Cegah Kekerasan,Pemerintah Terbitkan SK Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Share

Hidayatullah.com—Awal tahun 2024 banyak aksi kekerasan menimpa satuan pendidikan Indonesia. Data pengaduan KPAI awal 2024 sudan mencapai 141 kasus, 35% diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. SK Nomor 1262 Tahun 2024 itu diteken langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.

Regulasi tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. Regulasi yang berisi petunjuk teknis (juknis) itu terdiri dari tujuh bab.

Isi regulasi membahas pengasuhan pesantren ramah anak, dan tata cara pengasuhan di pesantren. Tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan juga dibahas.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono menjelaskan alasan dikeluarkannya aturan tersebut. Dijelaskannya, SK tersebut merupakan petunjuk teknis, sebagai panduan pengurus dalam pengasuhan anak di pesantren.

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat kolaborasi dengan stakeholders, mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” katanya, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Waryono menegaskan, ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag. Baik dalam hal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren tersebut.

Karena itu, pihaknya mendorong kerja sama impelementasi juknis ini kepada seluruh pesantren. Ia ingin pengurus pesantren mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri di seluruh Indonesia.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaikan, juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif. Sosialisasi dilakukan di kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, seluruh kepala bidang di Indonesia, dan seterusnya.

FGD Kementerian dan Ormas

Di saat yang sama, KPAI menggelar Fokus Group Discussion (FGD) menyikapi maraknya kekerasan.

FGD menyimpulkan, kekerasan pada anak di satuan pendidikan cendrung dilakukan berklompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif.

Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.

Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48% diantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.

FGD menyimpulkan semua pihak harus mensikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan.

FGD dihadir perwakilan Kemendikbud,  Kementerian Agama, organisasi profesi guru, persatuan guru Nahdlatul Ulama, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Himpaudni, Ikatan Guru RA, Himpunan Guru BK Indonesia.  

FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama, di antaranya;

(1) Komitmen Percepatan Tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh Kementerian/Lembaga, terutama ditingkat Daerah dan Satuan Pendidikan

.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

(2) Mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.

(3) Meningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim PPKSP;

(4) Memasifkan Edukasi dan Sosialisasi Regulasi, Program, dan Layanan kasus (Penanganan), hingga sistem rujukan;

(5) Mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak

(6) Perlu pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak;

(7) Perlu kontrol media sosial agar ramah anak;

(8) Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system;

(9) Pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru;

(10) Rasio Guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling;

(11) Perlu Pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru;

(12) Perlu Evaluasi berkala lintas K/L, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP terkait upaya bersama percegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News