Tag:
Bawaslu
Islampos.com
Bawaslu Sebut 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Saat Bertugas
BAWASLU menyampaikan data terkini petugas Pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas. Total ada sebanyak 30 orang petugas pengawas Pemilu 2024 yang meninggal.
Data tersebut merupakan data termutakhir yang diterima pada Senin (26/2/2024). Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir tugas pengawas di tingkat TPS.
“Sampai pekan ini ada penambahan sekitar 2 atau 3. Berarti sekitar 30 orang (petugas yang meninggal),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2024).
BACA JUGA: Jokowi Minta Dugaan Kecurangan Dibawa ke Bawaslu-MK, Ini Respons Tim AMIN
Bagja menyebut petugas Pemilu yang wafat itu terdiri dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Kelurahan/Desa (PKD), dan pengawas kecamatan (Panwascam). Dia mengatakan mereka meninggal dunia diduga akibat faktor kelelahan.
Bagja mengatakan hal tersebut pun menjadi atensi untuk evaluasi dalam Pemilu selanjutnya. Bagja mengatakan untuk penyaluran santunan sedang dalam tahap pemberian.
“Nanti evaluasinya kan kita selesaikan dulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya, gitu,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK
Suaraislam.id
Hak Angket Magnet Gerakan Rakyat
Semakin solid koalisi 01 dan 03 untuk menggulirkan Hak Angket di DPR. Semakin ketar ketir juga pendukung 02 menghadapi kepastian dimulainya penggunaan “senjata” Hak Angket. Terobosan ini mengejutkan pelaku kecurangan TSM dalam Pilpres 2024 yang menciptakan kemenangan palsu bagi pasangan 02. Monster QC dan RC harus dilawan oleh Rakyat. Tumpas dan tumbangkan.Dukun “cendekiawan” palsu berteriak-teriak bahwa “Angket No, MK Yes” mengarahkan agar penyelesaian masalah Pilpres dibawa ke MK seolah-olah MK adalah makhluk suci bermutu tinggi. Rakyat sudah bisa melihat MK sebagai monster srigala berbulu domba. MK merupakan jebakan hukum kepentingan politik dari komunitas penjerat dan penipu.“MK no, Angket Yes” adalah langkah cerdas melawan arogansi pemenang palsu. Para penjahat politik 2024 jangan dibiarkan tetapi harus dilawan. Buktikan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan. Rezim “ndableg” Jokowi sudah waktunya untuk diakhiri. Mulailah dari penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR yang masih memiliki hati nurani. Menyuarakan aspirasi rakyat “vox populi”.Kata dukun “cendekiawan” palsu Hak Angket tidak bisa digunakan untuk menyelidiki KPU dan Bawaslu. Bohong dan tidak benar itu “pale loe pitak”. Hak Angket itu hak anggota Dewan yang diberikan berdasar UUD dan UU. Dipakai atau tidak hak konstitusional itu tergantung anggota Dewan. Siapa yang bisa larang? Lagi pula baca dong definisi atau pengertian Hak Angket, coy.Pasal 79 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan:“Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”Obyek penyelidikan Hak Angket adalah “pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah”. Semua pelaksanaan Undang-undang bisa diselidiki berdasarkan Hak Angket, termasuk UU Pemilu. Organ pelaksana seperti KPU dan Bawaslu sudah pasti bisa diselidiki. Syaratnya bagi pelaksanaan itu ialah “penting, strategis dan berdampak luas”. Dan kegiatan Pemilu tentu memenuhi unsur ini.Penggunaan Hak Angket tentu Yes. Sedangkan proses MK No karena MK telah hancur kredibilitasnya. Mahkamah Kongkalikong atau Mahkamah Kolaborasi ini harus ditolak dan disingkirkan jauh-jauh. Lagi pula masalah serius kini bukan soal perselisihan angka-angka Pilpres tetapi kecurangan atau kejahatan TSM Pilpres. Presiden, KPU, dan Bawaslu adalah penjahat itu.Ketika sekurangnya 25 anggota DPR yang bukan hanya satu fraksi menyampaikan usulannya kepada Pimpinan DPR, maka itu adalah “starting point” dari gerakan rakyat. Rakyat mulai datang ke Gedung DPR untuk mendukung. Inilah kekuatan hakiki penguat perjuangan wakil-wakil rakyat baik pengaju maupun pendukung Hak Angket. Disadari atau tidak, Hak Angket adalah magnet dari gerakan rakyat.Gerakan rakyat yang bergelombang membanjiri DPR mendukung penyelidikan kecurangan Pilpres adalah konstitusional. Rakyat berhak menunjukan bahwa ia berdaulat. Berteriak, mendesak, menuntut bahkan mengutuk sebagai improvisasi dari kejengkelan hegemoni budaya bohong, culas dan curang Rezim.Jokowi harus bertanggungjawab. Mundur, mundur dan mundur. Secara sukarela atau terpaksa.Sebagai magnet, angket bisa berkonsekuensi pada angkat dan angkut. Pulang naik angkot. Kekuasaan pun segera tergusur. Dan pendosa itu masuk ke liang kubur.[]M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan KebangsaanBandung, 25 Februari 2024
Arrahmah.id
Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dibawa ke MK, Ini Komentar Anies
JAKARTA (Arrahmah.id) – Capres nomor urut 1 Anies Baswedan buka suara soal permintaan Presiden Jokowi agar kecurangan Pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies mengatakan memang mekanismenya seperti itu. “Iya memang begitu,” kata Anies di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Karena sudah tahu, maka itu Anies mengatakan sudah memerintahkan […]
Islampos.com
Jokowi Minta Dugaan Kecurangan Dibawa ke Bawaslu-MK, Ini Respons Tim AMIN
CO-CAPTAIN Timnas AMIN, Sudirman Said, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta setiap dugaan kecurangan pemilu dilaporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sudirman menyebut penyampaian terhadap bentuk kecurangan sebagai tanggung jawab kepada publik.“Tentu saja, secara formal kita punya saksi-saksi di lapangan. Tapi akibat adanya saksi, maka kemudian ditemukanlah hal-hal seperti ini, begitu. Kalau kemudian kami menyampaikan pandangan-pandangan seperti ini, itu adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” kata Sudirman di sekretariat Timnas AMIN, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).Sudirman meyakini penyampaian kecurangan merupakan bagian dari suara masyarakat. Dia menilai persoalan kecurangan tidak bisa selesai hanya melalui Bawaslu.BACA JUGA: Ahok Sebut Khawatir Jokowi Ditipu Prabowo, Begini Balasan Dahnil“Kita didukung oleh publik, kemudian suara publik, suara rakyat terancam dimanipulasi, kita harus menyuarakannya kembali sebagai pertanggungjawaban kami. Jadi tidak tepat rasanya kalau kemudian seolah-olah dengan adanya saksi, dengan adanya Bawaslu, sudah selesai,” ungkap Sudirman.Dia menyebut seluruh penyelenggara pemilu harus tetap diingatkan. Salah satunya Timnas AMIN selalu mengirim surat terhadap setiap temuan kecurangan kepada pihak penyelenggara pemilu.“Tadi sudah dijelaskan, seluruh fungsi yang menyelenggarakan pemilu juga perlu terus diingatkan. Surat-menyurat kita sampaikan, tapi publik berhak tau bahwa kita telah menyampaikan itu semua supaya menjadi pengingat,” ungkapnya.Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau agar tidak hanya berteriak curang terkait Pilpres 2024. Jokowi mengatakan, jika ada bukti kecurangan, sebaiknya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).“Jadi janganlah teriak-teriak curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK ya,” kata Jokowi setelah meresmikan dan meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2).Jokowi lantas berbicara soal banyaknya saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Saksi tersebut baik dari capres-cawapres, caleg, partai, hingga Bawaslu.“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS. Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya,” kata Jokowi.BACA JUGA: Ahok Khawatir Jokowi Ditipu Prabowo, Apa Alasannya?Menurutnya, dengan adanya saksi yang berlapis di TPS itu akan menghilangkan adanya kecurangan. Meski begitu, Jokowi mengatakan kepada pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Bawaslu.“Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya,” ujarnya. []SUMBER: DETIK
Islampos.com
Bawaslu Sebut 2.413 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu lantaran adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).“Ini kemungkinan PSU-nya besar,” sambung dia.BACA JUGA: Disebut Gagal Awasi Pemilu di Dokumenter “Dirty Vote” Ini Kata BawasluNamun Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut. Dia menuturkan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak.“Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.Sebab, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemungutan suara ulang dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Bawaslu. Hal itu, kata dia, jika memang di TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.“Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU,” kata Hasyim dalam konferensi pers. []SUMBER: DETIK
Suaraislam.id
Sehari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu
Jakarta (SI Online) – Sehari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Seperti tercantum dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (13/02), besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut seperti dilansir ANTARA.Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru. []
Islampos.com
Disebut Gagal Awasi Pemilu di Dokumenter ‘Dirty Vote’, Ini Kata Bawaslu
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disorot dan disebut inkompeten dan gagal dalam film dokumenter ‘Dirty Vote’. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja angkat bicara terkait hal tersebut.“Silakan kritik kami, proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar, namun pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silahkan,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).Rahmat menegaskan Bawaslu sudah bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Rahmat juga meminta masyarakat untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan konflik menjelang hari pencoblosan.BACA JUGA: Bawaslu Sebut Ridwan Kamil Tak Terbukti Langgar Pemilu, Ini Penjelasannya“Hal-hal yang bisa menimbulkan konflik dan lain-lain, lebih baik dihindarkan karena sekarang menjelang masa pemungutan suara. Jangan sampai masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal tersebut,” kata dia.“Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin diatur oleh undang-undang juga,” imbuhnya.Sebagai informasi, dokumenter ‘Dirty Vote’ ini baru dirilis hari ini. Adapun dalam film itu berisikan pernyataan dari 3 pakar hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Mereka menjelaskan terkait dugaan kecurangan dalam pemilu kali ini.Mulanya, Bivitri menjelaskan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu. Termasuk tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berkampanye. Menurut Bivitri beberapa hal tersebut seharusnya bisa diatasi oleh Bawaslu sebagai pengawas.“Sekarang semua penyalahgunaan wewenang ini siapa sebenarnya yang bisa menindak. Kita punya Bawaslu,” kata Bivitri.Tak hanya itu, Feri Amsari pun melontarkan kritik serupa kala salah satu pasangan calon peserta Pilpres melakukan pelanggaran. Feri menilai Bawaslu tidak kompeten dan terkesan gagal sebagai pengawas. Pasalnya Feri menyebut Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar alih-alih memberikan sanksi yang dapat membuat jera.BACA JUGA: Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Respons Anies“Saya ingin bercerita tadi dengan menuturkan soal Bawaslu. tentu saja segala kecurangan itu harus ditangani oleh Bawaslu, dan ini merupakan tugas Konstitusional nya untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Tetapi faktanya Bawaslu inkompeten apa saja kira-kira kasus yang menceritakan betapa gagalnya Bawaslu mengawasi proses penyelenggaraan pemilu,” kata Feri.“Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal nyata nyata harusnya ada sanksi yang menjerakan agar peristiwa tidak berulang,” imbuhnya. []SUMBER: DETIK
Islampos.com
Jelang Pemilu, Bawaslu Ungkap 40 Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI dan ASN
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap adanya puluhan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama pemilu berlangsung. Temuan itu menurut Bagja sudah ditindaklanjuti.“Di daerah ada beberapa puluh kasus ya 38 atau 40 pelanggaran (ASN) dan juga dugaan pelanggaran netralitas TNI,” kata Bagja usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.Bagja mengatakan laporan dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN ini sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu mengimbau ASN tak terlibat dalam politik praktis.BACA JUGA: Setop Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasan Bawaslu Pamekasan“Sudah (ditindaklanjuti) ini kan masuk ke KASN beberapa kasus ya,” ujar Bagja.“Kami juga periksa, (contoh) kejadian di Dandim mana gitu, rupanya bukan (pelanggaran). Makanya kan isu yang beredar itu perlu kita tanyakan perlu kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” sambungnya.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mendorong ASN untuk netral selama Pemilu 2024 berlangsung. Azwar mengatakan jika ada pelanggaran maka bisa dilaporkan secara langsung oleh pihaknya.“Jadi gini secara umum KemenPAN-RB mendorong netralitas ASN secara umum ya. Yang kedua jika ada pelanggaran silakan dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Azwar usai rapat Komisi II KemenPAN RB, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).Azwar menyebut pihaknya akan memonitor segala tindakan pelanggaran ASN di masa Pemilu. Ia akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang masuk.“Kami akan memonitor mendorong agar ada tindak lanjut setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN. Saya kira gitu ya,” ucapnya. []SUMBER: DETIK