Tag:

Anwar Usman

MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Ikut Adili Gugatan Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024). Karena […]

PTUN Tolak Pemohon Intervensi Pada Gugatan Anwar Usman Kepada MK

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan sela atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT dengan pemohon eks Ketua MK Anwar Usman. “Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA […]

Partai Ummat: Anwar Usman Harus Mundur, Dugaan Pidananya Diproses Polda Metro Jaya

Jakarta (SI Online) – Partai Ummat mendesak Anwar Usman agar secara sukarela mengundurkan dari Mahkamah Konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat yang mencederai keadilan dan kepatutan di masyarakat.“Putusan MKMK dianggap putusan setengah hati oleh masyarakat karena hanya memberhentikan Anwar Usman menjadi Ketua MK. Masyarakat berharap MKMK bisa lebih progresif yaitu memberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim MK,“ Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan, Sabtu (11/11/2023).Karenanya, kata Ridho, seharusnya Anwar Usman tahu diri dan mampu membaca keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia yang mendambakan keadilan. Bukan malah bertahan, merasa diri difitnah, lalu melakukan serangan balik, kata Ridho.“Sikap legowo memang tidak gampang. Tetapi nurani publik bisa dilihat dari meluasnya desakan agar Anwar Usman secara sukarela mengundurkan diri agar MK bersih dan kembali mendapatkan marwahnya sebagai penjaga konstitusi,” kata Ridho.Desakan Partai Ummat agar Anwar Usman mengundurkan diri sejalan dengan tuntutan Muhammadiyah, MUI, Koalisi Masyarakat Sipil, PGI, dan sejumlah lembaga dan tokoh masyarakat lainnya.Kata Ridho, desakan tersebut sangat masuk akal dan bisa memenuhi keadilan publik yang semakin jarang ditemukan selama Jokowi berkuasa. “Seharusnya Anwar Usman dicopot dari statusnya sebagai hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar asas imparsialitas, independensi dan integritas,” kata Ridho.Uji Materi Putusan CacatKetua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi dengan ketua yang baru segera menyidangkan gugatan atau uji materi untuk menguji putusan sebelumnya yang penuh cacat dan dianggap tidak layak untuk diterapkan.“Seperti diketahui, sudah ada gugatan masuk ke MK untuk menguji putusan yang cacat tersebut. Partai Ummat mendorong MK agar segera bersidang dan memutuskan perkara tersebut sebelum penetapan capres dan cawapres pada 13 November,” kata Ridho.Ridho mengatakan tanggal 13 November menjadi deadline pengumuman keputusan yang baru karena capres dan cawapres bisa diganti sebelum ditetapkan oleh KPU. Namun bila mundur atau ditarik oleh partai politik setelah pengumuman, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu yang ancamannya pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.“Kita yakin MK yang baru bisa mengejar deadline. Ini akan menenteramkan publik yang sudah kadung tidak percaya pada MK,“ kata Ridho.Dugaan Pidana Anwar UsmanTidak cuma itu, kata Ridho, Partai Ummat juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anwar Usman yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Kamis, 2 November lalu.“Sejauh yang kami ikuti, TPUA melaporkan Anwar Usman berdasarkan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. TPUA menduga ada nepotisme dalam keputusan Anwar Usman tersebut karena Gibran adalah keponakan Anwar sendiri,” kata Ridho.Lebih lanjut Ridho mengatakan Polda Metro Jaya harus segera memproses laporan TPUA agar menjadi jelas hubungan antara keputusan Anwar Usman tersebut dengan berhasilnya Gibran menjadi cawapres yang dianggap penuh bernuansa nepotisme.“Bila Polda Metro Jaya berani mengemban tugas untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan penyuapan oleh Syahrul Yasin Limpo, apa yang akan menjadi kendala untuk memeriksa Anwar Usman? Jadi Partai Ummat memberikan dorongan moral agar Polda Metro Jaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Ridho. [ ]

Terbukti Melanggar Kode Etik Berat, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

Jakarta (SI Online) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat.MKMK menjatuhkan pelanggaran berat kepada Anwar Usman karena terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang.Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa (7/11/2023).Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat.Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkqn diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.sumber: republika.co.id

Usman Tamat, Jokowi Menyusul

Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22.Pasal 17 ayat (5) berbunyi:“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.Pasal 17 ayat (6) berbunyi:“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan”.Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi:“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai “kepentingan langsung atau tidak langsung” atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut untuk mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak bagi lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya ‘concurring’ dan ‘dissenting’. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang “hanya” Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U “Matematika Kacau” Usman.Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk diajukan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang “sangat terlibat” melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Maksimum ancaman hukuman 12 tahun.Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan ebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas.Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa: Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat.Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu:Nepotisme, nepotisme dan nepotisme. Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi.[]M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan KebangsaanBandung, 4 November 2023

MKMK Sebut Ada 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Paling Banyak Anwar Usman

JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddique mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk […]