Tag:

denmark

Laporan Denmark Ungkap Adopsi Ilegal Anak Asal Korea Selatan Era 1970-an dan 1980-an

Hidayatullah.com– Laporan Danish Appeals Board dalam laporannya mengungkap praktik ilegal sistematik dalam proses adopsi anak-anak asal Korea Selatan ke Denmark di era 1970-an dan 1980-an. Laporan yang dirilis hari Kamis (25/1/2024) itu menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan memungkinkan dilakukannya perubahan informasi tentang latar belakang si anak dan proses adopsi anak tanpa sepengetahuan orangtua biologisnya. Danish Appeals Board, yang mengawasi adopsi internasional, mengatakan bahwa ada struktur insentif di mana uang dalam jumlah besar ditransfer antara organisasi-organisasi Denmark dan Korea Selatan dalam proses pengangkatan anak. Laporan setebal 129 halaman itu disusun oleh sebuah badan di bawah Kementerian Sosial Denmark dengan fokus kasus antara tahun 1970 dan 1989. Dalam kurun dua dekade itu total tercatat 7.220 adopsi dilakukan dari Korea Selatan ke Denmark. Laporan itu disusun berdasarkan temuan 60 kasus dari tiga firma di Denmark – DanAdopt, AC Boerne Hjaelp dan Terres des Hommes – yang menangani proses adopsi anak dari Korea Selatan. Dua firma pertama kemudian melebur menjadi Danish International Adoption sementara firma ketiga menutup agensinya pada 1999. Laporan tersebut menyebutkan bahwa DanAdopt dan AC Boerne Hjaelp mengetahui adanya praktik perubahan informasi perihal latar belakang anak. Laporan itu disusun setelah sejumlah kasus diangkat ke permukaan oleh organisasi Danish Korean Rights Group. Pada tahun 2022, Peter Møller, pimpinan organisasi itu juga mengajukan dokumen yang dimilikinya ke Truth and Reconciliation Commission di Seoul. Agensi di Korea Selatan yang mengirim anak-anak ke Denmark untuk diadopsi adalah Holt Children’s Services dan Korea Social Service. Boonyoung Han dari kelompok aktivis di Denmark mengatakan kepada Associated Press bahwa investigasi independen masih perlu dilakukan, karena penyelidikan semacam itu akan membuka peluang gugatan hukum bagi orang-orang yang terlibat di dalam penyimpangan itu. Pada akhir 1970-an dan pertengahan 1980-an, agensi-agensi di Korea Selatan secara agresif mencari bayi-bayi baru lahir di rumah sakit atau di panti asuhan untuk diadopsi, tentunya dengan imbalan uang. Mereka kerap berkeliling ke rumah-rumah bersalin di mana ibu-ibu tunggal dibujuk rayu atau bahkan ditekan untuk menyerahkan bayi mereka. Tidak hanya itu, orang-orang yang bekerja untuk agensi itu bahkan berkeliling ke pabrik-pabrik dan perkampungan miskin untuk mencari keluarga melarat yang dapat dibujuk untuk menyerahkan anak mereka. Pada tahun 2013, pemerintah Korea Selatan mulai mengharuskan proses adopsi oleh warga asing dilakukan melalui pengadilan keluarga. Kebijakan itu mengakhiri kebebasan yang dinikmati oleh agensi adopsi selama puluhan tahun yang memiliki kebebasan luas menentukan nasib anak yang akan dipindahtangankan.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Awal Januari ini, satu-satunya agensi adopsi anak lintasnegara Denmark, DIA, mengaku “mengurangi” aktivitas adopsi internasional setelah sebuah badan pemerintah menyoroti maraknya kasus pemalsuan dokumen dan asal-usul biologis anak-anak yang diadopsi dari luar negeri. Beberapa tahun terakhir DIA memfasilitasi anak-anak dari Filipina, India, Afrika Selatan, Thailand, Taiwan dan Republik Ceko. Selama bertahun-tahun orang-orang yang semasa kanak-kanak diadopsi oleh orangtua angkat di Eropa, Amerika Serikat dan Australia meneriakkan beragam masalah pemalsuan dan penipuan dalam proses adopsi, termasuk kasus di mana bayi-bayi dinyatakan terlantar atau yatim dan sebatang kara padahal mereka masih memiliki keluarga di negara asalnya.*

Berkaitan dengan Hamas Warga Rotterdam Ditangkap dengan Tuduhan Terorisme

Hidayatullah.com– Seorang pria berusia 57 tahun warga kota Rotterdam, yang ditangkap dengan tuduhan terorisme memiliki kaitan dengan Hamas, lapor media Belanda Telegraaf. Pria itu ditangkap Kamis pagi (14/12/2023) berhubungan dengan penyelidikan kasus terorisme di Denmark dan Jerman yang berkaitan dengan Hamas. Pria itu sedang mencari senjata yang diperlukan untuk melancarkan serangan dengan target-target Yahudi di Eropa, kata pihak kejaksaan Jerman kepada koran Belanda tersebut. Telegraaf menyebut tersangka, Nazih R, melakukan kontak dengan pemimpin Hamas yang belum lama ini terbunuh Khalil Hamed Al Kharraz, yang merupakan orang nomor dua di unit bersenjata Hamas, kata pihak berwenang Jerman. Penangkapan terhadap  Nazih R atas permintaan Berlin bukan Denmark seperti dugaan sebelumnya, kata Telegraaf. Tiga orang lain juga ditangkap di Jerman sebagai bagian dari penyelidikan kasus itu, demikian pula tiga orang lain di Denmark meskipun hubungan di antara mereka belum dipastikan. Dinas intelijen Israel Mossad dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa penangkapan ketujuh orang tersebut telah menggagalkan rencana serangan yang ditujukan untuk membunuh warga tidak bersalah di tanah Eropa, menurut laporan Times of Israel. Menurut aparat Denmark, tiga orang yang mereka tangkap memiliki keterkaitan dengan organisasi kriminal baik di Denmark maupun di luar negeri, termasuk sebuah geng bernama Loyal To Familia (LTF), lapor Reuters. PM Denmark Mette Frederiksen dalam jumpa pers di sela-sela pertemuan Uni Eropa di Brussels mengatakan “situasinya serius”, tetapi dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Awal pekan ini tingkat ancaman di Belanda dinaikkan ke level empat, atau substansial, yang artinya serangan teroris kemungkinan besar akan terjadi. Komisioner Uni Eropa untuk urusan domestik Ylva Johansson belum lama ini memperingatkan bahwa Europe menghadapi risiko besar ancaman teroris pada masa liburan akhir-awal tahun disebabkan peperangan antara Hamas dan Israel yang sedang berlangsung.*

Mesir Ajak Negara Eropa Ikuti Langkah Denmark Melarang Pembakaran Al-Quran

Hidayatullah.com – Mesir menyambut baik pelarangan penodaan terhadap teks-teks agama oleh Denmark menyusul serangkaian pembakaran Al Qur’an di negara tersebut. Undang-undang yang disahkan pada 7 Desember setelah perdebatan berbulan-bulan di parlemen ini bertujuan untuk menentang pembakaran buku-buku agama, kata Kementerian Luar Negeri Mesir. Dilansir Arab News pada Selasa (12/12/2023), Mesir menyatakan harapannya bahwa undang-undang tersebut akan mempromosikan toleransi dan moderasi. Pembakaran Al Qur’an menghalangi upaya-upaya untuk mempromosikan budaya dialog peradaban antar negara yang didasarkan pada keanekaragaman budaya, kementerian menambahkan. Mesir juga menegaskan kembali kecamannya terhadap penghinaan terhadap kepercayaan dan agama apapun, dan menambahkan bahwa kebebasan berpendapat harus ditegakkan. Mesir menyerukan kepada negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Denmark, menurut sebuah pernyataan kementerian. Hukum Denmark mengkriminalisasi perlakuan yang tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki arti penting bagi komunitas agama yang diakui, menurut laporan media. Pada bulan Juli 2023, Mesir memanggil duta besar Denmark terkait insiden pembakaran Al-Qur’an. Insiden ini terjadi setelah lima aktivis anti-Islam membakar Al-Qur’an di depan kedutaan besar Mesir di Kopenhagen. Pada saat itu, Mesir meminta Denmark dan negara-negara lain yang telah menyaksikan peristiwa serupa untuk “mengambil tindakan nyata untuk menghentikan insiden yang tidak menguntungkan ini untuk selamanya.” Pada Agustus 2023, Muhammad Mukhtar Jum’ah, Menteri Wakaf Agama Mesir, mengecam pembakaran Al-Qur’an di Denmark dan negara tetangganya, Swedia. Dia meminta kedua negara untuk mengambil tindakan cepat “untuk mencegah pelanggaran ini dan mengubah undang-undang apa pun yang mendukung dan mendorong kebencian agama dan mengizinkan pelanggaran terhadap kesucian agama semua agama.”

Denmark Sahkan Undang-undang Anti Pembakaran Al-Qur’an

Kopenhagen (Mediaislam.id) – Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang (uu) yang secara efektif mengkriminalisasi aksi pembakaran Al-Qur’an yang bersifat Islamofobia. Pengesahan atas dasar “perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang sangat penting bagi komunitas agama yang diakui” itu disahkan pada Kamis (7/12/2023). Setelah perdebatan sengit di antara para hakim, RUU tersebut disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang di Parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang. RUU tersebut melarang pembakaran, robekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum atau online untuk disebarluaskan secara luas. Pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun. Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang berdiri untuk menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di Parlemen. Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut. RUU ini pertama kali diajukan pada bulan Agustus, namun kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat. RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah penandatanganan resmi dari Raja Denmark, Ratu Margre, yang diperkirakan akan menandatanganinya akhir bulan ini. Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi “ejekan sistematis”, yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark. “Kita harus melindungi keamanan Denmark dan Denmark,” kata Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, sambil menambahkan, “Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama.” Sebelumnya pada bulan Agustus, anggota kelompok ultranasionalis, Danske Patrioter, atau Patriot Denmark, membakar Alquran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen. Para pelaku meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menanggapi protes Islamofobia mengatakan Turki tidak akan pernah menyerah pada provokasi atau ancaman. “Kami pada akhirnya akan mengajarkan arogansi Barat bahwa menghina umat Islam bukanlah kebebasan berpikir,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video. Turkiye akan “menunjukkan reaksi kami dengan cara yang paling kuat sampai perjuangan yang gigih melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam dilakukan,” tambahnya. sumber: anadolu

Denmark Sahkan UU Anti Pembakaran Al-Qur’an

Kopenhagen (SI Online) – Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang (uu) yang secara efektif mengkriminalisasi aksi pembakaran Al-Qur’an yang bersifat Islamofobia.Pengesahan atas dasar “perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang sangat penting bagi komunitas agama yang diakui” itu disahkan pada Kamis (7/12/2023).Setelah perdebatan sengit di antara para hakim, RUU tersebut disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang di Parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang.RUU tersebut melarang pembakaran, robekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum atau online untuk disebarluaskan secara luas.Pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang berdiri untuk menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di Parlemen.Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut.RUU ini pertama kali diajukan pada bulan Agustus, namun kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah penandatanganan resmi dari Raja Denmark, Ratu Margre, yang diperkirakan akan menandatanganinya akhir bulan ini.Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi “ejekan sistematis”, yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan Denmark,” kata Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, sambil menambahkan, “Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama.”Sebelumnya pada bulan Agustus, anggota kelompok ultranasionalis, Danske Patrioter, atau Patriot Denmark, membakar Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen.Para pelaku meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi.Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menanggapi protes Islamofobia mengatakan Turki tidak akan pernah menyerah pada provokasi atau ancaman.“Kami pada akhirnya akan mengajarkan arogansi Barat bahwa menghina umat Islam bukanlah kebebasan berpikir,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video.Turkiye akan “menunjukkan reaksi kami dengan cara yang paling kuat sampai perjuangan yang gigih melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam dilakukan,” tambahnya.sumber: anadolu

Kompak! Serikat Pekerja Denmark Dukung Aksi Mogok Karyawan Tesla Swedia

Hidayatullah.com– Serikat pekerja terbesar di Denmark ikut bergabung dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan Tesla Swedia, menekan agar perusahaan asal Amerika Serikat itu memberikan hak-hak yang dituntut oleh pekerjanya. Anggota serikat pekerja Swedia IF Metall sudah mogok kerja selama enam pekan – menarik simpati dan dukungan dari pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja pos, tukang cat, tukang listrik dan pekerja di dermaga kapal. Sejauh ini, Elon Musk, CEO Tesla, tampaknya kurang bersimpati. Miliarder itu mengecam aksi mogok ikutan yang dilakukan pekerja PostNord, menyebutnya sebagai aksi “tidak waras”. Musk juga melayangkan gugatan hukum terhadap penyedia layanan transportasi dan pos Swedia karena tidak mengirimkan pelat nomor untuk mobil-mobil baru Tesla, lansir The Guardian Selasa (5/12/2023). Serikat Pekerja Denmark 3F Transport menanggapi permintaan dari IF Metall supaya melakukan “aksi mogok simpati”, tujuannya agar pekerja dermaga pelabuhan kapal dan sopir kendaraan angkut yang bertugas menerima dan mengirimkan mobil Tesla ke Swedia ikut mogok. Pengumuman ini muncul di tengah spekulasi bahwa Tesla berupaya menghindari pemogokan pekerja dermaga di Swedia dengan mengirimkan mobil mereka ke pelabuhan Denmark dan mengangkutnya dengan truk ke Swedia. Jan Villadsen, ketua 3F Transport, mengatakan dirinya berharap aksi-aksi mogok itu akan memaksa Tesla untuk duduk di meja negosiasi membahas tuntutan hak-hak pekerja di perusahaannya. “Sekalipun Anda salah satu orang terkaya di dunia, Anda tidak bisa membuat aturan sendiri. Kami memiliki beberapa perjanjian pasar tenaga kerja di kawasan Nordik, dan Anda harus mematuhinya jika ingin menjalankan bisnis di sini,” tegas Villadsen, jelas mengarahkan komentarnya kepada Elon Musk supaya tidak bersikap seenaknya sendiri. Veli-Pekka Säikkälä salah seorang pengurus IF Metall menyambut baik kabar pemogokan yang dilakukan buruh guna melawan Tesla. “Kami senang serikat-serikat pekerja Denmark bersatu padu.” Fellesforbundet, serikat pekerja terbesar di sektor swasta Norwegia, sebelumnya mengatakan akan siap memblokir kedatangan mobil-mobil Tesla Swedia ke negara tersebut.*