Uni Eropa: Semua Negara Anggota Harus Tangkap Netanyahu

Share

Hidayatullah.com – Semua negara anggota Uni Eropa “berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara UE Peter Stano.

Penegasan itu disampaikan Stano dalam pernyataan tertulis yang dilihat Anadolu pada Kamis (28/11/2024), yang secara khusus menegaskan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk dua pejabat tinggi ‘Israel’.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 44.000 orang telah terbunuh sejak Oktober 2023. Sebelum pemecatannya pada awal bulan ini, Gallant memimpin persekusi terhadap perang yang sedang berlangsung.

Sejumlah negara Eropa sudah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan surat perintah tersebut jika pejabat ‘Israel’ menginjakkan kaki di negara mereka, beberapa lainnya belum jelas, dan satu negara menyatakan menolak surat perintah tersebut.

Blok ini mendukung ICC dan “prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Statuta Roma” – yang mendirikan pengadilan – serta “kemandirian dan ketidakberpihakan pengadilan,” kata Stano.

Mandat ICC adalah “untuk mengadili kejahatan paling serius di bawah hukum internasional,” katanya, seraya menekankan bahwa semua negara anggota Uni Eropa “yang telah meratifikasi Statuta Roma… berada di bawah kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional, dengan para pejabat dan lembaga yang menyebut serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan sebuah populasi.

‘Israel’ juga menghadapi kasus genosida terpisah di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News