Hidayatullah.com—Polda Metro Jaya mengamankan empat orang operator judi online di Depok. Para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan omset mencapai Rp30 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial EP, BYP, BA, dan TA. Mereka menjalankan kegitan ini sejak 2021.
“Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh saudara EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar rupiah,” ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Menurut Hendri, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dia menyebut EP selaku pemilik sekaligus pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream.
“EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream,” tuturnya.
Sementara tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.
“Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini,” jelasnya.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.*
Sumber Klik disini