Italia Melarang Warganya Surogasi di Luar Negeri

Share

Hidayatullah.com– Wakil rakyat di majelis tinggi parlemen Italia, hari Rabu (16/10/2024), memperluas larangan bagi warganya untuk melakukan surogasi ke luar negeri, mempidanakan orang yang melakukan surogasi di luar negeri sekembalinya mereka ke Italia.

Legislasi itu diusung oleh Fratelli d’Italia, partainya Perdana Menteri Giorgia Meloni, yang mengkampanyekan nasionalisasi dan nilai-nilai keluarga tradisional.

“RUU yang menjadikan penyewaan rahim sebagai kejahatan universal akhirnya menjadi undang-undang,” kata Meloni lewat platform X, menyebutnya sebagai “norma akal sehat yang menentang komodifikasi tubuh perempuan dan anak-anak”.

Menteri Urusan Keluarga Eugenia Roccella berkata, “Manusia bukanlah objek, anak-anak tidak dapat dibeli dan Anda tidak dapat menjual atau menyewakan bagian tubuh manusia. Kebenaran sederhana ini sudah terkandung dalam sistem hukum kita, yang menghukum surogasi sebagai kejahatan praktik menyimpang, tidak bisa lagi dielakkan,” kata Rocella.

Berdasarkan undang-undang tahun 2004, siapa saja yang terlibat surogasi (penyewaan atau peminjaman rahim) di Italia diancam dengan hukuman tiga bulan sampai dua tahun penjara dan denda mulai dari 600.000 euro ($650.000) sampai satu juta euro, lansir AFP.

Guna menghindari pidana, warga Italia pergi ke negara di mana surogasi diperbolehkan, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Menurut laporan banyak media, mereka yang melakukan surogasi adalah pasangan homoseksual yang tidak dapat bereproduksi sendiri tetapi ingin memiliki anak.

Undang-undang ini akan menghentikan orang “pergi ke luar negeri untuk memesan seorang anak yang kemudian diakui di negara kita,” kata Lega per Salvini Premier, salah satu partai sayap kanan anggota koalisi pimpinan PM Meloni.

Surogasi dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia.

Meskipun surogasi legal di Kanada dan di banyak negara bagian Amerika Serikat, status orang tua sering kali tidak pasti saat mereka kembali ke Eropa.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News