Hidayatullah.com– Wakil-wakil rakyat di parlemen Australia, hari Kamis (28/11/2024), meloloskan rancangan undang-undang yang akan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Legislasi itu, yang mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah remaja memiliki akun, disahkan di Senat dengan 34 suara mendukung dan 19 suara menolak, lansir AFP.
Aturan baru tersebut sekarang akan dikembalikan ke majelis rendah – di mana para anggotanya sudah menyetujui RUU itu pada hari Rabu – untuk satu persetujuan akhir sebelum hampir dipastikan menjadi undang-undang.
PM Anthony Albanese antusias mendukung RUU itu dan mengajak para orang tua Australia untuk berdiri di belakangnya.
Menjelang pemungutan suara di parlemen, dia menggambarkan media sosial sebagai “platform tekanan teman sebaya”, yang mendorong anak dan remaja menjadi mudah resah dan gelisah, kendaraan bagi para pelaku penipu online untuk melancarkan aksinya, serta yang paling buruk, menjadi alat bagi para predator seks online.
Albanese ingin anak-anak Australia melepaskan ketergantungan mereka terhadap ponsel dan aktif melakukan kegiatan fisik seperti bermain sepakbola, cricket, tenis, berenang dan lain sebagainya.
Dengan ancaman denda sampai Aus$50 juta ($32,5 juta) bagi pengelola media sosial yang tidak mematuhi aturan, di atas kertas larangan itu merupakan yang paling garang di dunia.
Namun, masih belum jelas bagaimana peraturan baru itu akan dilaksanakan, sehingga sebagian pihak menilai legislasi ini hanya bersifat simbolis yang tidak dapat diterapkan.
Masih diperlukan waktu 12 bulan sebelum panduan pelaksanaannya dirumuskan oleh pihak regulator dan untuk berlaku efektif.
Beberapa platform media sosial kemungkinan besar akan dikecualikan, seperti WhatsApp dan YouTube, karena dipergunakan juga oleh anak-anak untuk belajar dan berkomunikasi dengan temannya.
Pakar media sosial Susan Grantham kepada AFP mengatakan bahwa program literasi digital yang mengajarkan anak-anak untuk berpikir kritis tentang apa yang dilihatnya secara online – seperti yang sudah diterapkan di Finlandia – perlu diperkenalkan kepada anak-anak.
China sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak sejak 2021. Mereka yang berusia di bawah 14 tahun hanya diperbolehkan mengakses Douyin, semacam TikTok, selama 40 menit dalam sehari.
Waktu bermain game online juga dibatasi di China.*
Sumber Klik disini