Hidayatullah.com—Polres Bantul memusnahkan sekitar 1.564 botol minuman keras (miras) terdiri 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan, di Halaman Mapolres setempat, Selasa (22/10/2024).
Pemusnahan miras menggunakan alat berat kali ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul, perwakilan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Perwakilan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Bantul.
Miras sebanyak itu merupakqn barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir.
Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini didampingi Kasat Narkoba Iptu Iqbal Satya SIK, mengatakan Polres Bantul bersama jajaran Polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat memicu orang melakukan kejahatan,” kata Kompol Ika.
Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti menggelar Operasi Pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. “Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif,” terang Kompol Ika.
Kompol Ika pengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal. Apabila mengetahui jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkan ke polisi terdekat.
Sementara itu, Ustadz Drs H Sarbani MA dar MUI Bantul dan seorang Perwakilan PC NU Bantul, Drs KH Murtadlo, menyatakan menyambut baik kegiatan pemberantasan peredaran miras illegal yang dilakukan kepolisian.
“Minuman keras merusak mental dan fisik masyarakat terutama genenasi muda. Maka pencegahan barang haram itu harus dilakukan,” ungkap Saebani.*
Sumber Klik disini