Hidayatullah.com– Genaro García Luna, pejabat yang selama beberapa tahun memimpin perlawanan Meksiko terhadap perdagangan narkoba, dijatuhi hukuman lebih dari 38 tahun penjara di Amerika Serikat karena menerima suap dari kartel-kartel narkoba yang seharusnya dia perangi.
Hakim distrik AS Brian Cogan membacakan vonis hukuman itu di Pengadilan Federal Brooklyn hari Rabu (16/10/2024), lapor Reuters.
Jaksa menuntut Garcia Luna, 56, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dia divonis bersalah pada persidangan bulan Februari 2023, dalam dakwaan terlibat dengan organisasi kriminal narkoba, ambil bagian dalam berbagai konspirasi dan membuat pernyataan palsu.
Jaksa menuduh García Luna mengambil uang suap jutaan dolar dari kartel Sinaloa yang kala itu dipimpin oleh Joaquín Guzmán Loera alias El Chapo, sebagai imbalan menyembunyikan anggota kartel dari penangkapan dan melindungi jalur pengiriman kokain kartel tersebut.
“Selain sikap Anda yang sangat menyenangkan dan kemampuan berbicara Anda yang fasih, Anda memiliki sifat premanisme yang sama seperti El Chapo, hanya saja cara Anda menunjukkannya berbeda,” kata Cogan, saat sidang pembacaan hukum 460 bulan penjara atas García Luna.
García Luna menjabat sebagai menteri keamanan publik Meksiko dari tahun 2006 sampai 2012.
Pengacara pembelanya, Cesar de Castro, menyarankan Cogan untuk menghukum kliennya tidak lebih dari hukuman minimal wajib 20 tahun, mengingat dia sudah menghabiskan hampir lima tahun di penjara sejak penangkapannya di tahun 2019.
Cesar de Castro berargumen di persidangan bahwa bekas anggota-anggota kartel Sinaloa yang bekerja sama dengan jaksa dan bersaksi melawan García Luna secara keliru melibatkan kliennya demi meringankan hukuman mereka sendiri.
“Saya tidak melakukan kejahatan apa pun,” katanya. “Saya bukan orang yang ditunjuk (dimaksud) oleh para penjahat itu,” tegas García Luna membela diri.
Bekas pemimpin kartel Sinaloa, El Chapo, saat ini sedang menjalani hukuman di penjara berpenjagaan sangat ketat di negara bagian Colorado, Amerika Serikat, setelah divonis bersalah dalam dakwaan-dakwaan berkaitan dengan narkoba pada 2019.*
Sumber Klik disini