Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22.
Pasal 17 ayat (5) berbunyi:
“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.
Pasal 17 ayat (6) berbunyi:
“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi:
“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai “kepentingan langsung atau tidak langsung” atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut untuk mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak bagi lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya ‘concurring’ dan ‘dissenting’. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang “hanya” Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U “Matematika Kacau” Usman.
Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk diajukan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang “sangat terlibat” melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Maksimum ancaman hukuman 12 tahun.
Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan ebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas.
Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa: Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat.
Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu:
Nepotisme, nepotisme dan nepotisme. Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi.[]
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 4 November 2023
Sumber Klik disini