Hidayatullah.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengecam peretasan terhadap laman kompas.id. Peretasan tersebut terjadi setelah media ini mempublikasikan seri investigasi judi online.
“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga kompas.id,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023), “ katanya mengutip. pemberitahuan, kompas.id.
Media itu memberitakan, telah diserang oleh traffic yang tidak wajar sejak hari Kamis (14/12/2023). Hal ini mengakibatkan sejumlah artikel yang dipublikasi sulit diakses.
Serangan siber ini terjadi setelah Kompas.id memublikasi serangkaian artikel hasil investigas terkait judi online. Lewat platform X/Twitter, Harian Kompas mengatakan bahwa pada hari ini Jumat (15/12/2023), serangan yang terjadi lebih menyeluruh.
“Ini terjadi setelah kami memublikasikan seri liputan investigasi judi online. Kami sedang berupaya mengatasinya. Kami akan tetap menghadirkan jurnalisme mencerahkan,” tulis akun dengan handle @HarianKompas.
Media itu juga mengatan, pada Jumat (15/12/2023) serangan terjadi lebih menyeluruh.
Menkominfo menjelaskan serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahaya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” tandas Budi Arie.
Menteri Budi menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital. “Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online. Jangan hisap darah rakyat, ” tegasnya.*
Sumber Klik disini