PPATK Nilai Judi Online Membuka Pintu Kejahatan Lain

Share

Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat jangan sampai kecanduan aktifitas perjudian online. Sebab judi akan membuka pintu kejahatan lainnya.

“Kebanyakan setelah terjebak judi online. Judi online ini adalah tindak pidana awal untuk melakukan tindak pidana lain, jadi jangan sampai terjebak disini,” ucap Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono dalam Seminar Edukatif Pencegahan Judi Online dan Literasi Digital Cyber Security di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Danang mengatakan, biasanya orang yang sudah terjebak judi online akan terlibat pada pinjaman online (pinjol). Jika sudah begitu, menurutnya banyak kejadian yang berujung pada perampokan dan pencurian.

Misalnya saja pencurian uang nasabah bank dan uang kas untuk judi online. Dampak buruk seperti itu kata dia tak hanya terjadi di swasta saja tapi juga di pemerintahan.

Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk berhenti dan jangan pernah mencobanya. Sebab biasanya orang yang terjerumus berawal dari coba-coba.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News