Hidayatullah.com—Belakangan ini, investasi semakin populer di kalangan publik, tak terkecuali bagi mahasiswa. Terutama investasi dalam bentuk cryptocurrency, yang sering disebut dengan kripto.
Kripto adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk memverifikasi transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru.
Di balik popularitas investasi kripto, masih banyak kebingungan dalam transaksinya, terutama terkait pandangan agama. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memahami pandangan agama terkait investasi kripto.
Data dari RISSC menunjukkan bahwa populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau 86,7 persen pada 2023.
Titik Terang
Menyikapi maraknya investasi kripto, Departemen Kajian dan Aksi Strategis ATOM FTMM Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Islamic Intellectual Studies dengan tema “Cara Pandang Islam terhadap Sistem Investasi Crypto” di Ruang 6.08 Gedung Nano, Kampus MERR-C belum lama ini.
Acara itu menghadirkan Dr. Imron Mawardi SP MSi, selaku pakar ekonomi Islam UNAIR.
“Prinsip muamalah mencakup segala sesuatu yang terikat dengan hukum Islam dan tetap diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Tujuan syariat adalah mencapai maqashid syariah. Di mana umat muslim mendapatkan lebih banyak manfaat daripada mudarat sehingga kemaslahatan umum didahulukan atas kepentingan individu,” terang Dr Imron.
Dr Imron menjelaskan bahwa menurut Ijtima Ulama MUI Ke-7 dan Bahtsul Masail NU Jawa Timur 2021, hukum cryptocurrency (mata uang kripto atau mata uang digital) adalah haram.
Karena, uang kripto mengandung ketidakjelasan, potensi kerugian, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Crypto tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah atau komoditi karena tidak memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas. Instrumen seperti Binary Option Crypto, yang mengharuskan trader memprediksi harga aset dalam jangka waktu tertentu, juga haram karena mengandung ketidakjelasan dan karakteristik perjudian,” jelas Dr. Imron dikutip laman Unair News.
Transaksi menggunakan instrumen Binary Option Crypto memperdagangkan komoditi yang tidak berwujud dan jelas hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan transaksi jual beli. Dalam transaksi crypto tersebut, yang diperdagangkan hanya angka indeks harga atas suatu mata uang. Metode yang terpakai di dalamnya menggunakan zero sum game, karakteristik perjudian.
“Jadi, jelas bahwa cryptocurrency haram sebagai currency dan komoditi karena tidak ada underlying transaction dan nilai manfaat. Crypto juga haram dalam transaksi margin trading atau binary option karena menimbulkan spekulasi. Penting bagi kita untuk bermuamalah sesuai tuntunan Allah SWT. Kelak, harta benda kita, termasuk cara mendapatkannya, akan kita pertanggungjawabkan di akhirat,” tutup Dr Imron mengakhiri acara.*
Sumber Klik disini