Hidayatullah.com—Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura mengingatkan warganya di republik tersebut untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.
Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura membuat postingan di akun WeChat resminya pada tanggal 18 Maret yang menekankan bahwa hukum Tiongkok melarang keras aktivitas perjudian.
Kedutaan mengatakan aktivitas perjudian lintas batas telah dimasukkan dalam amandemen hukum pidana negara tersebut.
Artinya, warga negara Tiongkok yang melakukan aktivitas perjudian, termasuk di kasino terdaftar di luar negeri, juga akan dianggap melanggar hukum.
“Untuk tindakan ilegal, kedutaan mungkin tidak dapat memberikan perlindungan konsuler,” kata Kedutaan Besar Tiongkok di Singapura dikutip dari portal Lianhe Zaobao.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengatakan sikap Tiongkok terhadap perjudian lintas batas adalah konsisten dan jelas.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia mengatakan, Tiongkok tidak mengizinkan investasi di kasino lokal, warga negara Tiongkok tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam operasional kasino lokal dan kasino lokal juga tidak diperbolehkan melakukan promosi kepada warga negara Tiongkok.*
Sumber Klik disini