Pengadilan Tangguhkan Bu Guru Supriyani yang Dituduh Lakukan Kekerasan Anak Aparat, Netizen Membela

Share

Hidayatullah.com—Pengadilan Negeri Andoolo hari Selasa (22/10/2024) menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah dituduh menganiaya anak siswa seorang oknum anggota polisi.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.

Saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Supriyani (SU) disambut isak tangis rekan sesama guru yang sudah menunggu.

Setelah penangguhan penahanan, SU langsung pulang ke rumahnya di Desa Wonua Jaya, Konawe Selatan, dan akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 Oktober ini.

SU adalah guru yang dituduh menganiaya D, murid kelas 1 SD yang merupakan anak seorang anggota polisi. Namun pihak sekolah merasa ada kejanggalan atas penahanan guru yang bersangkutan.

Sebelumnya SU dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.

Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2, yang merupakan anak anggota Polri.

Pihak sekolah sempat memanggil SU guna melakukan klarifikasi. Namun ia tidak mengakui apa yang dituduhkan, begitu juga di hadapan kepolisian.

Para saksi-saksi yang dimintai keterangan juga tak pernah menyebut jika DU melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.

Mengaku dipaksa

Di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, SU menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Guru Honorer yang sudah mengajar selama 16 tahun itu mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar SU bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya kepada Kompas, Selasa (22/10/2024) dengan isak tangis yang tak terbendung.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut. “Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” ujar dia.

Ia tersendu-sendu sembari megusap air mata setiap kali menuturkan kata demi kata atas apa yang menimpanya.

Rekan hingga kuasa hukum SU ikut nangis saat mendengar cerita Supriyani. “Kasihan dia honor 16 tahun, gajinya hanya Rp300 ribu tiap bulan tapi diperlakukan seperti ini,” ungkap salah satu guru.

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani mengungkapkan kesedihanya atas apa yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Jujur saya sedih, tidak berani menatap wajahnya, ibu saya mantan guru jadi saya tau perjuangan guru seperti apa.” Ungkap Andri pada Sabtu (22/10/2024).

Ia menambahkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Tuntas dan Supriyani mendapat keadilan.

Sementara itu, kepada detikSulsel, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menegaskan tak pernah menahan SU.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Orang tua siswa pada April 2024 membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia.

Iis mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi sebanyak lima kali namun belum mencapai kesepakatan damai.

Aksi ini sempat menuai protes dari publik dan netizen di media sosial. Banyak netizen yang berempati ramai-ramai mendukung guru SU.

Aksi Dukungan

Kasus ini juga menggerakkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan dukungan. PGRI dalam sebuah rilisnya meminta agar ibu gitu tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

PGRI juga memohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice.

Sejak diangkat di media, gerakan dukungan untuk Supriyani di media sosial. Di beberapa akun grup WhatsApp muncul tagar #SaveSupriyani.

Sebuah “aksi solidaritas guru untuk guru bakal” kabarnya bakal dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, bertepatan dengan siding perdana SU di Pengadilan Negeri Andolo.

“Kami mengajak, segenap elemen guru dan warag Konawe Selatan untuk melakukan aksi pengawalan kasus di Pengadilan Negeri Andolo,” ujar sebuah ajakan di medsos.

Diketahui, sidang perdana SU dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024) esok dengan tertanda Hakim Ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News