Jakarta (SI Online) – Pemerintah Australia secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Regulasi ini dinilai menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia dalam upaya mengontrol akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Itu artinya, UU akan memaksa platform media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga Tiktok untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka. Jika aturan dilanggar, maka perusahaan media sosial terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp510 miliar).
Uji coba metode verifikasi usia akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan ini akan berlaku penuh dalam waktu satu tahun.
ADS: Untuk mendapatkan informasi seputar dunia medis, Anda dapat mengunjungi idibuntok.org.
Undang-undang baru ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran negara-negara terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak muda.
Beberapa negara seperti Prancis dan sejumlah negara bagian di AS juga telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
Pengesahan undang-undang tersebut dianggap sebagai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese dari Partai Kiri-Tengah.
Menurut jajak pendapat, seperti dilansir Reuters, Jumat (29/11/2024), 77 persen masyarakat Australia juga mendukung diberlakukannya aturan baru ini.
Dukungan terhadap undang-undang ini diperkuat oleh hasil penyelidikan parlemen sepanjang 2024, yang mendengar kesaksian dari orang tua anak-anak yang mengalami perundungan di media sosial hingga menyebabkan mereka menyakiti diri sendiri.
Namun, aturan ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran hubungan dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat. Terlebih pemilik X, Elon Musk, menyebut aturan ini sebagai cara untuk mengontrol akses ke Internet oleh semua warga Australia.
Aturan ini juga ditentang oleh Meta Platform, perusahaan induk Facebook dan Instagram, yang menilai Undang-undang ini terlalu terburu-buru. []
Sumber Klik disini