiap perkataannya harus dituruti. Hubungan laki-laki dan wanita harus melalui persetujuan wali wanita. Seseorang wanita tidak bisa menentukan pilihannya sendiri.Bangsa Arab pada zaman jahiliyah mereka telah mengenal peraturan perceraian antara suami isteri. Hal itu menurut mereka merupakan hak suami saja. Bukan hak isteri.Ia dapat menjatuhkannya kapan saja dia menghendakinya, tanpa sebab apapun. Ia bebas untuk meninggalkan isterinya sebagaimana ia bebas untuk mengawininya.Akan tetapi isteri tidak berhak untuk meninggalkan suaminya secara mutlak, tidak boleh meminta talak kepadanya dalam keadaan bagaimanapun. Kecuali apabila isteri mensyaratkan hak itu untuk dirinya pada akad nikah, maka ia berhak untuk talak ketika itu.Para perempuan bangsawan dari bangsa Arab jahiliyah yang mempersyaratkan hak ini untuk diri mereka pada saat akad perkawinan mereka.Di antara perempuan yang mempersyaratkan hak talak ini untuk diri mereka dalam masa jahiliyah ialah Salma binti al-Harsyab al-Anmariyyah, Ummu Kharijah Shahibh al-Matsal (pemilik pepatah): “Lebih cepat dari perkawinan Ummu Kharijah. Dan Mariyah binti al-Ja’id, serta Atikah binti Murrah dan lain sebagainya.Kedudukan wanita di jaman jahiliyah Kehidupan wanita di jaman jahiliyah yaitu di arab dan di dunia secara umum, adalah di dalam kehinaan dan kerendahan.Khususnya di bumi arab, para wanita dibenci kelahiran dan kehadirannya di dunia. Sehingga kelahiran bagi mereka, adalah awal dari kematian mereka.BACA JUGA:  Abu Bakar, Tidak Pernah Minum Khamar Sejak Masa JahiliyahPara bayi wanita yang dilahirkan di masa itu segera di kubur hidup-hidup di bawah tanah. Kalaupun para wanita dibiarkan untuk terus hidup, mereka akan hidup dalam kehinaan dan tanpa kemuliaan. Ini firman Allah,“Ketika bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” (QS At Takwir : 8-9)Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka.Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan. []Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang

5 Keistimewaan Wanita Berhijab

ADA beberapa keistimewaan wanita berhijab. Apa saja?Seorang seorang wanita Muslim yang sudah memasuki masa balighnya, memiliki kewajiban menutup aurat. Namun, di zaman sekarang ini, masih banyak wanita yang enggan menutup aurat.Banyak sekali alasan yang mereka lontarkan apabila mereka berjilbab. Padahal, bagi seorang wanita Muslim yang menggunakan jilbab memiliki keistimewaan tertentu bila dibandingkan dengan seorang wanita yang tidak berjilbab.BACA JUGA: Bagaimana agar Anak Tertarik Berhijab? Orangtua Bisa Pakai Cara Ini1. Keistimewaan Wanita Berhijab: Wanita yang mengenakan jilbab ibarat kue yang dibungkus rapih dan juga ditaruh di dalam etalase, sehingga kesannya “mahal”.Lalat yang membawa kotoran tidak bisa menempel. Itu jelas menunjukkan wanita akan terlihat lebih anggun dan terhormat dibandingkan dengan wanita yang tidak berjilbab.2. Keistimewaan Wanita Berhijab: Pemberani.Karena jika wanita sudah mengambil keputusan untuk memakai jilbab, otomatis dia berani menerima segala konsekuensinya.3. Keistimewaan Wanita Berhijab: Berilmu.karena mayoritas wanita bejilbab tahu betul hukumnya menutup aurat, makanya memakai jilbab (kecuali wanita berjilbab yang punya tujuan lain atau hanya ikut tren mode).BACA JUGA:  Hijab yang Dilarang dalam Islam4. Keistimewaan Wanita Berhijab: Jilbab adalah simbol dari wanita muslimah.Karena itu dia harus memahami makna dari simbol tersebut. Tidak hanya sebagai simbol semata, tetapi lebih dalam agar dia bisa semakin lekat dengan kemuslimahannya.5. Keistimewaan Wanita Berhijab: Jilbab adalah penutup.Maksudnya menutup segala aurat. Maka, pemakainya pun harus memahami dengan benar apa itu aurat agar jilbab bisa menutup dengan sempurna dan menghindari pemiliknya dari kezaliman. []SUMBER: RUANGMUSLIMAH

Bacaan Zikir ketika Haid, Wanita Perlu Tahu

WANITA yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa dan shalat. Namun, mereka tetap bisa meraih pahala dengan melakukan amal ibadah lain. Salah satunya berzikir.Dinukil dari kitab ‘Dzurratun Nasihin’ karya Utsman bin Hasan Ahmad Syakir al Khubawi, disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah. Dia berkata bahwas Rasulullah ﷺ bersabda:BACA JUGA:  Beda Haid dan Istihadah“Tidak ada perempuan yang haid, kecuali haidnya bisa menghapus dosa masa lalu dari semua dosanya dan jika ia membaca “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin ” pada hari pertama haid, maka Allah akan menuliskan kepadanya bahwa ia akan melewatkan api neraka dan kemudia dapat berada di jembatan Shirathal Mustaqim dengan selamat dan aman dari siksaan dan akan dinaikkan pangkatnya oleh Allah setiap hari dan tiap malam pahala empat puluh syuhada bagi ia yang berzikir tersebut kepada Allah dalam masa haidnya”.Zikir yang disebutkan di atas tidak hanya bisa menghapus dosa masa lalu, melainkan juga mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala. Seperti dilansir Bincangsyariah, jaminan dari zikir yang dibaca perempuan haid ini adalah jaminan selamat dari api neraka, selamat ketika melintasi shirathal mustaqim, dan juga selamat dari siksaan-Nya.Tidak hanya itu, Allah SWT juga mengangkat derajat perempuan yang haid yang berzikir “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin” setinggi empat puluh derajat syuhada.BACA JUGA: 7 Istilah Haid dalam IslamNah muslimah, inilah zikir yang dianjurkan untuk dibaca di hari pertama haid dan sepanjang masa haid:الْحَمْدُللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍAlhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin“Segala puji bagi Alah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa.” []SUMBER: BINCANG SYARIAH

Hukum Mencukur Alis

TREN merapikan alis kini marak di kalangan wanita. Dari menghias alis dengan bentuk macam-macam, mencabut alis, mencukur alis, dan sebagainya. Apa hukum mencukur alis dalam Islam?Larangan Mencukur AlisDari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.”BACA JUGA:  Hukum Mencukur KumisAn Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk suami dan tidak juga untuk selain suami.”Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.Namun, pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه“Perbuatan ini (mencukur alis dan tukang cukurnya) adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” 3)Sebenarnya, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal. Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori mengubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita pada umumnya. Maka, dengan paradigma seperti ini, pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.BACA JUGA:  Baca Alquran Tanpa Tahu Maknanya, Apa Hukumnya?Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak di bagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami.Namun Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengkoreksinya, menurutnya yang benar adalah tetap tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walaupun bertujuan menyenangkan hati suami.Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik tidaklah mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. Maka, niat baik seperti menyenangkan hati suami seharusnya dengan cara-cara yang halal.Wallahu A’lam []Rujukan:[1] HR. Bukhari No. 5931, 5943, 5948, Muslim No. 2125[2] Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam

5 Alasan Harus Pakai Ciput saat Berhijab?

APAKAH kamu salah satu perempuan yang suka memakai ciput hijab?Berkaitan dengan hijab, penggunaan ciput bagi para hijabers tentunya sudah tidak asing lagi.Ciput sendiri merupakan pelengkap hijab yang memiliki fungsi tak kalah pentingnya dari hijab itu sendiri.Apalagi kini ciput hadir dalam banyak warna, desain dan model yang bisa disesuaikan kegunaannya.Berikut ini lima alasan hijabers wajib menggunakan ciput. Yuk, simak ulasannya!1- Sebagai penunjang fashion hijab agar lebih stylishKamu sedang merasa bosan dengan model hijab yang dikenakan setiap harinya?Alasan pertama mengapa ciput wajib digunakan oleh hijabers adalah sebagai penunjang fashion hijab.BACA JUGA: Hijab yang Dilarang dalam IslamApalagi kini semakin berkembangnya dunia fashion, ada banyak model ciput yang telah di rilis oleh para desainer.Itu artinya, menggunakan ciput membuat tampilan hijab yang stylish dan mempercantik tampilan kamu saat memakai hijab.2- Memudahkan dan mempercepat saat memakai hijabAlasannya karena akan memudahkan dan mempercepat kamu memakai hijab, sehingga bisa menghemat waktu.Apalagi saat menggunakan hijab yang berbahan halus dan licin seperti sifon atau satin, tentu membuatnya sulit diatur.Dengan melapisi kepala menggunakan ciput hijab, maka membantu pemakaian hijab dan berfungsi sebagai penahan agar hijab tetap berada pada tempatnya.3- Membuat tampilan menjadi lebih rapi dan indahAlasan kenapa hijabers perlu memakai ciput selanjutnya adalah agar membuat penampilan menjadi lebih rapi.Pegunaan ciput sendiri supaya rambut tidak keluar di area wajah, sehingga membuat tampilan hijab yang rapi dan indah.Jika kamu mengenakan bahan hijab yang licin dan halus, ciput hijab akan membantu menahan hijab tidak bergeser.Dengan ciput hijab, cukup memakainya sekali dan dijamin tampilan kamu akan rapi sepanjang hari.4- Menjaga rambut agar tidak keluar dari hijabApakah kamu suka merasa menemukan suatu permasalahan dalam memakai hijab?Apabila pemakaian hijab yang tidak kencang, maka bisa menyebabkan rambut menjadi terlihat dan menusuk keluar hijab.Inilah alasan mengapa kamu perlu menggunakan ciput, yaitu supaya rambut tidak keluar hijab dan tak lagi merusak penampilan.Dengan mengenakan ciput, maka penampilan kamu saat berhijab jadi lebih rapi.5- Memberikan rasa nyaman yang lebih untuk pemakainyaKamu termasuk hijabers yang masih belum terbiasa memakai ciput?Sedangkan alasan mengapa kamu perlu menggunakan ciput yakni untuk memberikan kenyamanan saat beraktivitas.BACA JUGA: Adakah Wanita yang Boleh Tidak Memakai Hijab?Pengunaan ciput hijab yang dapat menjaga hijab agar tidak mudah bergeser, maka akan memberikan rasa nyaman yang lebih untuk pemakainya.Dengan begitu, kamu pun bisa tetap tampil percaya diri tanpa perlu khawatir tampilan berantakan.Demikianlah kelima alasan kenapa kamu perlu menggunakan ciput hijab. Sebaiknya mengenakan jenis ciput yang berbahan adem dan mudah menyerap keringat. []SUMBER: POPMAMA

Hijab yang Dilarang dalam Islam

WANITA adalah makhluk istimewa, bahkan tiga tingkat lebih istimewa dari laki- laki. Maka dari itu untuk menjaga marwah wanita, islam menganjurkan setiap wanita untuk mengenakan hijab, menutup aurat hingga tampak hanya sebahagian muka dan telapak tangan saja.Ini bertujuan supaya wanita terhindar dari fitnah dunia, selain itu juga terhindar dari pandangan-pandangan mata yang disertai hawa nafsu.Namun seiring berjalannya waktu tujuan berhijab untuk menutup aurat semakin kesini semakin terabaikan. Dengan alasan mode dan kemodernan mengubah tujuan hijab dari yang semestinya.Pendakwah Ustadz Khalid Basamalah memaparkan kriteria hijab yang dilarang dalam Islam seperti disiarkan dalam video di chanel Youtube Sahabat Islam.BACA JUGA:  5 Keistimewaan Wanita BerhijabUstadz Khalid Basamalah menyebutkan perbuatan tabarruj, yang dalam bahasa dapat dimaknai sebagai sebuah sikap menampakkan perhiasan kepada lelaki yang bukan mahram secara sengaja dengan tujuan untuk menarik perhatian. Perhiasan dimaksud adalah barang berharga termasuk tubuh wanita atau aurat.“Dalam Islam kita dilarang mengenakan baju syuhrah. Baju syuhrah itu seperti baju yang warnanya terlalu mencolok sehingga menarik perhatian yang berlebihan, dan membuat orang lain yang melihatnya menilai buruk, atau justru berpotensi menggoda lawan jenis. Ini termasuk Tabarruj,” kata Ustadz Khalid.Selain itu, juga terdapat larangan bagi wanita untuk mengenakan hijab namun menampakkan lekuk tubuh atau berpakaian ketat. Hal ini tentunya dapat menimbulkan fitnah bahkan menarik perhatian yang berujung syahwat.Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan yang kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok, sampai kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim 2128).Lebih lanjut, Ustadz Khalid menjelaskan kriteria hijab ketiga yang dilarang, yakni yang mengenakan hijab namun dibentuk mengalahkan fitnah memperlihatkan rambut dan badan karena warna dan modelnya. Seperti apa?BACA JUGA:  Hijab, Pakaian Takwa Muslimah“Adalah jilbab-jilbab yang dipakai dan dimodel seperti rambut, dibentuk-bentuk, mengenakan jepit di sana-sini seolah menata rambut yang digerai. Justru hal ini fitnahnya lebih besar daripada rambut itu sendiri. Diperjelas kemudian, mode jilbab menyerupai rambut ini sudah jelas hanya bertujuan untuk keindahan semata, dan justru tak memaknai tujuan dari hijab yang sebenarnya. Padahal, pemakaian hijab adalah untuk menutup aurat, seperti salah satunya adalah helai-helai rambut.”Wanita Muslim, kata dia, sudah seharusnya mengikuti syariat Islam. Penggunaan hijab harus dipastikan sesuai dengan tata cara dan ketentuannya. Hijab tak seharusnya hanya menjadi tren mode atau gaya semata.Mengikuti mode memang tidak dilarang, namun ingatlah bahwa tujuan utama hijab ialah untuk menutup aurat dan tak menampakannya. []

Hukum Shalat Berjamaah bagi Perempuan, Perhatikan 11 Hal Ini

SHALAT berjama’ah tidaklah wajib bagi kaum wanita menurut kesepakatan para ulama. Meskipun demikian, shalat berjama’ah dianjurkan bagi wanita tanpa ada perbedaan pendapat. Apa hukum shalat berjamaah bagi perempuan sebenarnya?Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjama’ah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).1- Yang paling berhak menjadi imam di perempuan adalah yang paling paham Al-Qur’an. Jika mereka sama (pemahamannya) dalam al-Qur’an, maka yang paling berhak adalah yang paling memahami Sunnah di kalangan mereka. Akan tetapi, ketika shalat jama’ah itu di rumah seseorang, maka tuan rumah paling berhak untuk menjadi imam. Meskipun, ia boleh mengizinkan orang lain untuk menjadi imam.BACA JUGA: Shalat Perempuan, Lebih Baik di Masjid ataukah di Rumah?2- Barisan yang paling utama bagi para wanita adalah barisan yang pertama, kemudian barisan berikutnya. Ini berdasarkan (keumuman) sabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam,“Sesungguhnya Allah menurunkan rahmat dan para Malaikat-Nya mendo’akan orang-orang yang berada pada barisan-barisan terdepan (dalam shalat berjama’ah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i)3- Namun apabila kaum wanita berjama’ah dengan laki-laki maka barisan mereka harus jauh dari jama’ah laki-laki, jadi barisan terbaik bagi para wanita adalah barisan yang terakhir. Sedangkan yang paling buruk adalah barisan yang pertama.4- Seorang wanita yang mengimami para wanita hendaklah mengeraskan bacaannya. Namun apabila ada kaum pria, maka ia tidak boleh mengeraskannya, kecuali jika kaum pria tersebut adalah para mahramnya.5- Seorang wanita boleh shalat menjadi makmum di belakang barisan kaum pria. Tempat kaum wanita berdiri adalah di balakang kaum pria, meskipun wanita itu hanya sendiri. Wanita hendaknya berdiri sendirian di barisan yang terakhir.6- Demikian pula jika ia shalat berjama’ah bersama pria yang tergolong mahramnya, maka ia berdiri sendirian di belakangnya.BACA JUGA: Ini 5 Manfaat Shalat untuk Perempuan8- Tidak diperbolehkan seorang laki-laki menjadi imam bagi seorang wanita yang bukan mahramnya berdua-duaan.9- Namun diperbolehkan seorang laki-laki menjadi imam bagi sekelompok wanita, karena berkumpulnya banyak wanita menghilangkan al-khalwah (berduaan), dan tidak ada larangan mengenai hal ini. Akan tetapi hal ini berlaku jika aman dari fitnah.10- Jika seorang wanita melakukan shalat (dengan jarak yang dekat) di belakang barisan kaum pria, maka berlaku pada mereka sebuah hadits yang artinya, “seburuk-buruk barisan kaum wanita adalah pada barisan pertama” (HR. Muslim, an-Nasa-i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah).11- Jika seorang wanita hendak memperingatkan imam, sedangkan ia shalat di belakang kaum pria, maka ia boleh menepukkan tangannya, bukan mengucap tasbih (Subhanallah). []SUMBER: MUSLIMAH.OR.ID

11 Wasiat dari Syeikh Al-Utsaimin untuk Muslimah

PERAN muslimah sangat penting dalam tatanan kehidupan. Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin pun menyampaikan nasihat kepada kaum perempuan muslimah agar selamat dunia dan akhirat.Disampaikan dalam kitab ‘At-Tahdzir min Tawassu’in Nisa’ fit Tabarruj’, berikut ini nasihat sekaligus wasiat Syaikh Al-Utsaimin untuk Muslimah:1. Beribadah kepada Allah sesuai dengan syariat yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.2. Menghindari perbuatan syirik, baik syirik dalam aqidah maupun ibadah. Karena syirik dapat menghapuskan amal kebaikan dan mendatangkan kerugian yang sangat besar.3. Menghindari perbuatan bid’ah (perbuatan yang diada-adakan, tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), karena perbuatan bid’ah sangat menyesatkan.BACA JUGA:  Fenomena Muslimah Berpakaian Tapi Nyaris Telanjang, Apa Sebabnya?4. Memelihara waktu salat dengan sempurna. Karena orang yang memelihara waktu salatnya dengan baik dan disiplin, maka ia juga akan melaksanakan kewajibannya dengan baik dan disiplin pula. Sebagaimana yang kita ketahui, apabila rusak salat seseorang, maka rusaklah seluruh amalannya.5. Mematuhi perintah suami. Sepanjang suami tidak melanggar syariat Allah dan Rasul-Nya, maka suami memiliki hak untuk ditaati. Tidak boleh seorang perempuan muslimah bersikap durhaka dan semena-mena terhadap suaminya, apalagi terlalu banyak menuntut.6. Memelihara kehormatan diri dan kehormatan suami. Baik ketika suami ada di rumah, maupun jika ia tidak sedang ada di rumah. Begitu pula dengan hartanya.7. Berbuat baik terhadap tetangga, dengan memelihara perbuatan dan lisan. Sebab dengan demikian, hal tersebut dapat menghindarkan kita dari perbuatan dan perkataan jahat mereka.BACA JUGA: Muslimah Harus Hindari Bentuk-bentuk Tabarruj Ini8. Lebih mengutamakan untuk tinggal di rumah. Tidaklah baik apabila seorang perempuan muslimah terlalu banyak berada di luar rumah. Karena sebaik-baik tempat bagi seorang perempuan muslimah adalah rumahnya. Jika pun ada keperluan yang mendesak, maka seorang wanita wajib menggunakan jilbabnya.9. Berbakti kepada kedua orangtua dan mematuhinya dalam syariat. Tidak layak seorang perempuan muslimah memperlakukan orangtuanya dengan semena-mena dan mendurhakainya.10. Mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, serta menanamkan nilai-nilai akhlak yang baik dan terpuji. Sesungguhnya seorang perempuan muslimah adalah guru yang utama dan pertama bagi anak-anaknya.11. Memperbanyak zikir dan sedekah. []Referensi: ‘At-Tahdzir min Tawassu’in Nisa’ fit Tabarruj’/Karya: Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin