Tag:

DKPP

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Pernah Jadi Komandan Banser Jateng

Jakarta (SI Online) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang kode etik terbuka DKPP di Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan.Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang perempuan bernama Cindra Aditi Tejakinkin yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Pemilu Tahun 2024.Atas putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.Sosok Hasyim Asy’ariNama dan gelar pendidikannya secara lengkap adalah Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Ia lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973. Keluarga Hasyim tinggal di Semarang, Jateng.Seperti ditulis dalam daftar riwayat hidup yang dipublikasi situs resmi KPU, ayah tiga orang anak ini merupakan seorang pengajar di Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.Pendidikan terakhir Hasyim adalah doktor dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia yang ia selesaikan pada 2012 silam.Sebelumnya, ia menyelesaikan S-1 sebagai Sarjana Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, dan S-2 dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.Saat mahasiswa, pada 1991-1995, Hasyim juga nyantri di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto. Saat kecil, ia juga mendapat pendidikan agama di Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).Karena itu tak heran bila Hasyim juga bisa menjadi khatib dan Imam shalat Jumat. Dalam putusan DKPP diterangkan, saat melakukan kunjungan ke Belanda, awal Oktober 2023, Hasyim diamanahi menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia di Den Haag.Kemudian, terbaru, Hasyim juga ditunjuk sebagai khatib dalam pelaksanaan shalat Iduladha 1445 H di Lapangan Simpang Lima, Semarang, pada Senin, 10 Zulhijah 1445 Hijriah, atau 17 Juni 2024. Shalat Iduladha itu dihadiri oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Hasyim menyampaikan khotbah bertema “Kurban sebagai Ujian Keimanan”.Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2003-2008 ini bisa disebut sebagai seorang NU tulen. Sejak kecil hingga sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim terus berkecimpung di organisasi di lingkungan warga Nahdliyin.1 2Laman berikutnya

KPU Menangis

Berita terhangat dan mendapat pemberitaan yang luas hari-hari ini adalah tentang pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP atas kasus pelanggaran etik khususnya perbuatan asusila Ketua KPU yang diadukan CAT seorang anggota PPLN Den Haag. Wanita ini merasa diperlakukan tidak senonoh yang dapat dikualifikasikan sebagai “kekerasan seksual”.Inilah hukuman kelima yang diterima Hasyim setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi “peringatan keras” pelanggaran etik kepada Komisioner KPU. Rupanya status “manusia kebal” Hasyim Asy’ari akhirnya tembus juga. Ia divonis pecat dari jabatan Ketua dan anggota KPU. Meski formal pemberhentian masih menunggu Keputusan Presiden, akan tetapi Presiden harus menjalankan amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024 tersebut.Sesungguhnya pada Putusan DKPP sebelumnya yang memberi sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, publik sudah berharap bahwa ia sudah dipecat. Moral kepemimpinan Hasyim sudah ambruk. Berdampak pada hal penting dan strategis yaitu penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres PKPU No 19 tahun 2023 mengenai persyaratan batas usia 40 tahun yang belum diubah dengan PKPU baru.Putusan DKPP 90 tahun 2024 yang memecat Ketua KPU patut dijadikan momen untuk membongkar kembali berbagai kejahatan KPU khususnya soal proses Pilpres yang dinilai cacat moral dan hukum. KPU telah menjadi mainan istana untuk melaksanakan kepentingan politiknya. Karenanya tidak cukup implikasi dari Putusan itu hanya sekedar mengganti personal, akan tetapi lebih mendasar lagi.Komisioner yang mudah disetir menghancurkan independensi KPU. Perlu dipertimbangkan komposisi KPU yang melibatkan kembali unsur partai politik peserta Pemilu. Saat peserta Pemilu terlibat dahulu KPU dapat bekerja lebih obyektif dan terkontrol. Atau, jikapun Komisioner tetap seperti saat ini, maka Bawaslu mesti diperkokoh dengan representasi kekuatan pengawasan dari peserta Pemilu.Putusan DKPP yang telah membuat KPU menangis harus menjadi pelajaran untuk mengambil manfaat dari semangat pengorbanan. Buang personal yang tidak cakap dan tidak berintegritas. Singkirkan budaya hedonis yang berputar hanya pada dunia materi. Saatnya kembali untuk bersikap mulia serta bertindak agamis dan ideologis.Terngiang kembali suara Ketua KPU yang berkhotbah Iduladha tentang manusia berkarakter hewan yang harus “disembelih” sebagai nilai dari ibadah kurban. Ternyata hari-hari ini terbukti bahwa Hasyim Asy’ari Ketua KPU itu yang telah menyembelih dirinya sendiri. Ia menjadi orang paling bodoh di muka bumi.Ironinya Hasyim saat itu menasihati dan mengajak Jokowi jamaah spesial dan “boss” nya untuk sama-sama menyembelih perilaku hewan yang melekat pada insan.Mungkin Jokowi pun akan bunuh diri tidak lama lagi. Dua dewa penolong Jokowi telah mati yaitu Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari.[]M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.Bandung, 4 Juli 2024

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas Kasus Asusila

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (03/07/2024).Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.Dala putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyataka seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (03/07/2024) seperti dilansir Kompas.com.Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024 lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.Hasyim sendiri telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.Hasyim: Alhamdulillah dan terima kasihMenyikapi putusan DKPP atas dirinya, Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya.“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (03/07).Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.[]

Ketua KPU divonis langgar kode etik karena loloskan Gibran sebagai cawapres

JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut terjadi saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di […]

DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (05/02/2024).Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).[]sumber: ANTARA