Berislam Secara Kaaffah

Share

DALAM Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah 208).

Ayat di atas, menurut Tafsir Jalalain Juz 1/217 turun mengenai Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, orang-orang Yahudi di Madinah yang Masuk Islam.

Setelah memeluk Islam mereka masih juga mengagungkan hari Sabtu dan membenci onta. Maka Allah berfirman: “Yaa ayyuhalladzina aamanud khuluu fis silmi” yakni fil Islam.

Kaffah merupakan hal atau keterangan dari kata “as silmi”, artinya meliputi seluruh syariat Islam. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, yakni jalan-jalan syaitan yang membuat indah perpecahan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.

Dalam tafsir Ad Durrul Mantsur Juz 2/491 dikutip suatu riwayat hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah tentang firman Allah SWT: “Yaa ayyuhalladzina aamanuud khuluu fis silmi kaaffah”.

Ayat tersebut turun terhadap sejumlah orang mantan Yahudi yang masuk Islam. Mereka berkata: Wahai Rasulullah Saw, hari Sabtu adalah hari yang dulu kami biasa agungkan maka biarkanlah kami libur di hari Sabtu untuk beribadah. Dan Taurat adalah kitabullah, maka biarkanlah kami membacanya di dalam qiyamul lail. Maka turunlah firman Allah tersebut.

Muqatil bin Sulaiman dalam tafsirnya Juz 1/109 menerangkan bahwa firman Allah SWT di atas turun karena sejumlah orang-orang mukmin dari kalangan antara Ahli Taurat, mereka minta izin kepada Rasulullah Saw untuk membaca Taurat di dalam shalat mereka, dan masalah hari Sabtu, dan hendak mengamalkan sebagian ajaran Taurat, maka Allah SWT berfirman: “Ambillah sunnah Muhammad Saw dan syariatnya, karena Qur’an Muhammad telah me-nasakh (menghapus hukum) seluruh kitab sebelumnya”. Maka Allah SWT berfirman: “Udkhuluu fissilmi kaaffah”, yakni masuklah ke dalam syariat Islam secara keseluruhannya.

Dalam Tafsir Thabary Juz 3/595 dinukil sejumlah riwayat yang mengatakan bahwa sejumlah mufassir seperti Mujahid, Qatadah, Ibnu Abbas r.a, As Suddiy, Ibnu Zaid, Ad Dhahak menafsirkan bahwa kata “fissilmi” dalam ayat di atas maknanya adalah fil Islam, yakni masuklah ke dalam Islam. Sedangkan para mufassir yang lain mengartikan “fis silmi” sebagai fit thaa’ah, yakni masuklah ke dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya seluruhnya.

Dalam Tafsir Thabary (Juz 3/600) juga diterangkan, Ikrimah telah menjelaskan makna dari ayat tersebut secara keseluruhan adalah seruan kepada orang-orang mukmin agar menolak seluruh makna yang bukan berasal dari hukum Islam, dan seruan agar mengamalkan seluruh syariat Islam, serta larangan menyia-nyiakan hukum-hukum hudud dalam Islam walau satu hukum saja.

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News