Hidayatullah.com– Dua perusahaan yang berkaitan dengan Elon Musk, Tesla dan Starlink, sudah mendapatkan izin dari PM Anwar Ibrahim untuk beroperasi di Malaysia dengan kepemilikan saham 100 persen atau seluruhnya dimiliki pihak asing demi kebaikan bangsa dan rakyatnya.
Anwar beralasan salah satu pertimbangannya adalah layanan internet yang disediakan Starlink akan memberikan banyak manfaat baik langsung maupun tidak langsung di masa depan bagi rakyat dan negara Malaysia.
“(Dan) layanan Starlink cocok untuk digunakan di industri maritim serta minyak dan gas, mengingat koneksi internet Starlink stabil di area yang jauh dari pantai atau di tengah lautan, sehingga memungkinkan kapal-kapal mendapatkan akses internet berkualitas tinggi,” papar Anwar dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan yang diajukan Parlemen, hari Rabu (1/11/2023).
“Akses internet yang efisien memungkinkan industri ini memantau operasi secara lebih efektif, meningkatkan keamanan navigasi, serta memungkinkan kendali jarak jauh melalui sistem otomasi yang efektif,” imbuhnya.
Anggota parlemen dapil Larut Datuk Seri Hamzah Zainudin meminta PM Anwar untuk menjelaskan mengapa kedaulatan ekonomi nasional dan syarat kepemilikan ekuitas lokal dikesampingkan, sehingga perusahaan asing seperti Tesla dan Starlink bisa bebas beroperasi di Malaysia dengan kepemilikan saham yang sepenuhnya dipegang pihak luar, lansir Malay Mail.
Anwar mengatakan bahwa pengecualian untuk Tesla bukanlah hal baru sebab keputusan telah diambil untuk menyetujui 100 persen kepemilikan asing untuk proyek-proyek baru, perluasan proyek, atau proyek diversifikasi bagi sektor manufaktur oleh perusahaan-perusahaan yang sudah eksis maupun baru terhitung Juni tahun ini.
Sejumlah media sebelumnya melapor bahwa Starlink, lewat perusahaan Starlink Internet Services Malaysia Sdn Bhd, sudah diberikan lisensi Network Facility and Service Provider (NFP/NSP) pada 17 Juli 2023 untuk masa 10 tahun.
Itu artinya, Starlink secara legal dapat beroperasi secara komersial menawarkan jasa layanan internet di Malaysia.
Pada bulan Juli, portal berita teknologi SoyaCincau mengabarkan Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) berkata bahwa Starlink Internet Services Malaysia Sdn Bhd — yang dikenal sebagai Starlink Malaysia — diberikan waktu 12 bulan dari tanggal dikeluarkannya lisensi untuk memulai operasinya.
SoyaCincau mengutip MCMC yang mengatakan bahwa syarat dan ketentuan untuk memperoleh lisensi diatur dalam Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998.
MCMC mengatakan bahwa Malaysia harus memiliki 49 saham di perusahaan asing pemegang lisensi Network Facilities Provider and Network Services Provider, dan menambahkan bahwa persyaratan itu dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Multimedia.
Pemegang lisensi dapat meminta pengecualian dari syarat dan ketentuan tersebut dengan menyodorkan alasan yangbjelas dan kuat sehingga layak mendapatkan pengecualian itu.*
Sumber Klik disini