Hidayatullah.com– Hukuman maksimum untuk pidana berkaitan dengan narkoba di Belanda akan naik apabila parlemen menyetujui draf legislasi yang dipublikasikan oleh kabinet hari Senin (21/10/2024).
Hukuman penjara maksimum untuk penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang “terkategori keras” akan dinaikkan dari 12 menjadi 16 tahun, memperdagangkan narkoba keras akan naik dari 8 menjadi 12 tahun dan kepemilikan narkoba keras dalam jumlah besar akan dinaikkan dari 6 menjadi 8 tahun.
Tujuan dari penambahan hukuman tersebut adalah menjadikan Belanda tidak pagi menarik bagi para penjahat narkoba yang tidak mengenal batas dan menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, keselamatan dan aturan hukum, kata Menteri Kehakiman David van Weel seperti dilansir Dutch News.
Peningkatan itu juga berarti hukuman pidana narkoba di Belanda setara dengan negara-negara tetangga, kata Van Weel. Ketentuan hukuman yang berlaku saat ini merupakan produk legislasi tahun 1976.
Narkotika dan obat-obatan keras yang dimaksud dalam ketentuan baru itu terkategori dalam daftar 1 yang mencakup opium, heroin, kokain, beragam amphetamine, ekstasi dan GHB.
Menurut undang-undang di Belanda, getah ganja (hashish) dan mariyuana dikategorikan sebagai narkoba “lunak” yang termasuk dalam daftar 2.*
Sumber Klik disini