Hidayatullah.com—Mahkamah Agung India pada hari Senin menguatkan keputusan pemerintah republik untuk mencabut status khusus wilayah Jammu dan Kashmir, yang menandai berakhirnya pemerintahan otonom di wilayah tersebut.
Dalam keputusan yang sama, pengadilan juga menetapkan batas waktu hingga 30 September tahun depan untuk menyelenggarakan pemilu negara bagian di wilayah mayoritas Muslim tersebut.
Kritikus melihat keputusan tersebut sebagai upaya Partai Bharatiya Janata (BJP) untuk memperketat kendali atas wilayah tersebut.
Status khusus Jammu dan Kashmir sebelumnya berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India yang memberikan otonomi kepada wilayah tersebut dalam berbagai aspek kecuali keuangan, pertahanan, hubungan luar negeri, dan komunikasi.
Pencabutan pasal yang dilakukan Perdana Menteri Narendra Modi menyebabkan kedua wilayah tersebut langsung dikelola oleh pemerintah pusat.
“Upaya ini jelas merupakan tindakan untuk memuaskan mayoritas pemilih Hindu di India,” Analis Pertahanan Ajai Shukla seperti dikutip Al Jazeera, Senin.
Pembatalan otonomi wilayah Jammu dan Kashmir mendapat protes dari partai politik di India.
Mantan Ketua Menteri dan Wakil Presiden Partai Konferensi Nasional Jammu & Kashmir, Omar Abdullah mengatakan meski kecewa dengan keputusan tersebut, namun tidak mematahkan semangat perjuangan mereka.
“Perjuangan akan terus berlanjut. BJP membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mendapatkan pijakan di sini. Kami juga sedang mempersiapkan perjalanan jangka panjang,” kata Omar
“Masyarakat Jammu dan Kashmir tidak akan putus asa atau menyerah. Perjuangan kami untuk kehormatan dan martabat akan terus berlanjut. Ini bukanlah akhir dari perjalanan kami,” kata mantan Ketua Menteri dan presiden Partai Demokrat Rakyat Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti.*
Sumber Klik disini