Uni Emirat Arab Izinkan Aborsi Kehamilan Korban Perkosaan dan Inses

Share

Hidayatullah.com– Undang-undang baru di Uni Emirat Arab mengizinkan aborsi terhadap kehamilan korban kasus pemerkosaan dan inses, serta pengguguran kandungan yang disetujui suami/istri dan komite berwenang.

Dengan demikian hukum Tanggung Jawab Medis sekarang memperbolehkan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan dalam lima kasus.

Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa wanita yang mengandung atau terbukti bahwa janin yang dikandung mengalami kecacatan.

Untuk kasus aborsi atas permintaan pasangan, peraturannya masih akan diperjelas kemudian, lapor Khaleej Times Senin (24/6/2024).*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News