Pengadilan Korsel Memulai Sidang Pemakzulan Presiden Yoon

Share

Hidayatullah.com– Pengadilan konstitusi Korea Selatan hari Jumat (27/12/2024) memulai proses persidangan terkait keputusan pemakzulan Yoon Suk Yeol oleh parlemen disebabkan dekrit negara dalam keadaan darurat yang dikeluarkannya.

Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengembalikan Yoon ke kursi kepresidenan atau mendepaknya. Apabila Yoon memang jadi dipecat, pemilihan presiden yang baru akan digelar dalam waktu 60 hari.

Dua pengacara dalam tim kuasa hukum Yoon akan menghadiri persidangan, satu merupakan seorang bekas jaksa dan satunya adalah seorang bekas juru bicara mahkamah konstitusi, menurut pesan yang disampaikan kepada awak media oleh Seok Dong-hyeon, penasihat hukum Yoon.

Presiden Yoon sendiri tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan, lansir The Guardian.Situasi politik di Korea Selatan agak kacau setelah dengan tiba-tiba Yoon, dengan alasan yang tidak jelas, mengeluarkan dekrit negara dalam keadaan darurat. Keputusan itu, meskipun beberapa jam kemudian dibatalkan, menimbulkan berbagai dampak terutama terhadap perekonomian negara serta mengusik kepercayaan negara-negara mitra dan para investor.

Krisis semakin memanas pekan ini setelah oposisi berjanji juga akan memakzulkan pejabat sementara presiden Han Duck-soo, karena menolak segera menunjuk tiga hakim konstitusi yang baru guna mengisi kekosongan yang ada.

Parlemen direncanakan bertemu pada hari Jumat sore ini untuk membahas dan memutuskan usulan pemakzulan Han yang diajukan Partai Demokrat.

Partai oposisi utama itu belakangan ini berselisih dengan PM Korea Selatan yang ditunjuk Yoon perihal pengangkatan tiga hakim konstitusi tersebut dan tentang RUU pembentukan jaksa penuntut khusus untuk menyelidiki dugaan kasus-kasus berkaitan dengan Presiden Yoon.

Dalam kasus pidana terpisah, Yoon sampai hari Kamis (26/12/2024) masih bersikukuh menolak untuk memenuhi permintaan penyerahan dokumen kepada pengadilan serta panggilan dari pihak penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dekrit 3 Desember yang dikeluarkannya.

Sikap Yoon yang mangkir dari panggilan pihak berwenang itu mengundang kritik tidak hanya dari pihak yang berseberangan dengannya tetapi juga dari kawan satu partainya.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News