Hidayatullah.com—Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, diduga terdapat pihak internal di Indonesia melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO terkait kedatangan pengungsi Rohingnya ke Indonesia, tepatnya di Provinsi Aceh.
“Masalah pengungsi Rohingya itu memang ada pihak internal kita menjadi bagian/jaringan TPPO,” ucap Mahfud di Bandung, Jawa Barat dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/12/2023). Itu, kata dia, berdasarkan hasil rapat dipimpinnya bersama sejumlah kementerian.
“Sehingga, memang mereka (pengungsi Rohingya, red) dikirim untuk dijual seberapa. Nanti dikirim lagi kemana, itu ada sindikatnya,” ucap mahfud dikuti laman RRI.
Menurut dia, kasus dugaan jaringan TPPO pengungsi Rohingya ini, telah ditangani oleh polisi. “Tapi itu masalah hukumnya sudah kami serahkan agar Polri segera menangani itu,” kata Mahfud.
“Karena ketua satgasnya itu sekarang Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), agar lebih efektif.” Saat ini, Kemenko Polhukam fokus menyelesaikan masalah sosial politik terhadap para pengungsi Rohingnya karena dasar kemanusiaan.
“Kami akan menyelesaikan masalah sosial-politiknya, itu masalah kemanusiaan. Orang sudah keluar karena diusir oleh negara sendiri, misalnya Rohingya, diusir dari Rohingya,” ujar dia.
“(Tapi, red) Malaysia tidak mau terima, Australia tidak mau terima.” Pemerintah Indonesia dikatakannya juga mengusahakan penanganan kebutuhan domestik dan kemanusiaan para pengungsi Rohingya.
“Kami akan memperhitungkan bagaimana cara memberi arti kemanusiaan terhadap pengungsi pengungsi ini. Karena negara negara lain pada menolak, malah dibuang ke tempat kita semua,” ucap Mahfud.
Tapi, kata dia, Pemerintah Indonesia belum berniat memberikan pulau untuk para pengungsi Rohingya. “Kami belum memikirkan satu pulau, tetapi kami tetap akan memberikan tempat penampungan sementara,” katanya.*
Sumber Klik disini