Anak Korban Judi Online Banyak, KPAI Dorong Rehabilitasi

Share

Hidayatullah.com—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong rehabilitasi bagi anak-anak korban judi online. Rehabilitasi ini untuk mengembalikan kondisi kesehatan mental anak-anak

“Kalau ada sekolah atau masyarakat yang menemukan anak menjadi korban judi online harus segera ditangani. Ini untuk mengembalikan kesehatan mental anak-anak kita,” ujar Komisioner KPAI Kawiyan seperti dikutip dari RRI, Kamis (21/12/23).

Menurut Komisioner Kawiyan, Unit Pelaksana Teknis Daerah diharuskan turun tangan untuk menangani anak-anak korban judi online ini.

“Dalam unit itu ada psikolog yang memberikan pendampingan sekaligus pekerja sosial yang bersama-sama melakukan pendampingan,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pendampingan tersebut, maka anak-anak yang menjadi korban judi online dapat diselamatkan, di mana mereka harus direhabilitasi dan kembali ke masyarakat.

Menurutnya, judi online membawa banyak dampak buruk terhadap anak-anak, seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar. Kemudian, membuat anak-anak menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat.

“Judi online juga berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal. Bahkan penyalahgunaan uang sekolah,” ujar Kawiyan.

Menurut Kaiyan, dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi online. Langkah tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Berkaitan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online.

“Berbagai elemen masyarakat sudah lama menyuarakan agar pemerintah dan lembaga perbankan memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk aktivitas judi online,” ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan.

Sebelum ini, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyebut hampir 2.000 pelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terlibat main judi online.

PGSI pun melaporkan persoalan ini ke Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Temuan tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan PGSI Kabupaten Demak terhadap 40.000 siswa SD, MI, Mts, SMP, MA. SMA dan SMK.

Terdapat 30 persen siswa atau 12.000 anak terdampak permainan game yang disponsori judi online. Dari 5 persen atau 2.000 siswa sudah mengakses permainan judi online.

Hasil temuan PGSI tersebut melalui pendataan dari penindakan guru BK atau BP sejumlah sekolah di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Demak.

“Beberapa penindakan siswa yang terlibat judi online sebagian sudah menggunakan uang SPP untuk dana judi. Bahkan ada siswa yang sempat menjual handphone orang tuanya, karena ketagihan dengan permainan judi online,” ungkap Ketua DPD PGSI Demak, Noor Salim.

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News