Hidayatullah.com – Seorang pria Korea Selatan telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 76 ekor kucing. Tindakan keji tersebut menjadi salah satu kasus kekejaman terhadap hewan paling mengerikan di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Pria tersebut, yang berusia 20-an tahun, dihukum karena melanggar undang-undang perlindungan hewan Korea Selatan minggu lalu, Pengadilan Distrik Changwon di tenggara Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa. Pengadilan tidak menyebutkan identitas pria tersebut.
Pria tersebut melakukan pembunuhan kucing antara Desember 2022 dan September 2023 karena kebencian yang mendalam terhadap hewan tersebut yang mulai ia pendam setelah mobilnya dicakar kucing, menurut putusan pengadilan dilansir The Associated Press (24/04).
Dia telah menangkap kucing liar dan mengadopsi kucing lainnya dari situs online sebelum mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh kucing lainnya dengan gunting, kata putusan pengadilan. Dia membunuh seekor kucing dengan menabraknya dengan mobil, kata pengadilan.
Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena ia berulang kali melakukan kejahatan berencana yang “sangat kejam”.
Pengadilan menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan telah menyesali kejahatannya, dan menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan sebagai motif dari kejahatannya.
Pria tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International Korea Selatan.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya pengesahan amandemen Undang-Undang Sipil yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan mereka dalam hukum,” tambah Seo.*
Baca juga: Penceraian Akibat Kucing dan Anjing di Kuwait Meningkat
Sumber Klik disini